Minggu, 28 Februari 2010

SIARAN PERS Walhi Sumsel : Tentang Kasus Perusahaan Pertambang


Tidak hanya Tambang PT. BBK tapi juga semua usaha pertambangan Lain nya.

SIARAN PERS Walhi Sumsel

Nomor : 001/ EDWSS/ S.Pers/II/2010


“ BPK,KPK dan Kepolisian harus melakukan tindakan yang sama, terhadap Perusahaan Tambang Batubara lain nya yang disinyalir juga melakukan hal yang sama seperti yang dilakukan oleh PT. BBK “


Berdasarkan Hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2008, terhadap pengelolaan pertambangan batubara PT Batubara Bukit Kendi (BBK) anak usaha Tambang Batubara PT. Bukit Asam (PTBA). Ditemukan telah terjadi kerugian negara sebesar Rp 1,6 miliar akibat kegiatan penambangan batubara di kawasan Hutan Produksi di Kabupaten Muara Enim tanpa izin pinjam pakai dari Menteri Kehutanan. Dan hal ini berdasarkan keterangan dari Pihak BPK mengandung Unsur pidana Korupsi sehingga pihak penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun saat ini terlibat aktif untuk melakukan pengusutan oknum-oknum yang terlibat atas tindak Pidana ini.

Tepat pada tanggal 18 Februari 2010 yang lalu, Pihak Mabes Polri melalui Direskrim Tipiter V melakukan penutupan terhadap seluruh kegiatan penambangan PT.BBK dengan luas sekitar 882 Ha di wilayah Muara Enim dan Lahat, yang telah melakukan usahanya sejak tahun 1996. Atas langkah yang dilakukan oleh BPK, KPK dan Pihak Kepolisian yang melakukan penutupan terhadap kegiatan pertambangan, dan diikuti dengan penyitaan terhadap seluruh peralatan milik PT. BBK dan Kontraktornya tersebut, Patutlah kami berikan apresiasi yang sebesar besarnya.


Akan tetapi tindakan yang telah dilakukan tersebut, menurut kami tidaklah Berhenti hanya sebatas pada penutupan Perusahaan pertambangan PT.BBK ini saja, tetapi tindakan yang sama harus juga dilakukan pada Perusahaan lain nya yang memiliki Kuasa Pertambangan di Propinsi Sumatera Selatan. Berdasarkan data yang kami miliki dari 229 Kuasa Pertambangan dengan luasan lahan 2.387.441,83 Ha, disinyalir terdapat sedikitnya 20.000 Hektar kawasan hutan yang ada di Kabupaten Lahat dan Muara Enim dijadikan sebagai kawasan penambangan terbuka oleh beberapa perusahaan, Seperti : PT. Bukit Asam, PT Batubara Lahat, PT Bumi Merapi Energi, PT. Bara Alam Utama, PT. Muara Alam Sejahtera dan PT. DAU. Kuasa Penambangan (KP) tersebut tersebar dibeberapa Kecamatan, diantaranya; Kecamatan Merapi Barat, Merapi Timur,Merapi Selatan, Gumay Talang, Kikim Barat, Kikim Timur dan Pulau Pinang. Yang juga belum mendapatkan IZIN PINJAM kawasan dari Menteri Kehutanan sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999.

Berdasarkan beberapa hal yang telah diuraikan diatas. Maka, kami menyatakan :

1. Mendesak BPK, KPK, Pihak Kepolisian dan Instansi terkait lain nya, untuk segera melakukan penyidikan terhadap Perusahaan Tambang lain seperti PT. Bukit Asam, PT Batubara Lahat, PT Bumi Merapi Energi, PT. Bara Alam Utama, PT. Muara Alam Sejahtera dan PT. DAU yang kami Sinyalir telah menggunakan kawasan Hutan sebagai Lokasi penambangan Batu bara yang juga belum mendapatkan Izin Pinjam dari Menteri Kehutanan.
2. Mendesak BPK, KPK dan Pihak Kepolisian untuk mengusut secara Tuntas atas keterlibatan Semua Pihak, baik itu Pihak Perusahaan maupun pihak pemerintah yang telah membiarkan pelanggaran ini terjadi, sehingga menyebabkan kerugian Negara mencapai 1,6 Milyar.
3. Mendesak Pihak Perusahaan untuk segera melakukan Pemulihan terhadap kawasan Hutan, dan atau Kawasan Kuasa Pertambangan Perusahaan PT.BBK, yang telah mengalami kerusakan atas dampak dari aktifitas pertambangan yang telah dilakukan oleh Perusahaan selama ini.


Palembang, 25 Februari 2010

Eksekutif Daerah

Walhi Sumatera Selatan

Hadi Jatmiko

Kadiv Pendidikan dan Pengorganisasian Rakyat (PPR)

0 komentar:

Posting Komentar

KONSENSUS

OPINI

  • Kaca Benggala: Sumpah Palapa - Oleh: Agus Jabo Priyono*) Ibarat pepatah, sebagai sebuah bangsa kita sedang berlayar dengan perahu besar, melawan gelombang liar. Dikurung langit yang tla...
    14 tahun yang lalu

BERANDA

PUISI & SASTRA