Rabu, 24 Februari 2010

Kamus Lengkap Keppres 80


Pertanyaan Khusus tentang Keppres 80

Kami mengalami perbedaan penafsiran tentang surat kuasa pemimpin/direktur perusahaan dlm akta notaris yg nama kuasanya tidak tercantum dalam akta pendirian perusahaan atau perubahannya.

.Berdasarkan Lampiran I Bab II huruf A angka 1.f.5).d).(1), surat penawaran dinyatakan memenuhi syarat apabila ditandangani oleh pimpinan/direktur utama perusahaan atau penerima kuasa dari direktur utama yang nama penerima kuasanya tercantum dalam akte pendirian atau perubahannya, atau kepala cabang perusahaan yang diangkat oleh pusat yang dibuktikan dengan akte otentik, atau pejabat yang menurut perjanjian kerjasama adalah yang berhak mewakili perusahaan yang bekerjasama. Pembatasan nama penerima kuasa harus tertuang dalam akta pendirian perusahaan dimaksudkan untuk menghindari pinjam nama/bendera yang artinya perusahaan pemberi kuasa hanya dipakai namanya saja,sedangkan yang mengerjakan seluruh pekerjaan sebenarnya orang lain yang tidak bertanggung jawab terhadap perusahaan.

Mohon penjelasan untuk penawaran terendah 89,43% dari HPS, tetapi terdapat kekurangan : Surat kuasa materai dan Jaminan Penawaran materai tidak bertanggal. Apakah dapat dijadikan pemenang?
Keppres No. 80 Tahun 2003 dan perubahannya tidak mengatur mengenai surat kuasa dan jaminan harus bermaterai dan bertanggal. Merujuk pada Pasal 5 UU No.13 Tahun 1985 bahwa apabila suatu dokumen yang dibuat oleh satu pihak belum dibubuhi materai maka dianggap pemegang dokumen tersebut masih berutang Bea Materai. Pelunasan atas Bea Materai yg terutang menurut pasal 8 Ayat (2) UU No. 13 Tahun 1985 dapat dilakukan dengan cara pemateraian-kemudian (materai dapat ditempelkan kemudian). Dengan demikian, terhadap penawaran dari penyedia barang/jasa yang kurang lengkap dlm hal surat kuasa dan jaminan penawaran yg tidak bermaterai dan bertanggal maka tidak dapat digugurkan, sehingga penyedia barang/jasa yang bersangkutan dapat ditetapkan sebagai pemenang.

Mohon penjelasan Keppres No 80 Tahun 2003 pasal 7 ayat 1 huruf c : 1.Penggunaan dasar hukum yg digunakan pd pasal di atas 2.Peraturan lain yg mengatur pasal tsb
Sesuai pasal 7 ayat 1 huruf c Keppres No 80 Tahun 2003 yg diubah dengan Perpres No.8 Tahun 2006 Tentang Perubahan Keempat Atas Keppres No.80 Tahun 2003, bahwa untuk pengadaan barang/jasa untuk investasi di lingkungan BI, BHMN, BUMN, BUMND yg pembiayaannya sebagian atau keseluruhannya dibebankan pada APBN/APBD harus tunduk pd Keppres No. 80 Tahun 2003. Apabila pengadaan barang/jasa BUMD yg pembiayaannya tidak dibebankan pd APBN/APBD dpt menggunakan ketentuan direksi masing-masing. Namun demikian karena BUMD mengelola dana publik, maka pelaksanaan pengadaan barang/jasa harus dilakukan secara efisien, efektif, transparan, terbuka, dan akuntabel sehingga dlm menyusun peraturan direksi wajib mengacu pd ketentuan peraturan perundang-undangan yg diacu oleh Keppres No.8 Tahun 2003 yaitu: a) UU No 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi b) UU No 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak sehat c) PP.No. 29 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi d) Peraturan-peraturan lainnya yg mengatur tentang BUMD

Mulai tanggal 6 Juni 2006 sampai 5 Juni 2007 ditetapkan Harian Media Indonesia menjadi satu-satunya Surat Kabar Nasional sbg media pengumuman Barang/Jasa pemerintah. Bagaimana dasar penetapannya ?
Pengumuman kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah dilakukan sekurang-kurangnya di satu surat kabar yg mempunyai oplah besar dan memiliki peredaran luas secara nasional dan/atau wilayah propinsi. Maka berdasarkan surat Menteri Negara PPN/Kepala Bappenas Nomor: 3458/M.PPN/06/2006 tanggal 7 juli dan sesuai Pasal 20A huruf b Perpres No 8 Tahun 2006 ditetapkan Harian Umum Media Indonesia menjadi satu-satunya Surat Kabar Nasional sebagai media mengumumkan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Dalam pemasukan dan evaluasi Dokumen Penawaran ditemukan 2 perusahaan yg diduduki Komisaris Utama,alamat,no fax yg sama.Apakah penawaran tersebut dapat digugurkan?
Berdasarkan pasal 17 ayat (6) UU No. 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi diatur sbb : " Badan-badan usaha yg dimiliki oleh satu atau kelompok orang yg sama atau berada pada kepengurusan yg sama tidak boleh mengikuti pelelangan untuk satu pekerjaan konstruksi secara bersamaan." Sesuai dengan pasal tersebut maka kedua perusahaan tersebut wajib digugurkan karena mereka satu kepengurusan.
1.Koefisien yg ditawarkan rekanan tdk sesuai dgn SNI 2.Perbedaan harga pd Analisa Biaya Pekerjaan dgn Daftar Harga satuan bahan Apakah 2 hal tsb dapat mengugurkan penawaran ?
Perbedaan koefisien yg ditawarkan dg analisa biaya pekerjaan dan perbedaan analisa biaya sesuai ketentuan dalam Lampiran I Bab II huruf A angka 1.f.9. Keppres No 80 Tahun 2003 yg terakhir dirubah dengan Perpres No.8 Tahun 2006 tidak dapat mengugurkan teknis berdasarkan analisa harga satuan.

Dalam sampul luar penawaran dr rekanan terdapat nama dan alamat perusahaan,tetapi sampul penawaran tersebut sudah dibuka oleh panitia.Apakah dpt mengugurkan penawaran ?
Dalam sampul luar penawaran terdapat nama perusahaan dan alamat perusahaan, tetapi sampul penawaran tersebut sudah terlanjut dibuka, tidak boleh dijadikan alasan untuk mengugurkan. Karena sesuai dengan ketentuan dlm lampiran I Bab II huruf A angka1.f.3). penawaran memenuhi syarat apabila penawaran tersebut sesuai dgn ketentuan, syarat-syarat dan spesifikasi yang ditetapkan dlm dokumen pemilihan barang/jasa, tanpa ada penyimpangan yg bersifat penting/pokok atau penawaran bersyarat.

Jika PNS (dosen) menjadi konsultan di Bank NTB dan Pemkab, tetapi tetap menjalankan tugas pokok mengajar di Univ Mataram, apakah boleh menjadi konsultan tanpa mengambil cuti luar tanggungan negara?
Berdasarkan Ketentuan pasal 1 angka 3, dan Pasal 11 ayat (3) diatur bahwa : a) Penyedia barang/jasa adalah badan atau orang perseorangan yg kegiatan usahanya menyediakan barang/jasa. b) Pegawai negeri, pegawai BI, pegawai BHMN/BUMN/BUMD dilarang menjadi penyedia barang/jasa, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti di luar tanggungan negara/BI/BHMN/BUMN/BUMD. Sesuai ketentuan di atas, apabila dosen (PNS) menjadi penyedia barang/jasa (konsultan) harus cuti di luar tanggungan negara.

Sejak kapan web ini mulai resmi digunakan ?
Sejak diresmikan Jum'at tanggal 5 Januari 2006.
Apakah panitia pengadaan barang dan jasa dapat menurunkan syarat kemampuan dasar ?
1)Kemampuan Dasar (KD) dl Keppres 80 Tahun 2003 adalah ukuran yg dimaksudkan untuk menggambarkan rentang kemampuan suatu penyedia barang/jasa melaksanakan pekerjaan sesuai dengan besaran nilai kontrak yang pernah dimiliki. 2)Berdasarkan Lampiran I Keppres No 80 Tahun 2003, penyedia dinilai akan mampu melaksanakan pekerjaan sejenis apabila memiliki KD=5NPt. 3)Penentuan besarnya KD ini sendiri pada prinsipnya tidak selalu harus dikaitkan dengan nilai paket pekerjaan, dan tergantung tergantung relevansi pengunaan ukuran ini. 4)Oleh karena itu, apabila nilai paket pekerjaan yg akan dilelang sebesar Rp 8.000.000.000,00 maka tidak otomatis pengalaman nilai paket pekerjaan minimal adalah 8/5 milyar Rupiah.

Apakah dalam pengadaan barang/jasa non konstruksi Panitia/Pejabat pengadaan boleh menambahkan syarat perusahaan yg mengikuti lelang harus memiliki SBU/SRP ?
1)Berdasarkan Pasal 14 ayat (6) Keppres No 80 Tahun 2003 dinyatakan bahwa dalam proses prakualifikasi/pascakualifikasi panitia/pejabat pengadaan dilarang menambah persyaratan prakualifikasi/pascakualifikasi di luar yg telah ditetapkan dalam ketentuan Keppres ini atau peraturan perundang-undangan yg lebih tinggi. 2)Dalam persyaratan kualifikasi penyedia barang/jasa pasal 11 dan Lampiran I Bab II huruf A, angka b.1). Keppres No 80 Tahun 2003 sudah tidak ada lagi persyaratan memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU). 3)Berdasarka ketentuan di atas,maka Panitia/pejabat dilarang menambah persyaratan harus memiliki SBU

Apakah surat jaminan penawaran yang formatnya berbeda dengan yang sudah ditentukan dalam dokumen pengadaan dapat dijadaikan alasan untuk mengugurkan administrasi ?
Tidak boleh dijadikan alasan untuk mengugurkan karena bukan substansial
apakah badan usaha yang terdaftar di salah satu kabupaten bisa mengikuti tender di seluruh indonesia Perusahaan yang sudah terdaftar pada salah satu kabupaten dapat mengikuti tender di seluruh Indonesia, karena dalam Keppres No. 80 Tahun 2003 sudah tidak ada lagi pembatasan wilayah. PPK/Panitia tidak boleh melarang perusahaan dari kabupaten/kota lain untuk mengikuti tender di kabupeten/kota mereka. (Pasal 14 ayat 10 Keppres No. 80 Tahun 2003).

mohon kiranya dijelaskan tata cara pengadaan barang dan jasa dalam hal ini adalah gedung kantor yang akan dihancurkan lalu dibangun gedung kantor yang baru di tempat yang sama ?
Pertama kali PPK harus menetapkan paket pekerjaan yaitu : pembongkaran gedung dan pembangunan kembali gedung tersebut. Tata cara pengadaannya melalui pelelangan umum dengan pascakualifikasi.

Apakah Surat Pernyataan Pakta Integritas harus memakai meterai?
Sesuai dengan kententuan dalam lampiran II Keppres No. 80 Tahun 2003 Pakta Integritas tidak perlu bermetari.

Apakah pemenang untuk pengadaan barang/jasa diakhir tanggal mereka tidak dapat menyediakan barang 1 item dari paket tersebut dan apakahdapat membuat addendum pembatalan terhadap 1 item tersebut?
Sesuai dengan ketentuan pasal 37 ayat (1) Keppres No. 80 Tahun 2003 apabila ketidakmampuan perusahaan tersebut mensuplay 1 item barang akibat dari kesalahan perusahaan (bukan karena force major) maka PPK harus mengenakan denda kepada perusahaan tersebut karena keterlambatan sebesar satu per seribu per hari dari nilai kontrak dan mencairkan jaminan pelaksanaan serta apabila denda tersebut sudah mencapai sebesar jaminan pelaksanaan atau kontrak sudah berakhir masa wakttunya maka PPK harus membatalkan kontrak tersebut.

Dalam KEPPRES 80/2003 Jaminan Pelaksanaan yang disyaratkan hanya yang dikeluarkan Bank tanpa menyebutkan Asuransi apa Jaminan Pelaksanaan yang dikeluarkan Asuransi tidak diperkenankan?
Untuk jaminan pelaksanaan harus dari bank umum tidak boleh dari asuransi sedangkan untuk jaminan penawaran, uang muka dan pemeliharaan bisa dari asuransi atau bank umum.
bagaimana prosedur untuk mendapatkan standard ISO untuk suatu badan usaha?
Pertanyaan tidak terkait pengadaan.
1.Dalam proses evaluasi pengadaan barang / jasa apakah orang lain selain panitia lelang dapat hadir sebagai saksi dan kalau dapat apa yang sebaiknya dibuat oleh saksi tersebut?
Proses evaluasi pengadaan adalah rahasia tidak boleh ada pihak lain selain panitia/PPK
Untuk pengadaan di atas Rp. 10.000.000, apakah bisa dibayar oleh kas bendahara atau harus dibayar lewat LS ke rekening rekanan?
Berdasarkan pasal 31 ayat (3), (40 dan (5) untuk pengadaan : a. dengan nilai dibawah Rp. 5 juta bentuk kontraknya cukup kuitansi. b. dengan nilai Rp. 5 juta s/d Rp. 10 juta bentuk kontraknya Surat Perintah Kerja (SPK). c. dengan nilai di atas Rp. 50 juta bentuk kontraknya kontrak pengadaan barang/jasa (KPBJ) dengan jaminan pelaksanaan. Mengenai pembayaran tergantung dalam kontraknya, untuk Lump Sum digunakan untuk pengadaan barang/jasa atas seluruh penyelesaian pekerjaan dalam batas waktu tertentu, dengan jumlah yang pasti dan tetap, dan semua resiko yang mungkin terjadi dalam proses penyelesaian pekerjaan sepeenuhnya ditanggung oleh penyedia barang/jasa

Mohon penjelasan pengadaan barang & jasa secara terintegrasi utk pembangunan & pengadaan ALKES RSD dana APBD Kab. Rp 40 M & 60 M apakah boleh ? penjelasanya yg detail
Tidak dilarang yang penting prosesnya tetap pelelangan umum. Persyaratan penyedianya harus mampu mengerjakan pekerjaan tersebut.
Lanjutan pertanyaan no. 17,19 Ket. : Dana Utk alkes Rp30 M & Gedung Rp 30 M& satu lagi U/ Alkes Rp20 M & edung 20 M (APBD) apa boleh disatukan lelangannya ALKES dgn Gedung RSD jelaskan kami bingung !
Sebaiknya paket-paket tersebut dipecah saja menjadi dua yaitu : paket pengadaan alkes dan paket pengadaan pembangunan gedung dan prosesnya melalui pelelangan umum. Supaya dapat harga yang termurah.
Mohon bantuan info hasil test pengadaan barang dan jasa yang dilaksanakan pada bulan desember 2006 oleh Balai Diklat Propinsi Sumbar
Untuk informasi Ujian sertifikasi keahlian dapat dilihat di website Bappenas (www.bappenas.go.id)
bagaimana mengumumkan pengadaan barang/jasa lewat situs bapenas?
1. Mendaftar dahulu untuk mendapatkan user id. Persyaratan pendaftaran adalah : a. Surat permohonan kepada Pusat Pengembangan Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Publik dilampiri dengan copy SK pengangkatan Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Panitia Pengadaan dengan melampirkan alamat email masing-masing atau surat permohonan diemailkan admin dengan alamat emai : helpdesk.pengadaan@depkominfo.go.id atau pusatpengadaan@bappenas.go.id b. Setelah mendapatkan user id, untuk mengumumakan silahkan baca manual yang ada di web site "pengadaannasional-bappenas.go.id"
kapan hasil ujian pengadaan barang dan jasa untuk bulan Desember 2006 dari Pemda Cianjur diumumkan
Kalau sudah selesai evaluasi anda bisa lihat di www.bappenas.go.id
Untuk proses pengadaan konsultan dari luar negeri dgn jumlah pagu 108.000.000 apa yang harus dilakukan berdasarkan Keppres 80 thn 2003
Sesuai dengan pasal 42 ayat (1) perusahaan asing untuk jasa konsultansi hanya boleh mengikuti seleksi di Indonesia kalau pengadaannya bernilai di atas Rp. 5 milyar. Untuk pengadaan dibawah Rp. 5 milyar harus konsultan nasional.
Sesuai penjelasan persyaratan manajerial utk menjadi PPK apakah pendidikan minimal D3 dan pernah selama 2 tahun mengorganisasi pekerjaan yang berhubungan pengadaan barang/jasa?
Sesuai dengan ketentuan dalama penjelasan pasal 9 huruf c salah satu syarat PPK adalah pendidikan minimal D3 dan pernah selama 2 tahun mengorganisasi pekerjaan yang berhubungan pengadaan barang/jasa dan ini harus dipenuhi.
Hi apakah dengan mendaftar ada biaya biaya yang harus di bayar? Terima kasih
Semua layanan di website LPSE nasional ini tidak dipungut biaya, dan jika membutuhkan pelatihan kami menyediakan juga training tanpa dipungut biaya.
Apakah diperkenankan panitia mengubah vol atau rate saat koreksi aritmetik dng alasan tidak sesuai HPS (vol dan rate tidak dijelaskan dalam dokumen pelelangan) ?
Berdasarkan ketentuan dalam Lampiran I bab I huruf A angka 1.f.12).f) dalam koreksi aritamatika yang boleh diubah adalah volume pekerjaan disesuaikan dengan dokumen pengadaan dan mengkoreksi perkalian dan penjumlahan. Khusus untuk pengadaan barang apabila volume kurang maka langsung dinyatakan gugur. Dalam koreksi aritmatik dilarang mengubah harga satuan pekerjaan yang ditawarkan
Apakah perusahaan dengan SIUP Menengah boleh mengikuti pelelangan usaha kecil karena omset tahunan dibawah 1 Milyard?
Sesuai dengan ketentuan dalam penjelasan pasal 1 angka 18 kriteria usaha kecil adalah : a. memiliki kekayaan bersih paling banyak 200 juta di luar tanah dan bangunan untuk usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak 1 milyar rupiah, dan b. Milik WNI, dan c. Berdiri sendiri. atau d. Koperasi kecil. Apabila perusahaan tersebut tidak memenuhi kriteria diatas maka tidak termasuk usaha kecil sehingga dilarang untuk mengikuti pengadaan yang paketnya dicadangkan untuk usaha kecil. Dari kriteria diatas yang disebut usaha kecil tidak hanya dilihat dari omset saja, tetapi harus memenuhi beberapa kriteria di atas.
bolehkah seorang bendahara penerima menjadi panitia lelang
Sesuai pasal 10 angka 8, dilarang duduk sebagai panitia/pejabat pengadaan/anggota Unit Layanan Pengadaan (Procurement Unit) : a. Pejabat Pembuatan Komitmen dan Bendahara; b. Pegawai pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)/ Inspektorat Jenderal Departemen/Inspektorat Utama Lembaga Pemerintah Non Departemen/Badan Pengawas Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota, Pengawasan Internal BI/BHMN/BUMN/BUMD kecuali menjadi panitia/pejabat pengadaan/anggota unit layanan pengadaan untuk pengadaan barang/jasa yang dibutuhkan instansinya; c. Pejabat yang bertugas melakukan verifikasi surat permintaan pembayaran dan/atau pejabat yang bertugas menandatangani surat perintah membayar.
kami minta buku keppres no 80 tahun 2003 yang dikeluarkan dari BAPPENAS
Untuk Keppres no 80 tahun 2003 dapat didownload di website Bappenas (www.bappenas.go.id)
Surat Kabar provinsi untuk Provinsi Sulawesi Tengah apa sudah ditentukan & apa asnksi jika tidak diumumkan melalui Surat Kabar Nasiona dan/atau Surat Kabar Provinsi?
Belum, apabila tidak diumumkan sesuai ketentuan dalam Perpres No. 8 Tahun 2006 Tentang Perubahan Keempat Atas Keppres No. 80 Tahun 2003, maka pengadaan tersebut dinyatakan melanggar prosedur dan bisa dibatalkan.
Bagaimana kedudukan PPK dikaitkan dengan pelaksanaan Permendagri 13 tahun 2006
Sesuai dengan ketentuan Perpres No. 8 tahun 2006 : - Diangkat oleh Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). - PPK bertanggung jawab atas keuangan, fisik dan administrasi pengadaan yang dilaksanakan. Dikaitkan dengan Permendagri No. 13 Tahun 2006, PPK boleh dijabt oleh KPA atau PA mengangkat orang lain selain KPA untuk menjadi PPK.
Apakah peraturan LPJK no.11 tahun 2006 akan diberlakukan pada pelaksanaan lelang pengadaan barang dan jasa pemerintah tahun anggaran 2007?
Ketentuan yang dipakai dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah adalah Keppres No. 80 Tahun 2003 beserta perubahannya.
Dengan Hormat, Bolehkah anak perusahaan dan koperasi karyawan perusahaan mengikuti proses pelelangan di lingkungan perusahaan. Demikian kami sampaikan, mohon informasinya. Terima kasih
Koperasi karyawan dan anak perusahaan tidak dilarang mengikuti pelelangan yang penting diperlakukan sama dengan yang lain. Berdasarkan ketentuan penjelasan pasal 5 huruf e Keppres No. 80 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah apabila pengurus koperasi karyawan menjadi panitia pengadaan barang/jasa dimana peserta lelangnya salah satu adalah koperasi karyawan tersebut, maka panitia pengadaan tersebut harus diganti.
kami diwajibkankan memposting rencana pengadaan 2007, bagimana cara mempostingnya ? apa ini sbg sarana pemasangan iklan di media massa ? apa saja isi iklan tsb ?
Sesuai dengan ketentuan dalam Perpres No. 8 Tahun 2006 Tentang Perubahan Keempat Atas Keppres No. 80 Tahun 2003 setiap instansi wajib mengumumkan rencana pengadaan pada awal tahun anggaran setelah dokumen anggaran disahkan. Pengumuman rencana pengadaan isinya : adalah rencana-rencana pengadaan satu tahun penuh setiap instansi yang terdiri : nama paket, nilai paket dan rencana pengadaannya kapan dan apa metodanya. Untuk mengumumkan rencana pengadaan setiap satuan kerja harus mendaftarkan dulu ke Pusat Pengembangan Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Publik untuk mendapatkan "user id". Teknisnya dapat dilihat dalam manual didownload di www.pengadaannasiona-bappenas.go.id.
mengapa Dept. PU masih mengeluarkan kebijakan bahwa SBU masih berlaku ?
SBU masih tetap wajib diberlakukan karena perintah dari PP. No. 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
merujuk pertanyaan no 11 disamping, bagaimana caranya menilai kualifikasi rekanan tanpa adanya SBU dengan paket yang dilelang?
Sesuai dengan pasal 14 Keppres No. 80 Tahun 2003, bahwa penilaian kualifikasi (parakualifikasi/pascakualifikasi) wajib dilakukan pada setiap pengadaan tidak didasarkan hanya dari SBU. Setiap peserta wajib mengisi formulir kualifikasi penyedia barang/jasa dan apabila dinyatakan masuk sebagai calon pemenang maka data yang ada di formulir tadi akan diverivikasi secara nyata oleh panitia pengadaan.
Mohon penjelasan apakah dukungan keuangan harus berbentuk penyertaan modal (CASH) yg ditempatkan di bank ataukah dapat berbentuk SURAT DUKUNGAN SAJA?
Sesuai dengan ketentuan dalam Lampiran I Bab II huruf A angka 1. b.1).l) syarat kualifikasi penyedia adalah memiliki surat keterangan dukungan keuangan dari bank pemerintah/swasta untuk mengikuti pengadaan barang/jasa sekurang-kurangnya 10% dari proyek untuk pekerjaan pemborongan dan 5% dari nilai proyek untuk pekerjaan pemasokan barang/jasa lainnya, kecuali untuk penyedia barang/jasa usaha kecil termasuk koperasi kecil. Jadi hanya surat keterangan tidak perlu penyertaan modal.

Mohon penjelasan mengenai Pengadaan barang yang spesifik, apakah hrs disertai dgn SNI? (Jika barang tersebut impor, bagaimana?) Mohon penjelasannya. Terima Kasih.
Untuk pengadaan barang harus memenuhi standar SNI atau standar internasional lainnya. Pengadaan barang import dapat dilakukan apabila barang tersebut tidak diproduksi di Indonesia dan atau spesifikasi teknis barang yang diproduksi di Indonesia belum memenuhi persyaratan.
kemarin kami buka situs bappenas di situ ada dokumen standart untuk pengadaan barang dan jasa. bisakah kami mendownload dukumen tersebut.
Silahkan di download
Apakah Paket Pekerjaan Rehabilitasi Gedung memerlukan Masa Pemeliharaan? Bila perlu berapa lama?
Sesuai dengan ketentuan pasal 36 ayat (5) masa pemeliharaan kalau untuk pekerjaan permanen sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan dan untuk pekerjaan semi permanen sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan.
Bagaimana sebaiknya tindakan kami sebagai peserta lelang, apabila diketahui ada indikasi persekongkolan diantara Panitia dengan sekelompok peserta lainnya?
Bapak lakukan sanggahan ke PPK dengan melampirkan bukti-bukti persekongkolan tersebut dan paralel bapak laporkan kepada aparat pengawas (inspektorat Jenderal atau Bawasprop/da).
Mohon disampaikan Peraturan Menteri Perindustrian No. 11/M-IND/PER/3/2006 tentang Pedoman Penggunaan Produksi Dalam Negeri.
Silahkan anda download di web Departemen Perindustrian.
Bagaimana cara masuk (login) ke dalam situs ini, biar kami dapat mengisinya
Untuk dapat login ke website pengadaan nasional, instansi (pengguna)/ publik (rekanan) harus mendaftarkan diri terlebih dahulu. Cara memperoleh password dapat dilihat/didownload di petunjuk rekanan, bagi instansi harus mengirim surat permohonan user dan password untuk dapat melaksanakan pelelangan online (e-procurement) di website LPSE nasional. Surat permohonan ditujukan kepada Kepala Pusat Pengembangan Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Publik Bappenas.
Kami juga ingin menanyakan, panitia mensyaratkan untuk pengadaan golongan Non Kecil dengan Biaya Administrasi Rp. 750.000, apakah legal?
Tidak boleh melanggar prinsip dasar pengadaan.
Kami dari Departemen Kelautan dan Perikanan ingin mengadakan Bimtek pengadaan Barang dan Jasa, bagaimana prosedurnya ? biaya, dan pengajarnya. Terima kasih
Untuk informasi prosedur dan penjadwalan pelatihan/ujian sertifikasi pengadaan barang/jasa dapat menghubungi Pusat Pengembangan Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Publik Bappenas telp 021-31934247.
apakah mulai sekarang pelelangan harus melalui internet, bagimana kalau ada yang belum menggunakan pasilitas internet untuk pelelangan
Pemerintah belum mewajibkan pelelangan online (e-procurement). Tetapi pemerintah mewajibkan pengumuman rencana pengadaan/belanja negara di tiap-tiap instansi seseuai dengan Keppres 80 tahun 2003 salah satunya lewat media internet di website LPSE nasional atau di website lokal tiap instansi pemerintah yang terkoneksi langsung dengan website LPSE nasional ini.
Bagaimana prosedur yang harus dilakukan panitia lelang untuk mengikuti e-Announcement?
Prosedur untuk dapat menampilkan rencana kegiatan dan anggaran belanja selama 1 tahun (e-announcement), pengumuman lelang, dan lelang online (e-procurement), silahkan kirim : 1.Surat permohonan user dan password untuk entry data di e-announcement atau di e-procurement. 2.Untuk e-announcement dilampirkan copy surat pengangkatan KPA dan PPK, serta struktur organisasi. Surat ditujukan kepada Kepala Pusat Pengembangan Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Publik Bappenas, Jl. Taman Suropati No. 2 Jakarta Pusat Gedung B Lantai VI Telp: 021-31934247 ; Fax : 021-3101924
Saya sudah mendaftar untuk login di LPSE, tapi kenapa selalu setiap login nggak bisa dan selalu ada jawaban anda salah 'user name atau password'? Mohon penjelasan ! Trims.
Untuk dapat log-in di layanan LPSE nasional pastikan anda telah mengikuti alur yang ditentukan. Pastikan anda telah mendapat password dari kami. Untuk petunjuk rekanan dapat didownload di website ini.
mohon penjelasan mengenai pengadaan barang / jasa lewat e-procurement
Prinsip dari pengadaan online (e-procurement) adalah agar pengadaan barang/jasa pemerintah yang dibiayai dengan APBN/APBD dapat dilaksanakan dengan efektif, efisien, transparan, akuntable, dan perlakuan adil bagi semua pihak dan mengurangi/membatasi peluang untuk kkn. Pada prinsipnya e-procurement adalah pelelangan umum biasa yang dialihkan menggunakan teknologi informasi sehingga setiap tahap pelelangan/pengadaan barang dan jasa dapat terus terpantau oleh publik, dan membuka kesempatan untuk perusahaan-perusahaan di luar daerah untuk mengikuti seluruh lelang yang ada di wilayah Indonesia tanpa harus datang ke lokasi lelang. Selain itu publik dapat terus memantau kinerja panitia pengadaan. Untuk tatacara pelelangan online (e-procurement) dapat didownload di website ini.
bagaimana caranya untuk mengetahui apakah rekanan termasuk dalam daftar hitam atau tidak?
Perusahaan yang di black list karena telah melakukan penyimpangan akan ditampilkan di halaman depan di kolom black list. Bagi perusahaan yang di balck list tidak akan dapat mengikuti lelang pemerintah di seluruh wilayah Indonesia dan data-datanya dapat diakses publik.
Bagian mana di dalam Keppres 80/2003 ataupun perubahannya yang mengatur bahwa untuk jaminan pelaksanaan harus dari bank umum tidak boleh dari asuransi? Terima kasih.
Berdasarkan Ketentuan dalam Lampiran I Bab II huruf A angka 1.n.1).a) jaminan pelaksanaan hanya disebut bank.
Untuk tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota, berdasarkan KEPPRES 80/2003 apakah PPK dan Panitia harus diangkat oleh Gubernur/Bupati/Walikota atau cukup Kepala SPKD ybs, mohon penjelasan.
Sesuai dengan pasal 1 angka 1.a. dan angka 8 PPK dan panitia pengadaan diangkat oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran/Dewan Gubernur BI/Pimpinan BHMN/Direksi BUMN/BUMD. Jadi PPK dan panitia dapat diangkat oleh Kepala SKPD selaku pengguna anggaran atau diangkat oleh Kuasa Pengguna Anggaran.
apakah metode pemilihan langsung hanya cukup melalui papan pengumuman saja? atau harus juga melalui e-procurement?
Sesuai dengan ketentuan dalam Lampiran I Keppres No. 80 tahun 2003 Bab II huruf A angka 3. pengumuman prakualifikasi sekurang-kurangnya di tempel di papan pengumuman resmi yang dapat dibaca untuk umum dan bila memungkinkan melalui internet. Kami sarankan juga diumumkan melalui internet kalau sudah ada internetnya.
Keppres 80 Tahun 2003 Psl 31 ayat 3, bahwa kontrak s/d 5 juta, kontrak cukup kuitansi dgn materai, dgn uang persediaan. Apakah pengadaan s/d 5 juta tidak perlu lewat panitia/pejabat? Mekanismenya?
Sesuai dengan ketentuan dalam Lampiran I Bab I huruf A.1.d.3) untuk pengadaan sampai dengan Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dapat dilaksanakan oleh panitia pengadaan atau pejabat pengadaan. Jadi untuk pengadaan dibawah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) tetap diperlukan panitia pengadaan atau pejabat pengadaan.
Pakta Integritas ditandatangani pada saat rekanan mendaftar atau menjadi salah satu lampiran dalam isian kualifikasi ?
Pakta integritas ditandatangani pada saat daftar apabila yang mendaftar adalah direksinya sendiri atau yang orang yang diberi kuasa yang namanya tercantum dalam akta pendirian atau dimasukan sebagai salah satu dokumen kualifikasi apabila yang daftar bukan direksinya sendiri atau yang orang yang diberi kuasa yang namanya tercantum dalam akta pendirian.
P2K dilarang duduk sbg panitia/pejabat pengadaan. Apakah P2K tersebut tidak dapat duduk sebagai pejabat/panitia pengadaan pada kegiatan diluar kegiatan yang mjd tanggung jawab dia?
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 10 ayat 8 Keppres No. 80 Tahun 2003 yang dilarang duduk sebagai panitia/pejabat pengadaan adalah : a. PPK dan bendaharawan. b. Pegawai BPKP/Inspektorat Jenderal/Inspektur Utama LPND/Bawasprop/Bawas kabupaten/kota/pengawasa internal.
hasil pengumuman ujian sertifikasi tgl 13 desember 2006 di batam , kenapa tidak dapat dilihat dari internet.
Bisa anda lihat di www.bappenas.go.id

Mohon dikirim data proyek Tahun 2007 khusus untuk pengadaan Alat Berat dan Proyek Irigasi ( Pintu Air)
Kita tidak punya datanya, silahkan anda lihat di webnya Departemen Pekerjaan Umum www.pu.go.id
Adakah standard biaya personil jasa konsultan perencaan dan pengawasan konstruksi?Mohon dikirimkan,ok thank's
Silahkan anda downlod di www.bappenas.go.id
1.Apakah wajib mengumumkan pengadaan barang/jasa lewat situs bappenas, sedangkan kami sudah mengumumkannya di situs e-procurement Departemen Pekerjaan Umum ?
Sesuai dengan ketentuan dalam penjelasan pasal 4 huruf h. semua instansi wajib mengumumkan rencana pengadaan di website nasional : www.pengadaannasional-bappenas.go.id dan/atau di website instansinya masing-masing. Kalau sudah diumukan di web isntansinya masing-masing maka tinggal di hubungkan (link) ke website nasional saja.
Sehubungan dengan peraturan LPJK No. 12 tahun 2006 yang akan terbit sebelum tgl 31 maret 2007, Bagaimana ?
Ketentuan pengadaan pemerintah adalah Keppres No. 80 tahun 2003 dan perubahannya.
Mohon disampaikan Peraturan Menteri Perindustrian No. 11/M-IND/PER/3/2006 tentang Pedoman Penggunaan Produksi Dalam Negeri.
Bisa anda dapatnkan di webnya Departemen perindustiran
Apakah bentuk dan format pengadaan jasa konsultansi harus memeakai format standar nasional yang diterbitkan oleh bappenas ?
Tidak harus, standar yang dibuat Bappenas hanya sebagai salah satu acuan saja. dalam membuat dokumen harus mengacu pada Keppres No. 80 Tahun 2003 dan perubahannya.
mohon penjelasan pemberlakuan peraturan LPJK No. 12 tahun 2006 (tentang perubahan Bidang, sub-bidang dan layanan jasa konsultansi) sedang penandatanganan kontrak diperkirakan bulan april 2007 ?
Tidak perlu dibingungkan dengan ketentuan LPJK kembalikan pada ketentuan dalam Keppres No. 80 tahun 2003.
Banyak Panitia memasukkan persyaratan diluar yg ditetapkan Keppres 80/2003, terutama untuk pengadaan barang khusus? Apakah hal ini diperbolehkan? Bagaimana bila hal ini terjadi?
Sesuai dengan ketentuan dalam pasal 14 ayat (6) panitia/pejabat pengadaan dilarang menambah persyaratan di luar yang sudah ditentukan dalam Keppres No. 80 Tahun 2003 atau ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Panitia/pejabat pengadaan dilarang menambah persyaratan yang bersifat dikriminatif.
apakah boleh pengadaan kendaraan roda empat dengan penunjukan langusung pada dealer/pabriknya? mengingat kenderaan tersebut sudah ditentukan merknya (kebutuhan pemilik).
Sesuai dengan ketentuan dalam lampiran I Keppres No. 80 Tahun 2003 Bab I huruf F angka 1. f. 7) dalam membuat spesifikasi teknis barang tidak boleh mengarah atau menyebut merk/produk tertentu. Jadi untuk pengadaan mobil tidak boleh menyebut merk dan tidak boleh ditunjuk langsung dan harus dilelang umum.
apakah pengadaan mobil puskesmas keliling dgn nilai pengadaan 2,5 M dapat dilakukan dgn penunjukan langsung ke Dealer resmi.
Tidak boleh harus di lelang umum
memphtkn Pert. LPJK No. 11 thn 2006 & Srt Menteri PU. RI No. IK.01.06-Kn/467 tgl 22 Des 2006 msh mempersyaratkn SBU dlm pelaks Pengad. brg/Jasa, berbeda dgn kebijakan public yg dikeluarkan Bappenas
Sesuai dengan ketentuan pasal 11 Keppres No. 80 Tahun 2003 bahwa salah satu syarat penyedia barang/jasa harus memenuhi ketentuan perijinan menjalankan usaha dan kententuan dalam UU No. 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi syarat menjadi berusaha di bidang konstruksi harus memiliki Ijin Usaha Jasa Konstruksi dan harus memiliki Sertifikat Badan Usaha. Jadi khusus untuk penyedia jasa konstruksi disamping memeiliki IUJK juga harus memiliki SBU.
Mohon penjelasannya, apakah untuk pengadaan dengan golongan Non Kecil bisa menggunakan SIUP Klasifikasi Menengah? (Mis: Paket Pengadaan Diatas 3.5 Milyard)
Sesuai dengan ketentuan dalam Keppres No. 80 Tahun 2003 bahwa untuk pengadaan barang/jasa pemborongan/jasa lainnya hanya dibagi kecil dan bebas. Sudah tidak dibagi lagi menengah atau besar. Paket pekerjaan yang nilainya dibawah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar) untuk usaha kecil kecuali si kecil secara teknis tidak mampu mengerjakan.
apakah boleh pengadaan kendaraan roda empat dengan penunjukan langusung pada dealer/pabriknya? mengingat kenderaan tersebut sudah ditentukan merknya (kebutuhan pemilik).
Sesuai ketentuan dalam Lampiran I Bab I Keppres No. 80 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah diatur bahwa dalam menentukan spesifikasi teknis dilarang mengarah atau menyebut satu merk. Sehingga apabila spesifikasi teknisnya diperbaiki sesuaikan kebutuhan jangan terlalu tinggi atau terlalu rendah kemudian dilakukan pelelangan umum antar dealer mobil.
Mohon penjelasan, apakah pengalaman pekerjaan sangat menentukan dalam penilaian dokumen tender? Dan Jika ya, apakah harus sesuai dengan 5NPt?
Sesuai dengan ketentuan dalam Lampiran I Bab II Keppres No. 80 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bahwa khusus untuk pengadaan yang dipruntukan untuk usaha non kecil harus dituntut mempunyai pengalaman pada sub bidang yang sama. Terkait mengenai cara menghitung kemampuan dasar (KD) diatur : a. Untuk jasa pemborongan KD = 2.Npt (Nilai pengalaman tertinggi pada tujuh tahun terakhir pada bidang yang sama untuk usaha kecil dan pada sub bidang yang sama untuk usaha non kecil). b. Untuk jasa penggadaan barang KD = 5.Npt (Nilai pengalaman tertinggi pada tujuh tahun terakhir pada bidang yang sama untuk usaha kecil dan pada sub bidang yang sama untuk usaha non kecil).. c. Untuk jasa konsultansi KD = 3. Npt (Nilai pengalaman tertinggi pada tujuh tahun terakhir pada bidang yang sama untuk usaha kecil dan pada sub bidang yang sama untuk usaha non kecil).
Kami ada silang pendapat masalah evaluasi penawaran, apakah dalam kontrak lumpsum perlu dilakukan koreksi aritmatik? mengingat dalam Dokumen lelang volume pekerjaan telah dimunculkan.
Sesuai dengan ketentuan dalam keppres No. 80 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa diatur bahwa kontrak lump sum yang dikat adalah total penawarannya ditailnya tidak mengikat sehingga dalam kontrak lump sum tidak ada koreksi aritmati.
mohon penjelasan metoda yg sesuai untuk pengadaan barang/jasa yg penggunaan anggarannya >60% untuk jasa instalai, jasa implementasi, jasa training dan <40& untuk pengadaan barang/hardware
Metoda pelelangan umum dengan pascakualifikasi.
Saya usul kepada Bappenas mengenai sertifikasi Panitya Pengadaan Barang/Jasa kalau dikelompokkan jenis pengadaan? Cth A-untuk pengadaan jasa konsultasi, B-untuk pengadaan barang/jasa pemborongan, dll.
Usulan anda akan disampaikan Tim Pengembangan Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Publik
Assalamu Alaikum, Mohon tanggapan Apakah BUMN seperti Pertamina wajib menggunakan Keppres 80/2003 dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 7 ayat (3) BUMN/BUMD yang penggadaannya dibiayai seluruh/sebagian dari dana APBN/APD harus tunduk pada ketentuan Keppres No. 80 Tahun 2003. Apabila pengadaan BUMN/BUMD murni didanai dari dana BUMN/BUMD sendiri pengadaannya menggunakan ketentuan SK Direksi masing-masing. Dalam membuat SK Direksi sebaiknya mengacu Keppres No. 80 tahun 2003.
16. Apakah surat jaminan penawaran yang formatnya berbeda dengan yang sudah ditentukan dapat dijadikan alasan mengugurkan? Jika tidak boleh, apakah ini mengurangi penilaian?
Tidak boleh, yang penting jaminan tersebut asli dan dapat diacairkan. Panitia dalam mengevaluasi hanya boleh mengugurkan penyimpangan-penyimpangan yang bersifat substansial (penyimpangan akan memperngaruhi mutu, hasil, lingkup pekerjaan). Penyimpangan yang tidak subtansial dilarang digugDiar hal tersebut dilarang digugurkan.
Mohon penjelasan, apabila penawar terendah memiliki kekayaan negatif (sesuai neraca th terakhir) namun di th pekasanaan lelang kekayaan bersihnya positif, apakah dpt ditunjuk sebagai pemenang?
Pertanyaan harap diperjelas.
Apakah lelang dibawah Rp. 1 M juga wajib diumumkan di situs ini ?
Sesuai dengan ketentuan dalam Perpres No. 8 Tahun 2006 Tentang Perubahan Keempat Atas Keppres No. 80 Tahun 2003 pengumuman pengadaan di web site tidak diwajibkan hanya diupayakan.
Selain Perpres 80/2003 beserta perubahannya, landasan hukum apa saja yang menjadi dasar pelaksanaan bagi panitia dalam melaksanakan pengadaan jasa konstruksi?
UUNo. 18 Tahun 199 Tentang Jasa Kontruksi dan PP No. 28 Tahun 2000, PP No. 29 Tah un 2000, dan PP No. 30 Tahun 2000.
Bantuan dana Block grant bukan dana yang bersumber dari APBN, apakah pengadaan barang & jasa dari dana tersebut tetap harus dilelangkan ?
Dana block grant sumbernya pasti dari APBN?APBD sehingga tetap harus dilelang umumkan
Apakah BA evaluasi (pascakualifikasi) harus ditandatangani wakil perusahaan?
Tidak perlu
1. Waktu penjelasan (anwijzing) : a. HPS harus diberitahu atau cukup perkiraan biaya ? b. Amplop penawaran harga harus dibuka & diberitahu (pascakualifikasi)
Yang diumumkan adalah total HPS, rincian HPS bersifat rahasia.
APAKAH ADA KETENTUAN BERAPA BIAYA LELANG YANG HARUS DIANGGARKAN UNTUK PENGADAAN DIATAS 1 MILYAR DAN DIBAWAH 1 MILYAR
Bseran biaya lelang hanya untuk penganti penggadaan dokumen saja. Dan diusahakan tidak perlu memungut biaya kepada peserta akan memberatkan peserta.
Apakah dalam pengadaan jasa konstruksi lanjutan dari tahun anggaran sebelumnya dapat dilakukan dengan penunjukan langsung, mohon sekalian dengan dasar hukumnya
Sesuai dengan ketentuan dalam PP No. 29 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaran Jasa Konstruksi diatur bahwa untuk pekerjaan satu kesatuan konstruksi/satu kesatuan kegagalan bangunan dapat dilakukan dengan penunjukan langsung. Namun demikian dalam Keppres No. 80 Tahun 2003 Tentang Ketentuan Pemaketan, apabila pekerjaan itu satu kesatuan bangunan/kekagalan bangunan tidak boleh dipecah-pecah paketnya. Sehingga kasus di atas melanggar ketentuan pemaketan. Seharusnya dilelang umum satu paket dengan kontrak yang tahun jamak (kontrak yang dibiayai lebih dari satu tahun anggaran).
Bagaimana caranya penyusunan spek dan syarat, agar kita dapat barang yang kita inginkan? Misalnya kami ingin beli sepeda motor merk jepang tapi jangan sampai dapatnya motor cina. Permasalahannya spek barang antara motor jepang dan motor cina sama tapi kualitas jelas beda, padahal harga motor cina lebih murah tapi tidak awet.
Berdasarkan pasal 3 dan lampiran Bab I, angka 7) Keppres 80/2003, dalam menentukan spesifikasi teknis suatu barang harus memperhatikan : 1. kesesuaian dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan. Jadi bukan didasarkan pada keinginan user (kantor). 2. spesifikasi teknis tidak boleh mengarah kepada merk/produk tertentu kecuali untuk suku cadang/komponen tertentu. dalam hal pengadaan seperti motor, untuk menghindari medapatkan barang yang tidak berkualitas maka panitia harus menetapkan kriteria teknis yang sesuai dengan keperluan, misalnya: a. harus ada bengkel resmi di daerah tersebut b. memenuhi uji teknis dari departemen perindustrian dan BPPT c. adanya jaminan purna jual (spare parts)

edo

2 komentar:

Unknown mengatakan...

perubahan kepres 2003 bulan peb 2010 yaitu untuk lelang 200jt kebawah hanya dilakukan pemilhan langsung dan 100 jt kebawah penunjukan langsung apakah kepres ini sudah berlaku dan berjalan trims

Unknown mengatakan...

Apakah dalam proses kontrak kepala dinas atau SKPD wajib menandatangani kontrak mohon penjelasan??

Posting Komentar

KONSENSUS

OPINI

  • Kaca Benggala: Sumpah Palapa - Oleh: Agus Jabo Priyono*) Ibarat pepatah, sebagai sebuah bangsa kita sedang berlayar dengan perahu besar, melawan gelombang liar. Dikurung langit yang tla...
    14 tahun yang lalu

BERANDA

PUISI & SASTRA