Ketua Umum Gabungan Pengusaha Jasa Konstruksi (Gapensi), Agus G. Kartasasmita mengatakan selama ini terjadi kesalahan pemahaman atas Kepres Nomor 80 Tahun 2003 terhadap undang-undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi. Menurutnya, pengaturan pengadaaan jasa konstruksi telah diatur dalam undang-undang dan peraturan pelaksana tersendiri. ”Dengan adanya pengaturan lagi dalam Keppres No. 80 Tahun 2003, maka terjadi duplikasi pengaturan, dimana kedudukan Kepres tersebut 2003 diberlakukan setingkat dengan undang-undang,” paparnya. Lebih lanjut dikatakan bahwa dualisme pengaturan ini membuat kerancuan pemahaman tentang aturan mana yang menjadi acuan pengguna maupun penyedia jasa. Celakanya banyak pengguna jasa (pemerintah) lebih mengutamakan menggunakan ketentuan Keppres No. 80 Tahun 2003 daripada UU Jasa Konstruksi. Alasannya, Keppres No. 80 Tahun 2003 lebih mengatur pertanggungjawaban dana APBN dan APBD, sementara UU Jasa Konstruksi tidak mengaturnya. ”Hubungan Kepres Nomor 80 Tahun 2003 dengan UU No. 18 Tahun 1999 dalam pengaturan jasa konstruksi, seharusnya berlaku ketentuan UUJK. Karena adanya azas lex specialis derogat legi lex generali (ketentuan hukum khusus mengenyampingkan ketentuan hukum umum)”.
Terhadap isue di atas, tanpa tendensi, hanya iseng seraya mengasah otak, aku ingin berbagi, mencoba untuk memberikan pendapat sesuai dengan kompentensiku, walaupun hanya dalam bentuk sederhana:)
Bagaimana sebenarnya kedudukan peraturan perundang-undangan di bidang jasa konsruksi terhadap peraturan perundang-undangan dalam pengadaan barang dan/ atau jasa pemerintah? Selanjutnya apakah terdapat dualisme beleid yang bersangkutan?
Di bawah ini adalah hasil dari pemikiranku yang tentunya tak lepas dari jenuh hatiku..
Sebagaimana diketahui bahwa peraturan perundang-undangan di bidang jasa konstruksi meliputi Undang Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi. Sementara aturan pelaksanaannya dirumuskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Jasa Konstruksi Masyarakat, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, dan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi. Sementara peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang dan jasa pemerintah pada awalnya meliputi Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1980 mengenai pelaksanaan APBN.
Dilanjutkan dengan Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1984, Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1994, dan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2000. Sekarang telah diterbitkan Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah yang telah direvisi melalui Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2006 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah.
BAHWA KEDUDUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI BIDANG JASA KONSTRUKSI TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DALAM PENGADAAN BARANG DAN/ ATAU JASA PEMERINTAH ADALAH SALING MELENGKAPI
Setiap subjek hukum yang ingin melaksanakan perbuatan hukum (kegiatan) sehubungan dengan jasa konstruksi harus menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan di bidang jasa konstruksi (imperatif!!!) Kemudian dengan terbitnya peraturan perundang-undangan dalam pengadaan barang dan/ atau jasa pemerintah maka setiap perbuatan hukum (kegiatan) pemerintah dalam pengadaan barang dan/ atau jasa maka memiliki spesifikasi tertentu. Bagaimana bila pengadaan barang dan/ atau jasa oleh pemerintah dilakukan dalam bidang jasa konstruksi? Maka kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah harus selaras dengan peraturan perundangan-undangan di bidang jasa konstruksi dan juga dengan sistem pengadaan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 jo. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2006.
Jadi secara sederhana dapat dipahami bahwa kedua hal tersebut berada pada ranah berbeda akan tetapi saling melengkapi.
Secara konseptual, postulat tersebut harus dipertahankan, akan tetapi hal itu mungkin goyah karena dalam bidang jasa konstruksi, penyelenggaraannya telah di atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000. Apabila diadakan oleh pemerintah, maka akan diperhadapkan dengan Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003. Mesti diingat bahwa masing-masing peraturan merupakan payung hukum.Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 merupakan payung hukum dalam bidang jasa konstruksi sementara Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 juga ibarat payung hukum bagi kegiatan pengadaan barang dan/ atau jasa pemerintah. Setiap pengadaan produk oleh pemerintah tak peduli dalam bidang apa harus selaras dengan Keputusan tersebut. Ini keadahnya imperatif karena itu uang rakyat banyak dan harus disalurkan secara baik kepada khalayak demi kemaslahatan (vide pasal 1 ayat (1) jo. pasal 7 Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003). Sekali lagi kedua peraturan tersebut berada pada ranah yang berbeda, akan tetapi akan dihasilkan kesimpulan lain pabila terdapat peraturan mengenai pengadaan dalam bidang jasa konstruksi pemerintah. Selain itu perlu juga diketahui kalau Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 adalah salah satu peraturan yang diingat sebelum menetapkan Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tersebut.
Kesimpulannya tidak ada dualisme karena peraturan tersebut mempunyai hubungan komplementaritas.
Sebagai catatan; dualisme peraturan menjadi masalah primair apabila diantara peraturan yang bersangkutan terdapat pertentangan. Sepanjang pengetahuanku tidak ada pertentangan atau setidak-tidaknya hingga sekarang belum ada oknum yang menyatakan bahwa sistem pengadaan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 bertentangan dengan Peraturan perundang-undangan di bidang jasa konstruksi terutama Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000. Berdasarkan elaborasi di atas, jelas aku ndak sepakat bila azas hukum lex specialis derogat legi lex generali diterapkan dalam masalah ini; mengapa? Karena tidak ada pertentangan, tidak ada yang umum dan tidak ada yang khusus antara beleid satu dengan yang lain.
Untuk menyatakan suatu peraturan adalah lex specialis, maka berdasarkan doktrin ilmu hukum, harus ditelaah apakah peraturan itu memiliki karakteristik umum ditambah dengan spesifikasi tertentu. Inheren dengan itu, karakteristik umum tersebut harus dapat dilihat pada lex generali.(bdk pasal 63 ayat (2) KUHP dan pasal 103 KUHP). Azas di atas dapat diterapkan dalam contoh gamblang berikut: Di satu sisi penyelenggaraan jasa konstruksi secara umum telah di atur dalam Undang Undang Nomor 18 Tahun 1999, kemudian secara khusus di atur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang penyelengaraan jasa konstruksi. Dari sini dengan tetap menjunjung azas lex superior derogat lex inferior maka Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 adalah lex specialis dari undang-undang bersangkutan. Ketentuan pidana di Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 juga termasuk lex specialis dari KUHP. Kembali menjadi pertanyaan apakah azas lex specialis tersebut harus diterapkan pada peraturan yang sejajar (neben) atau tidak? Sesuai dengan teorinya hans kelsen, semakin ke atas suatu peraturan maka peraturan tersebut akan semakin umum, demikian sebaliknya. Hal tersebut terkait dengan peraturan yang lebih rendah tingkatannya tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang di atas, walaupun peraturan yang lebih rendah itu lex specialis namun bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, maka peraturan yang lebih rendah tersebut null and void. Postulat ini juga berlaku bagi permasalahan di atas.
Demi pengayaan, coba saja telaah bagaimana sengitnya perdebatan untuk menjadikan UU Pers sebagai lex specialis dari KUHP?! Secara formal material sangat penuh dengan perdebatan karena tidak ditemukan ketentuan pidana secara khusus di Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, walaupun ada pasal 5 ayat (1) jo. pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999. Tapi dengan mempertimbangkan keinginan dari pembentuk UU bersangkutan dan dalam rangka menjaga keseimbangan antara kepentingan publik untuk memperolah informasi dan kepentingan untuk melindungi HAM, maka Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 adalah lex specialis dari KUHP.
Tidak dapat dinafikan bahwa penegakan dalam tahap aplikasi di lapangan tidak lah semudah membalikkan telapak tangan. Dengan demikian perlu kiranya sosialisasi atas peraturan tersebut ke semua pihak terkait.
edo
0 komentar:
Posting Komentar