Selasa, 16 Februari 2010

Laporan Dugaan Penyimpangan Dana Kegiatan Peningkatan Jalan Poros Kelinggi IVD- SP1 Lubuk Pauh, B Jaya Th. 2009 Kec. M. Kelingi-BTS Ulu Dengan

FORUM BMKM
(Badan Masyarakat Konstruksi Menggugat)
Alamat : Gang Kenari Kel. Pasar Satelit, Kec. LLG Utara II, Kota Lubuklinggau, Prov. Sumsel
Hotline :0813-6774-2999

Nomor : 001/Laporan/Forum-BMKM/01/2010
Lampiran : -
Perihal :Laporan Dugaan Penyimpangan Dana Kegiatan Peningkatan Jalan Poros
Kelinggi IVD- SP1 Lubuk Pauh, B Jaya Th. 2009 Kec. M. Kelingi-BTS Ulu
Dengan dana sebesar Rp 7.251.269.000,-


Kepada,
Yth. Kepala Kejaksaan Negeri lubuklinggau
cq. Kasi Intel Kejaksaan Negeri lubuklinggau
Di_
LUBUKLINGGAU

Dengan hormat,
Tanpa mengurangi rasa hormat, Forum BMKM (Badan Masyarakat Konstruksi Menggugat) Kab. Musi Rawas & Kota Lubuklinggau mengucapkan puji serta syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa. Dan semoga kita semua diberikan kesuksesan dalam menjalankan tugas. Amin

Dalam rangkah menjalankan fungsi peran serta masyarakat dalam pembangunan Kab. Musi Rawas dan Kota Lubuklinggau. Maka, kami dari Forum BMKM bermaksud untuk melaporkan dugaan pengerjaan proyek yang tidak sesuai dengan Ketentuan Besaran Teknis (Bestek) dan atau kuat dugaan telah melanggar Syarat–syarat Teknik Jasa Konstrusi pada Pengerjaan Proyek Peningkatan Jalan Poros Kelinggi IVD- SP1 Lubuk Pauh, B Jaya Tahun Anggaran 2009 yang berlokasi di Kecamatan Mauara Kelingi & BTS Ulu Dengan dana sebesar Rp 7.251.269.000,-

Dugaan Pelanggaran yang kami laporkan antara lain:

1. Penyedia Barang/jasa selaku Pelaksana Kegiatan Diduga telah berkolusi melakukan praktek monopoli proyek bersekala besar, dugaan ini dapat dilihat pada plang merek yang sengaja tidak mencantumkan Perusahaan Pelaksana.

2. Temuan Tim Investigasi Forum BMKM di lokasi proyek bahwa pengerjaan ATB (Asphalt Treated Base) sepanjang + 500 Meter, ketebalannya hanya 3 cm seharusnya 4cm.

3. Pengerjaan Pengerasan agregat atau yang disebut Lapisan pondasi bawah (subbase course) hanya dikerjakan 15 Km. Seharusnya 25 Km, sedangkan pengerjaan Lapisan pondasi atas (base course) tidak dikerjakan. Proyek Peningkatan ini, Lazim disebut Peningkatan Pengerasan Jalan Tanpa penutup aspal.

4. Menurut keterangan masyarakat yang ikut serta mengerjakan proyek ini, “Agregat/koral yang tidak dikerjakan dialikan pada jalan menuju perkebunan sawit milik H. Ridwan Mukti. Sampai saat ini tidak ada pengawas yang datang, baik pemeriksaan fisik maupun penyerahan serah terima akhir pekerjaan.”

5. Pegerjaan tanah dasar dan atau yang disebut dengan Lapisan tanah dasar (subgrade) pembentukan badan jalan kini sudah mulai berlumpur akibat dari tidak dikerjakannya Lapisan-pondasi-bawah

6. Pegerjaan Jembatan beton lantai dasar tidak dicor. Sehingga berpotensi merusak pondai jembatan pada saat banjir.

7. Fisik proyek yang kini rusak dan kekurangan volume diduga karena Pelaksana melanggar UU Jasa Konstruksi dan diduga kuat telah merugikan keuangan negara 50% (lima puluh per seratus) dari nilai kontrak.


8. Pengguna barang/jasa dalam hal ini Kepala Dinas PU. Bina Marga, Ketua Panitia Lelang, PPTK, dan Pengawas dan Penyedia barang/jasa dalam hal ini PT. SK Grup dapat dikenakan sanksi Pidana dan Denda sesuai peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

9. Kepala Dinas PPKAD H Gotri Suyanto, SE, M.Soc, Sc ketika dimintai konfirmasi oleh Forum BMKM menyatakan bahwa, “Pencairan Dana Proyek Peningkatan Jalan Poros Kelinggi IVD- SP1 Lubuk Pauh, B Jaya Tahun Anggaran 2009 yang berlokasi di Kecamatan Mauara Kelingi & BTS Ulu sudah selesai 100 %.”

Dasar Hukum :
• Undang-undang No 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Pratek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
• Undang-undang No 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi
• Undang-undang No 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana korupsi
• Kepres No 80 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pengadaan Barang dan jasa Pemerintah
• Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2000 Tentang Usaha Dan Peran Masyarakat Kontruksi
• Peraturan Pemerintah No 29 Tahun 2003 Tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa

Beranjak dari hal diatas dan utaian kranalogis kejadian yang kami dibeberkan, Forum BMKM mengaharapkan agar supaya Kejaksaan Negeri Lubuklinggau melayangkan surat panggilan kepada Penguna Barang/jasa dan Peyedia Barang/jasa untuk dimintai pertanggung .

Demikian, atas kerjasama menjalin kemitraan, kami Forum BMKM mngucapkan terima kasih.

Lubuklinggau; 27 Januari 2010
Hormat kami




BUDJANG IRWAN ADIARSA, SH
Ketua


SARNUBI
Sekretaris


Tebusan laporan :
1. Dinas PU. Bina Marga Kab. Musi Rawas
2. Surat Kabar Siasat Kota
3. Arsip/file

data foto lapangan





0 komentar:

Posting Komentar

KONSENSUS

OPINI

  • Kaca Benggala: Sumpah Palapa - Oleh: Agus Jabo Priyono*) Ibarat pepatah, sebagai sebuah bangsa kita sedang berlayar dengan perahu besar, melawan gelombang liar. Dikurung langit yang tla...
    14 tahun yang lalu

BERANDA

PUISI & SASTRA