<?xml version='1.0' encoding='UTF-8'?><?xml-stylesheet href="http://www.blogger.com/styles/atom.css" type="text/css"?><feed xmlns='http://www.w3.org/2005/Atom' xmlns:openSearch='http://a9.com/-/spec/opensearchrss/1.0/' xmlns:georss='http://www.georss.org/georss' xmlns:gd='http://schemas.google.com/g/2005' xmlns:thr='http://purl.org/syndication/thread/1.0'><id>tag:blogger.com,1999:blog-7017773350261832607</id><updated>2012-02-16T17:14:43.530+07:00</updated><category term='SIARAN PERS Walhi Sumsel : Tentang Kasus Perusahaan Pertambang'/><category term='Program Perjuangan DPC PIS Kota Lubuklinggau'/><category term='Mengenal Sepak Terjang Haji Misbach'/><category term='Kamus Lengkap Keppres 80'/><category term='Terminal Petanang (Tipe B) dibengkalaikan Kadishub Lubuklinggau'/><category term='Susduk DPR dan DPRD'/><category term='Kabupaten dan Kota'/><category term='Audit BPK Tahun 2004 s/d 2008'/><category term='Masih Ada Dualisme Pengaturan Pengadaan Jasa Konstruksi'/><category term='Undang-undang Pemekaran Prov'/><category term='Susduk Pemilu kepala daerah 2009'/><category term='Undang-undang Otonomi Daerah'/><title type='text'>ARSIP</title><subtitle type='html'></subtitle><link rel='http://schemas.google.com/g/2005#feed' type='application/atom+xml' href='http://susduk-politiksaman.blogspot.com/feeds/posts/default'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7017773350261832607/posts/default?max-results=100'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://susduk-politiksaman.blogspot.com/'/><link rel='hub' href='http://pubsubhubbub.appspot.com/'/><author><name>Suduk</name><uri>http://www.blogger.com/profile/00026023214225485463</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><generator version='7.00' uri='http://www.blogger.com'>Blogger</generator><openSearch:totalResults>14</openSearch:totalResults><openSearch:startIndex>1</openSearch:startIndex><openSearch:itemsPerPage>100</openSearch:itemsPerPage><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-7017773350261832607.post-4868248900944092638</id><published>2010-03-01T20:33:00.001+07:00</published><updated>2010-03-01T20:35:37.740+07:00</updated><title type='text'>Pansus Skandal Bank Century hanya dagelan politik! Bangun kekuatan politik oposisi alternatif!</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://1.bp.blogspot.com/_eUAWy6T8vGI/S4vCnKLXCLI/AAAAAAAAAuw/FCIjxqWke4E/s1600-h/images2.jpg"&gt;&lt;img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;width: 150px; height: 100px;" src="http://1.bp.blogspot.com/_eUAWy6T8vGI/S4vCnKLXCLI/AAAAAAAAAuw/FCIjxqWke4E/s320/images2.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5443658552610064562" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;PERNYATAAN SIKAP&lt;br /&gt;PERHIMPUNAN RAKYAT PEKERJA&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Nomor: 202 /PS/KP-PRP/e/II/10&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pansus Skandal Bank Century hanya dagelan politik!&lt;br /&gt;Bangun kekuatan politik oposisi alternatif!&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Salam rakyat pekerja,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Episode skandal Bank Century yang ditangani oleh DPR semakin menyita perhatian masyarakat. Hasil kesimpulan akhir Pansus Bank Century yang mengerucut pada dua nama pejabat Negara, Sri Mulyani Indrawati dan Boediono, dianggap sebagai sebuah keberpihakan DPR terhadap nasib rakyat. Namun yang harus diwaspadai adalah upaya partai-partai politik di parlemen yang hanya akan mengaitkan kedua nama pejabat Negara itu saja yang paling bertanggungjawab dalam skandal Bank Century. Memang benar, bahwa Boediono dan Sri Mulyani merupakan pihak yang bertanggung jawab dalam skandal Bank Century, namun SBY sebagai presiden RI ketika itu, tentunya patut dimintai pertanggungjawaban atas skandal tersebut. Karena jelas SBY sebagai presiden RI bertanggungjawab akan berjalannya penyelenggaraan pemerintah ini dan yang dilakukan oleh bawahan-bawahannya, apalagi ketika terkait dengan upaya penyelesaian krisis ekonomi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Aliran dana Bank Century yang misterius itu pun diindikasikan menyebar ke berbagai partai politik untuk mendanai kampanye-kampanye partai politik pada Pemilu 2009. Hal ini mengakibatkan tawar menawar politik dalam hal siapa yang akan dikorbankan dalam skandal Bank Century semakin santer terdengar. Boediono dan Sri Mulyani Indrawati, yang bukan merupakan anggota partai politik apapun di parlemen, tentunya menjadi sasaran yang empuk untuk menimpakan seluruh kesalahan dari operasi politik borjuasi yang berjalan di Indonesia. Sementara anggota-anggota partai politik yang terlibat, termasuk SBY, sudah dipersiapkan jalur penyelamatan agar tidak terseret dalam skandal Bank Century tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sudah sejak awal, Pansus Skandal Bank Century dicurigai hanya akan menjadi renegosiasi politik atau kocok ulang posisi kursi kabinet dari partai-partai politik di parlemen. Perubahan komposisi suara di pansus dan rapuhnya koalisi partai pendukung rejim Neoliberal menunjukan bahwa seluruh partai politik di parlemen serta elit-elitnya berupaya unutk merebut kue kekuasaan. Di benak mereka, tidak pernah terpikir bahwa apa yang mereka lakukan untuk kepentingan rakyat Indonesia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Akibat dari munculnya skandal Bank Century, beberapa persoalan yang lain kemudian muncul ke permukaan dan akhirnya diketahui oleh rakyat. Sebut saja misalnya beberapa kasus korupsi yang dilakukan oleh anggota-anggota partai politik dan kasus penggelapan pajak yang dilakukan oleh Aburizal Bakrie. Namun munculnya beberapa kasus tersebut sebenarnya dilatarbelakangi oleh upaya pembungkaman atau tawar menawar agar skandal Bank Century ini tidak merembet kemana-mana. Munculnya beberapa kasus tersebut, sebenarnya menunjukkan kebobrokan penyelenggaraan pemerintahan yang dilaksanakan oleh rejim Neoliberal. Kebobrokan tersebut tentunya juga menunjukkan bahwa penyelenggaraan pemerintahan ini tidak diperuntukan bagi kepentingan rakyat, namun hanya untuk memenuhi kepentingan para pemilik modal dan elit-elit politik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal ini bisa terjadi dikarenakan seluruh kebijakan ekonomi politik di Indonesia ditentukan oleh elit-elit politik yang tunduk kepada rejim Neoliberalisme. Kepentingan rakyat hanya dijadikan jargon tidak berguna, dan tentunya lebih mementingkan kepentingan para pemilik modal dan elit politik borjuasi. Tidak adanya kekuatan politik alternatif atau oposisi di parlemen tentunya akan melanggengkan cengkeraman Neoliberalisme di Indonesia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Maka dari itu, kami dari Perhimpunan Rakyat Pekerja menyatakan sikap:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Keputusan yang akan dihasilkan dalam Sidang Paripurna DPR pada tanggal 2 Maret hanyalah dagelan politik baru dari politik borjuasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Bangun kekuatan oposisi rakyat untuk melawan rejim Neoliberal&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. Kapitalisme-Neoliberalisme terbukti gagal untuk mensejahterakan rakyat Indonesia. Hanya dengan SOSIALISME lah maka rakyat Indonesia akan sejahtera.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jakarta, 27 Pebruari 2010&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Komite Pusat&lt;br /&gt;Perhimpunan Rakyat Pekerja&lt;br /&gt;(KP-PRP)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketua Nasional&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(Anwar Ma'ruf)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sekretaris Jenderal&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(Rendro Prayogo)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;*****&lt;br /&gt;Sosialisme, Jalan Sejati Pembebasan Rakyat Pekerja!&lt;br /&gt;Sosialisme, Solusi Bagi Krisis Kapitalisme Global!&lt;br /&gt;Bersatu, Bangun Partai Kelas Pekerja!&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Komite Pusat&lt;br /&gt;Perhimpunan Rakyat Pekerja&lt;br /&gt;(KP PRP)&lt;br /&gt;Jl. Cikoko Barat IV No. 10 RT 04/RW 05, Pancoran, Jakarta Selatan 12770&lt;br /&gt;Phone/Fax: (021) 391-7317&lt;br /&gt;Email: komite.pusat@prp-indonesia.org / prppusat@gmail.com / prppusat@yahoo.com&lt;br /&gt;Website: www.prp-indonesia.org&lt;br /&gt;*****&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7017773350261832607-4868248900944092638?l=susduk-politiksaman.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://susduk-politiksaman.blogspot.com/feeds/4868248900944092638/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://susduk-politiksaman.blogspot.com/2010/03/pansus-skandal-bank-century-hanya.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7017773350261832607/posts/default/4868248900944092638'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7017773350261832607/posts/default/4868248900944092638'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://susduk-politiksaman.blogspot.com/2010/03/pansus-skandal-bank-century-hanya.html' title='Pansus Skandal Bank Century hanya dagelan politik! Bangun kekuatan politik oposisi alternatif!'/><author><name>edo</name><uri>http://www.blogger.com/profile/04152359759105410288</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='25' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_eUAWy6T8vGI/SogeuH74sdI/AAAAAAAAAAM/k49zH4CaoLI/S220/edo.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://1.bp.blogspot.com/_eUAWy6T8vGI/S4vCnKLXCLI/AAAAAAAAAuw/FCIjxqWke4E/s72-c/images2.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-7017773350261832607.post-1923130335670903148</id><published>2010-02-28T14:36:00.002+07:00</published><updated>2010-02-28T14:38:48.570+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='SIARAN PERS Walhi Sumsel : Tentang Kasus Perusahaan Pertambang'/><title type='text'>SIARAN PERS Walhi Sumsel : Tentang Kasus Perusahaan Pertambang</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://2.bp.blogspot.com/_eUAWy6T8vGI/S4odetBTFZI/AAAAAAAAAtg/x_3Gij18cAY/s1600-h/images.jpg"&gt;&lt;img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;width: 104px; height: 72px;" src="http://2.bp.blogspot.com/_eUAWy6T8vGI/S4odetBTFZI/AAAAAAAAAtg/x_3Gij18cAY/s320/images.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5443195512948987282" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;Tidak hanya Tambang PT. BBK tapi juga semua usaha pertambangan Lain nya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;SIARAN PERS Walhi Sumsel&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Nomor : 001/ EDWSS/ S.Pers/II/2010&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“ BPK,KPK dan Kepolisian harus melakukan tindakan yang sama, terhadap Perusahaan Tambang Batubara lain nya yang disinyalir juga melakukan hal yang sama seperti yang dilakukan oleh PT. BBK “&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berdasarkan Hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2008, terhadap pengelolaan pertambangan batubara PT Batubara Bukit Kendi (BBK) anak usaha Tambang Batubara PT. Bukit Asam (PTBA). Ditemukan telah terjadi kerugian negara sebesar Rp 1,6 miliar akibat kegiatan penambangan batubara di kawasan Hutan Produksi di Kabupaten Muara Enim tanpa izin pinjam pakai dari Menteri Kehutanan. Dan hal ini berdasarkan keterangan dari Pihak BPK mengandung Unsur pidana Korupsi sehingga pihak penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun saat ini terlibat aktif untuk melakukan pengusutan oknum-oknum yang terlibat atas tindak Pidana ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tepat pada tanggal 18 Februari 2010 yang lalu, Pihak Mabes Polri melalui Direskrim Tipiter V melakukan penutupan terhadap seluruh kegiatan penambangan PT.BBK dengan luas sekitar 882 Ha di wilayah Muara Enim dan Lahat, yang telah melakukan usahanya sejak tahun 1996. Atas langkah yang dilakukan oleh BPK, KPK dan Pihak Kepolisian yang melakukan penutupan terhadap kegiatan pertambangan, dan diikuti dengan penyitaan terhadap seluruh peralatan milik PT. BBK dan Kontraktornya tersebut, Patutlah kami berikan apresiasi yang sebesar besarnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Akan tetapi tindakan yang telah dilakukan tersebut, menurut kami tidaklah Berhenti hanya sebatas pada penutupan Perusahaan pertambangan PT.BBK ini saja, tetapi tindakan yang sama harus juga dilakukan pada Perusahaan lain nya yang memiliki Kuasa Pertambangan di Propinsi Sumatera Selatan. Berdasarkan data yang kami miliki dari 229 Kuasa Pertambangan dengan luasan lahan 2.387.441,83 Ha, disinyalir terdapat sedikitnya 20.000 Hektar kawasan hutan yang ada di Kabupaten Lahat dan Muara Enim dijadikan sebagai kawasan penambangan terbuka oleh beberapa perusahaan, Seperti : PT. Bukit Asam, PT Batubara Lahat, PT Bumi Merapi Energi, PT. Bara Alam Utama, PT. Muara Alam Sejahtera dan PT. DAU. Kuasa Penambangan (KP) tersebut tersebar dibeberapa Kecamatan, diantaranya; Kecamatan Merapi Barat, Merapi Timur,Merapi Selatan, Gumay Talang, Kikim Barat, Kikim Timur dan Pulau Pinang. Yang juga belum mendapatkan IZIN PINJAM kawasan dari Menteri Kehutanan sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berdasarkan beberapa hal yang telah diuraikan diatas. Maka, kami menyatakan :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Mendesak BPK, KPK, Pihak Kepolisian dan Instansi terkait lain nya, untuk segera melakukan penyidikan terhadap Perusahaan Tambang lain seperti PT. Bukit Asam, PT Batubara Lahat, PT Bumi Merapi Energi, PT. Bara Alam Utama, PT. Muara Alam Sejahtera dan PT. DAU yang kami Sinyalir telah menggunakan kawasan Hutan sebagai Lokasi penambangan Batu bara yang juga belum mendapatkan Izin Pinjam dari Menteri Kehutanan.&lt;br /&gt;2. Mendesak BPK, KPK dan Pihak Kepolisian untuk mengusut secara Tuntas atas keterlibatan Semua Pihak, baik itu Pihak Perusahaan maupun pihak pemerintah yang telah membiarkan pelanggaran ini terjadi, sehingga menyebabkan kerugian Negara mencapai 1,6 Milyar.&lt;br /&gt;3. Mendesak Pihak Perusahaan untuk segera melakukan Pemulihan terhadap kawasan Hutan, dan atau Kawasan Kuasa Pertambangan Perusahaan PT.BBK, yang telah mengalami kerusakan atas dampak dari aktifitas pertambangan yang telah dilakukan oleh Perusahaan selama ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Palembang, 25 Februari 2010&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Eksekutif Daerah&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Walhi Sumatera Selatan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hadi Jatmiko&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kadiv Pendidikan dan Pengorganisasian Rakyat (PPR)&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7017773350261832607-1923130335670903148?l=susduk-politiksaman.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://susduk-politiksaman.blogspot.com/feeds/1923130335670903148/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://susduk-politiksaman.blogspot.com/2010/02/siaran-pers-walhi-sumsel-tentang-kasus.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7017773350261832607/posts/default/1923130335670903148'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7017773350261832607/posts/default/1923130335670903148'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://susduk-politiksaman.blogspot.com/2010/02/siaran-pers-walhi-sumsel-tentang-kasus.html' title='SIARAN PERS Walhi Sumsel : Tentang Kasus Perusahaan Pertambang'/><author><name>edo</name><uri>http://www.blogger.com/profile/04152359759105410288</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='25' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_eUAWy6T8vGI/SogeuH74sdI/AAAAAAAAAAM/k49zH4CaoLI/S220/edo.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://2.bp.blogspot.com/_eUAWy6T8vGI/S4odetBTFZI/AAAAAAAAAtg/x_3Gij18cAY/s72-c/images.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-7017773350261832607.post-2780504024141932582</id><published>2010-02-24T22:33:00.002+07:00</published><updated>2010-02-24T22:37:11.836+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Masih Ada Dualisme Pengaturan Pengadaan Jasa Konstruksi'/><title type='text'>Masih Ada Dualisme Pengaturan Pengadaan Jasa Konstruksi</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://2.bp.blogspot.com/_eUAWy6T8vGI/S4VHnfo58kI/AAAAAAAAAqo/yJsyjos15w0/s1600-h/images.j3pg.jpg"&gt;&lt;img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;width: 119px; height: 115px;" src="http://2.bp.blogspot.com/_eUAWy6T8vGI/S4VHnfo58kI/AAAAAAAAAqo/yJsyjos15w0/s320/images.j3pg.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5441834468580651586" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://2.bp.blogspot.com/_eUAWy6T8vGI/S4VHNS6NcUI/AAAAAAAAAqg/6ffJWisGag8/s1600-h/images.jpg"&gt;&lt;img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;width: 104px; height: 104px;" src="http://2.bp.blogspot.com/_eUAWy6T8vGI/S4VHNS6NcUI/AAAAAAAAAqg/6ffJWisGag8/s320/images.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5441834018486972738" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;Ketua Umum Gabungan Pengusaha Jasa Konstruksi (Gapensi), Agus G. Kartasasmita mengatakan selama ini terjadi kesalahan pemahaman atas Kepres Nomor 80 Tahun 2003 terhadap undang-undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi. Menurutnya, pengaturan pengadaaan jasa konstruksi telah diatur dalam undang-undang dan peraturan pelaksana tersendiri. ”Dengan adanya pengaturan lagi dalam Keppres No. 80 Tahun 2003, maka terjadi duplikasi pengaturan, dimana kedudukan Kepres tersebut 2003 diberlakukan setingkat dengan undang-undang,” paparnya. Lebih lanjut dikatakan bahwa dualisme pengaturan ini membuat kerancuan pemahaman tentang aturan mana yang menjadi acuan pengguna maupun penyedia jasa. Celakanya banyak pengguna jasa (pemerintah) lebih mengutamakan menggunakan ketentuan Keppres No. 80 Tahun 2003 daripada UU Jasa Konstruksi. Alasannya, Keppres No. 80 Tahun 2003 lebih mengatur pertanggungjawaban dana APBN dan APBD, sementara UU Jasa Konstruksi tidak mengaturnya. ”Hubungan Kepres Nomor 80 Tahun 2003 dengan UU No. 18 Tahun 1999 dalam pengaturan jasa konstruksi, seharusnya berlaku ketentuan UUJK. Karena adanya azas lex specialis derogat legi lex generali (ketentuan hukum khusus mengenyampingkan ketentuan hukum umum)”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terhadap isue di atas, tanpa tendensi, hanya iseng seraya mengasah otak, aku ingin berbagi, mencoba untuk memberikan pendapat sesuai dengan kompentensiku, walaupun hanya dalam bentuk sederhana:)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bagaimana sebenarnya kedudukan peraturan perundang-undangan di bidang jasa konsruksi terhadap peraturan perundang-undangan dalam pengadaan barang dan/ atau jasa pemerintah? Selanjutnya apakah terdapat dualisme beleid yang bersangkutan?&lt;br /&gt;Di bawah ini adalah hasil dari pemikiranku yang tentunya tak lepas dari jenuh hatiku..&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebagaimana diketahui bahwa peraturan perundang-undangan di bidang jasa konstruksi meliputi Undang Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi. Sementara aturan pelaksanaannya dirumuskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Jasa Konstruksi Masyarakat, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, dan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi. Sementara peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang dan jasa pemerintah pada awalnya meliputi Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1980 mengenai pelaksanaan APBN. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dilanjutkan dengan Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1984, Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1994, dan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2000. Sekarang telah diterbitkan Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah yang telah direvisi melalui Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2006 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah.&lt;br /&gt;BAHWA KEDUDUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI BIDANG JASA KONSTRUKSI TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DALAM PENGADAAN BARANG DAN/ ATAU JASA PEMERINTAH ADALAH SALING MELENGKAPI&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Setiap subjek hukum yang ingin melaksanakan perbuatan hukum (kegiatan) sehubungan dengan jasa konstruksi harus menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan di bidang jasa konstruksi (imperatif!!!) Kemudian dengan terbitnya peraturan perundang-undangan dalam pengadaan barang dan/ atau jasa pemerintah maka setiap perbuatan hukum (kegiatan) pemerintah dalam pengadaan barang dan/ atau jasa maka memiliki spesifikasi tertentu. Bagaimana bila pengadaan barang dan/ atau jasa oleh pemerintah dilakukan dalam bidang jasa konstruksi? Maka kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah harus selaras dengan peraturan perundangan-undangan di bidang jasa konstruksi dan juga dengan sistem pengadaan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 jo. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2006.&lt;br /&gt;Jadi secara sederhana dapat dipahami bahwa kedua hal tersebut berada pada ranah berbeda akan tetapi saling melengkapi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Secara konseptual, postulat tersebut harus dipertahankan, akan tetapi hal itu mungkin goyah karena dalam bidang jasa konstruksi, penyelenggaraannya telah di atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000. Apabila diadakan oleh pemerintah, maka akan diperhadapkan dengan Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003. Mesti diingat bahwa masing-masing peraturan merupakan payung hukum.Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 merupakan payung hukum dalam bidang jasa konstruksi sementara Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 juga ibarat payung hukum bagi kegiatan pengadaan barang dan/ atau jasa pemerintah. Setiap pengadaan produk oleh pemerintah tak peduli dalam bidang apa harus selaras dengan Keputusan tersebut. Ini keadahnya imperatif karena itu uang rakyat banyak dan harus disalurkan secara baik kepada khalayak demi kemaslahatan (vide pasal 1 ayat (1) jo. pasal 7 Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003). Sekali lagi kedua peraturan tersebut berada pada ranah yang berbeda, akan tetapi akan dihasilkan kesimpulan lain pabila terdapat peraturan mengenai pengadaan dalam bidang jasa konstruksi pemerintah. Selain itu perlu juga diketahui kalau Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 adalah salah satu peraturan yang diingat sebelum menetapkan Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tersebut.&lt;br /&gt;Kesimpulannya tidak ada dualisme karena peraturan tersebut mempunyai hubungan komplementaritas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebagai catatan; dualisme peraturan menjadi masalah primair apabila diantara peraturan yang bersangkutan terdapat pertentangan. Sepanjang pengetahuanku tidak ada pertentangan atau setidak-tidaknya hingga sekarang belum ada oknum yang menyatakan bahwa sistem pengadaan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 bertentangan dengan Peraturan perundang-undangan di bidang jasa konstruksi terutama Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000. Berdasarkan elaborasi di atas, jelas aku ndak sepakat bila azas hukum lex specialis derogat legi lex generali diterapkan dalam masalah ini; mengapa? Karena tidak ada pertentangan, tidak ada yang umum dan tidak ada yang khusus antara beleid satu dengan yang lain.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk menyatakan suatu peraturan adalah lex specialis, maka berdasarkan doktrin ilmu hukum, harus ditelaah apakah peraturan itu memiliki karakteristik umum ditambah dengan spesifikasi tertentu. Inheren dengan itu, karakteristik umum tersebut harus dapat dilihat pada lex generali.(bdk pasal 63 ayat (2) KUHP dan pasal 103 KUHP). Azas di atas dapat diterapkan dalam contoh gamblang berikut: Di satu sisi penyelenggaraan jasa konstruksi secara umum telah di atur dalam Undang Undang Nomor 18 Tahun 1999, kemudian secara khusus di atur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang penyelengaraan jasa konstruksi. Dari sini dengan tetap menjunjung azas lex superior derogat lex inferior maka Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 adalah lex specialis dari undang-undang bersangkutan. Ketentuan pidana di Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 juga termasuk lex specialis dari KUHP. Kembali menjadi pertanyaan apakah azas lex specialis tersebut harus diterapkan pada peraturan yang sejajar (neben) atau tidak? Sesuai dengan teorinya hans kelsen, semakin ke atas suatu peraturan maka peraturan tersebut akan semakin umum, demikian sebaliknya. Hal tersebut terkait dengan peraturan yang lebih rendah tingkatannya tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang di atas, walaupun peraturan yang lebih rendah itu lex specialis namun bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, maka peraturan yang lebih rendah tersebut null and void. Postulat ini juga berlaku bagi permasalahan di atas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Demi pengayaan, coba saja telaah bagaimana sengitnya perdebatan untuk menjadikan UU Pers sebagai lex specialis dari KUHP?! Secara formal material sangat penuh dengan perdebatan karena tidak ditemukan ketentuan pidana secara khusus di Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, walaupun ada pasal 5 ayat (1) jo. pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999. Tapi dengan mempertimbangkan keinginan dari pembentuk UU bersangkutan dan dalam rangka menjaga keseimbangan antara kepentingan publik untuk memperolah informasi dan kepentingan untuk melindungi HAM, maka Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 adalah lex specialis dari KUHP.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tidak dapat dinafikan bahwa penegakan dalam tahap aplikasi di lapangan tidak lah semudah membalikkan telapak tangan. Dengan demikian perlu kiranya sosialisasi atas peraturan tersebut ke semua pihak terkait.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;edo&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7017773350261832607-2780504024141932582?l=susduk-politiksaman.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://susduk-politiksaman.blogspot.com/feeds/2780504024141932582/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://susduk-politiksaman.blogspot.com/2010/02/masih-ada-dualisme-pengaturan-pengadaan.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7017773350261832607/posts/default/2780504024141932582'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7017773350261832607/posts/default/2780504024141932582'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://susduk-politiksaman.blogspot.com/2010/02/masih-ada-dualisme-pengaturan-pengadaan.html' title='Masih Ada Dualisme Pengaturan Pengadaan Jasa Konstruksi'/><author><name>edo</name><uri>http://www.blogger.com/profile/04152359759105410288</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='25' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_eUAWy6T8vGI/SogeuH74sdI/AAAAAAAAAAM/k49zH4CaoLI/S220/edo.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://2.bp.blogspot.com/_eUAWy6T8vGI/S4VHnfo58kI/AAAAAAAAAqo/yJsyjos15w0/s72-c/images.j3pg.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-7017773350261832607.post-3977116705233814697</id><published>2010-02-24T22:25:00.001+07:00</published><updated>2010-02-24T22:28:54.372+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Kamus Lengkap Keppres 80'/><title type='text'>Kamus Lengkap Keppres 80</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://4.bp.blogspot.com/_eUAWy6T8vGI/S4VFiEecvDI/AAAAAAAAAqY/tTiJwZMUzKM/s1600-h/images.jpg"&gt;&lt;img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;width: 104px; height: 104px;" src="http://4.bp.blogspot.com/_eUAWy6T8vGI/S4VFiEecvDI/AAAAAAAAAqY/tTiJwZMUzKM/s320/images.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5441832176366435378" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;Pertanyaan Khusus tentang Keppres 80&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kami mengalami perbedaan penafsiran tentang surat kuasa pemimpin/direktur perusahaan dlm akta notaris yg nama kuasanya tidak tercantum dalam akta pendirian perusahaan atau perubahannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;.Berdasarkan Lampiran I Bab II huruf A angka 1.f.5).d).(1), surat penawaran dinyatakan memenuhi syarat apabila ditandangani oleh pimpinan/direktur utama perusahaan atau penerima kuasa dari direktur utama yang nama penerima kuasanya tercantum dalam akte pendirian atau perubahannya, atau kepala cabang perusahaan yang diangkat oleh pusat yang dibuktikan dengan akte otentik, atau pejabat yang menurut perjanjian kerjasama adalah yang berhak mewakili perusahaan yang bekerjasama. Pembatasan nama penerima kuasa harus tertuang dalam akta pendirian perusahaan dimaksudkan untuk menghindari pinjam nama/bendera yang artinya perusahaan pemberi kuasa hanya dipakai namanya saja,sedangkan yang mengerjakan seluruh pekerjaan sebenarnya orang lain yang tidak bertanggung jawab terhadap perusahaan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mohon penjelasan untuk penawaran terendah 89,43% dari HPS, tetapi terdapat kekurangan : Surat kuasa materai dan Jaminan Penawaran materai tidak bertanggal. Apakah dapat dijadikan pemenang?&lt;br /&gt;Keppres No. 80 Tahun 2003 dan perubahannya tidak mengatur mengenai surat kuasa dan jaminan harus bermaterai dan bertanggal. Merujuk pada Pasal 5 UU No.13 Tahun 1985 bahwa apabila suatu dokumen yang dibuat oleh satu pihak belum dibubuhi materai maka dianggap pemegang dokumen tersebut masih berutang Bea Materai. Pelunasan atas Bea Materai yg terutang menurut pasal 8 Ayat (2) UU No. 13 Tahun 1985 dapat dilakukan dengan cara pemateraian-kemudian (materai dapat ditempelkan kemudian). Dengan demikian, terhadap penawaran dari penyedia barang/jasa yang kurang lengkap dlm hal surat kuasa dan jaminan penawaran yg tidak bermaterai dan bertanggal maka tidak dapat digugurkan, sehingga penyedia barang/jasa yang bersangkutan dapat ditetapkan sebagai pemenang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mohon penjelasan Keppres No 80 Tahun 2003 pasal 7 ayat 1 huruf c : 1.Penggunaan dasar hukum yg digunakan pd pasal di atas 2.Peraturan lain yg mengatur pasal tsb&lt;br /&gt;Sesuai pasal 7 ayat 1 huruf c Keppres No 80 Tahun 2003 yg diubah dengan Perpres No.8 Tahun 2006 Tentang Perubahan Keempat Atas Keppres No.80 Tahun 2003, bahwa untuk pengadaan barang/jasa untuk investasi di lingkungan BI, BHMN, BUMN, BUMND yg pembiayaannya sebagian atau keseluruhannya dibebankan pada APBN/APBD harus tunduk pd Keppres No. 80 Tahun 2003. Apabila pengadaan barang/jasa BUMD yg pembiayaannya tidak dibebankan pd APBN/APBD dpt menggunakan ketentuan direksi masing-masing. Namun demikian karena BUMD mengelola dana publik, maka pelaksanaan pengadaan barang/jasa harus dilakukan secara efisien, efektif, transparan, terbuka, dan akuntabel sehingga dlm menyusun peraturan direksi wajib mengacu pd ketentuan peraturan perundang-undangan yg diacu oleh Keppres No.8 Tahun 2003 yaitu: a) UU No 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi b) UU No 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak sehat c) PP.No. 29 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi d) Peraturan-peraturan lainnya yg mengatur tentang BUMD&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mulai tanggal 6 Juni 2006 sampai 5 Juni 2007 ditetapkan Harian Media Indonesia menjadi satu-satunya Surat Kabar Nasional sbg media pengumuman Barang/Jasa pemerintah. Bagaimana dasar penetapannya ?&lt;br /&gt;Pengumuman kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah dilakukan sekurang-kurangnya di satu surat kabar yg mempunyai oplah besar dan memiliki peredaran luas secara nasional dan/atau wilayah propinsi. Maka berdasarkan surat Menteri Negara PPN/Kepala Bappenas Nomor: 3458/M.PPN/06/2006 tanggal 7 juli dan sesuai Pasal 20A huruf b Perpres No 8 Tahun 2006 ditetapkan Harian Umum Media Indonesia menjadi satu-satunya Surat Kabar Nasional sebagai media mengumumkan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam pemasukan dan evaluasi Dokumen Penawaran ditemukan 2 perusahaan yg diduduki Komisaris Utama,alamat,no fax yg sama.Apakah penawaran tersebut dapat digugurkan?&lt;br /&gt;Berdasarkan pasal 17 ayat (6) UU No. 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi diatur sbb : " Badan-badan usaha yg dimiliki oleh satu atau kelompok orang yg sama atau berada pada kepengurusan yg sama tidak boleh mengikuti pelelangan untuk satu pekerjaan konstruksi secara bersamaan." Sesuai dengan pasal tersebut maka kedua perusahaan tersebut wajib digugurkan karena mereka satu kepengurusan.&lt;br /&gt;1.Koefisien yg ditawarkan rekanan tdk sesuai dgn SNI 2.Perbedaan harga pd Analisa Biaya Pekerjaan dgn Daftar Harga satuan bahan Apakah 2 hal tsb dapat mengugurkan penawaran ?&lt;br /&gt;Perbedaan koefisien yg ditawarkan dg analisa biaya pekerjaan dan perbedaan analisa biaya sesuai ketentuan dalam Lampiran I Bab II huruf A angka 1.f.9. Keppres No 80 Tahun 2003 yg terakhir dirubah dengan Perpres No.8 Tahun 2006 tidak dapat mengugurkan teknis berdasarkan analisa harga satuan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam sampul luar penawaran dr rekanan terdapat nama dan alamat perusahaan,tetapi sampul penawaran tersebut sudah dibuka oleh panitia.Apakah dpt mengugurkan penawaran ?&lt;br /&gt;Dalam sampul luar penawaran terdapat nama perusahaan dan alamat perusahaan, tetapi sampul penawaran tersebut sudah terlanjut dibuka, tidak boleh dijadikan alasan untuk mengugurkan. Karena sesuai dengan ketentuan dlm lampiran I Bab II huruf A angka1.f.3). penawaran memenuhi syarat apabila penawaran tersebut sesuai dgn ketentuan, syarat-syarat dan spesifikasi yang ditetapkan dlm dokumen pemilihan barang/jasa, tanpa ada penyimpangan yg bersifat penting/pokok atau penawaran bersyarat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika PNS (dosen) menjadi konsultan di Bank NTB dan Pemkab, tetapi tetap menjalankan tugas pokok mengajar di Univ Mataram, apakah boleh menjadi konsultan tanpa mengambil cuti luar tanggungan negara?&lt;br /&gt;Berdasarkan Ketentuan pasal 1 angka 3, dan Pasal 11 ayat (3) diatur bahwa : a) Penyedia barang/jasa adalah badan atau orang perseorangan yg kegiatan usahanya menyediakan barang/jasa. b) Pegawai negeri, pegawai BI, pegawai BHMN/BUMN/BUMD dilarang menjadi penyedia barang/jasa, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti di luar tanggungan negara/BI/BHMN/BUMN/BUMD. Sesuai ketentuan di atas, apabila dosen (PNS) menjadi penyedia barang/jasa (konsultan) harus cuti di luar tanggungan negara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sejak kapan web ini mulai resmi digunakan ?&lt;br /&gt;Sejak diresmikan Jum'at tanggal 5 Januari 2006.&lt;br /&gt;Apakah panitia pengadaan barang dan jasa dapat menurunkan syarat kemampuan dasar ?&lt;br /&gt;1)Kemampuan Dasar (KD) dl Keppres 80 Tahun 2003 adalah ukuran yg dimaksudkan untuk menggambarkan rentang kemampuan suatu penyedia barang/jasa melaksanakan pekerjaan sesuai dengan besaran nilai kontrak yang pernah dimiliki. 2)Berdasarkan Lampiran I Keppres No 80 Tahun 2003, penyedia dinilai akan mampu melaksanakan pekerjaan sejenis apabila memiliki KD=5NPt. 3)Penentuan besarnya KD ini sendiri pada prinsipnya tidak selalu harus dikaitkan dengan nilai paket pekerjaan, dan tergantung tergantung relevansi pengunaan ukuran ini. 4)Oleh karena itu, apabila nilai paket pekerjaan yg akan dilelang sebesar Rp 8.000.000.000,00 maka tidak otomatis pengalaman nilai paket pekerjaan minimal adalah 8/5 milyar Rupiah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apakah dalam pengadaan barang/jasa non konstruksi Panitia/Pejabat pengadaan boleh menambahkan syarat perusahaan yg mengikuti lelang harus memiliki SBU/SRP ?&lt;br /&gt;1)Berdasarkan Pasal 14 ayat (6) Keppres No 80 Tahun 2003 dinyatakan bahwa dalam proses prakualifikasi/pascakualifikasi panitia/pejabat pengadaan dilarang menambah persyaratan prakualifikasi/pascakualifikasi di luar yg telah ditetapkan dalam ketentuan Keppres ini atau peraturan perundang-undangan yg lebih tinggi. 2)Dalam persyaratan kualifikasi penyedia barang/jasa pasal 11 dan Lampiran I Bab II huruf A, angka b.1). Keppres No 80 Tahun 2003 sudah tidak ada lagi persyaratan memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU). 3)Berdasarka ketentuan di atas,maka Panitia/pejabat dilarang menambah persyaratan harus memiliki SBU&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apakah surat jaminan penawaran yang formatnya berbeda dengan yang sudah ditentukan dalam dokumen pengadaan dapat dijadaikan alasan untuk mengugurkan administrasi ?&lt;br /&gt;Tidak boleh dijadikan alasan untuk mengugurkan karena bukan substansial&lt;br /&gt;apakah badan usaha yang terdaftar di salah satu kabupaten bisa mengikuti tender di seluruh indonesia Perusahaan yang sudah terdaftar pada salah satu kabupaten dapat mengikuti tender di seluruh Indonesia, karena dalam Keppres No. 80 Tahun 2003 sudah tidak ada lagi pembatasan wilayah. PPK/Panitia tidak boleh melarang perusahaan dari kabupaten/kota lain untuk mengikuti tender di kabupeten/kota mereka. (Pasal 14 ayat 10 Keppres No. 80 Tahun 2003).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;mohon kiranya dijelaskan tata cara pengadaan barang dan jasa dalam hal ini adalah gedung kantor yang akan dihancurkan lalu dibangun gedung kantor yang baru di tempat yang sama ?&lt;br /&gt;Pertama kali PPK harus menetapkan paket pekerjaan yaitu : pembongkaran gedung dan pembangunan kembali gedung tersebut. Tata cara pengadaannya melalui pelelangan umum dengan pascakualifikasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apakah Surat Pernyataan Pakta Integritas harus memakai meterai?&lt;br /&gt;Sesuai dengan kententuan dalam lampiran II Keppres No. 80 Tahun 2003 Pakta Integritas tidak perlu bermetari.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apakah pemenang untuk pengadaan barang/jasa diakhir tanggal mereka tidak dapat menyediakan barang 1 item dari paket tersebut dan apakahdapat membuat addendum pembatalan terhadap 1 item tersebut?&lt;br /&gt;Sesuai dengan ketentuan pasal 37 ayat (1) Keppres No. 80 Tahun 2003 apabila ketidakmampuan perusahaan tersebut mensuplay 1 item barang akibat dari kesalahan perusahaan (bukan karena force major) maka PPK harus mengenakan denda kepada perusahaan tersebut karena keterlambatan sebesar satu per seribu per hari dari nilai kontrak dan mencairkan jaminan pelaksanaan serta apabila denda tersebut sudah mencapai sebesar jaminan pelaksanaan atau kontrak sudah berakhir masa wakttunya maka PPK harus membatalkan kontrak tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam KEPPRES 80/2003 Jaminan Pelaksanaan yang disyaratkan hanya yang dikeluarkan Bank tanpa menyebutkan Asuransi apa Jaminan Pelaksanaan yang dikeluarkan Asuransi tidak diperkenankan?&lt;br /&gt;Untuk jaminan pelaksanaan harus dari bank umum tidak boleh dari asuransi sedangkan untuk jaminan penawaran, uang muka dan pemeliharaan bisa dari asuransi atau bank umum.&lt;br /&gt;bagaimana prosedur untuk mendapatkan standard ISO untuk suatu badan usaha?&lt;br /&gt;Pertanyaan tidak terkait pengadaan.&lt;br /&gt;1.Dalam proses evaluasi pengadaan barang / jasa apakah orang lain selain panitia lelang dapat hadir sebagai saksi dan kalau dapat apa yang sebaiknya dibuat oleh saksi tersebut?&lt;br /&gt;Proses evaluasi pengadaan adalah rahasia tidak boleh ada pihak lain selain panitia/PPK&lt;br /&gt;Untuk pengadaan di atas Rp. 10.000.000, apakah bisa dibayar oleh kas bendahara atau harus dibayar lewat LS ke rekening rekanan?&lt;br /&gt;Berdasarkan pasal 31 ayat (3), (40 dan (5) untuk pengadaan : a. dengan nilai dibawah Rp. 5 juta bentuk kontraknya cukup kuitansi. b. dengan nilai Rp. 5 juta s/d Rp. 10 juta bentuk kontraknya Surat Perintah Kerja (SPK). c. dengan nilai di atas Rp. 50 juta bentuk kontraknya kontrak pengadaan barang/jasa (KPBJ) dengan jaminan pelaksanaan. Mengenai pembayaran tergantung dalam kontraknya, untuk Lump Sum digunakan untuk pengadaan barang/jasa atas seluruh penyelesaian pekerjaan dalam batas waktu tertentu, dengan jumlah yang pasti dan tetap, dan semua resiko yang mungkin terjadi dalam proses penyelesaian pekerjaan sepeenuhnya ditanggung oleh penyedia barang/jasa&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mohon penjelasan pengadaan barang &amp; jasa secara terintegrasi utk pembangunan &amp; pengadaan ALKES RSD dana APBD Kab. Rp 40 M &amp; 60 M apakah boleh ? penjelasanya yg detail&lt;br /&gt;Tidak dilarang yang penting prosesnya tetap pelelangan umum. Persyaratan penyedianya harus mampu mengerjakan pekerjaan tersebut.&lt;br /&gt;Lanjutan pertanyaan no. 17,19 Ket. : Dana Utk alkes Rp30 M &amp; Gedung Rp 30 M&amp; satu lagi U/ Alkes Rp20 M &amp; edung 20 M (APBD) apa boleh disatukan lelangannya ALKES dgn Gedung RSD jelaskan kami bingung !&lt;br /&gt;Sebaiknya paket-paket tersebut dipecah saja menjadi dua yaitu : paket pengadaan alkes dan paket pengadaan pembangunan gedung dan prosesnya melalui pelelangan umum. Supaya dapat harga yang termurah.&lt;br /&gt;Mohon bantuan info hasil test pengadaan barang dan jasa yang dilaksanakan pada bulan desember 2006 oleh Balai Diklat Propinsi Sumbar&lt;br /&gt;Untuk informasi Ujian sertifikasi keahlian dapat dilihat di website Bappenas (www.bappenas.go.id)&lt;br /&gt;bagaimana mengumumkan pengadaan barang/jasa lewat situs bapenas?&lt;br /&gt;1. Mendaftar dahulu untuk mendapatkan user id. Persyaratan pendaftaran adalah : a. Surat permohonan kepada Pusat Pengembangan Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Publik dilampiri dengan copy SK pengangkatan Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Panitia Pengadaan dengan melampirkan alamat email masing-masing atau surat permohonan diemailkan admin dengan alamat emai : helpdesk.pengadaan@depkominfo.go.id atau pusatpengadaan@bappenas.go.id b. Setelah mendapatkan user id, untuk mengumumakan silahkan baca manual yang ada di web site "pengadaannasional-bappenas.go.id"&lt;br /&gt;kapan hasil ujian pengadaan barang dan jasa untuk bulan Desember 2006 dari Pemda Cianjur diumumkan&lt;br /&gt;Kalau sudah selesai evaluasi anda bisa lihat di www.bappenas.go.id&lt;br /&gt;Untuk proses pengadaan konsultan dari luar negeri dgn jumlah pagu 108.000.000 apa yang harus dilakukan berdasarkan Keppres 80 thn 2003&lt;br /&gt;Sesuai dengan pasal 42 ayat (1) perusahaan asing untuk jasa konsultansi hanya boleh mengikuti seleksi di Indonesia kalau pengadaannya bernilai di atas Rp. 5 milyar. Untuk pengadaan dibawah Rp. 5 milyar harus konsultan nasional.&lt;br /&gt;Sesuai penjelasan persyaratan manajerial utk menjadi PPK apakah pendidikan minimal D3 dan pernah selama 2 tahun mengorganisasi pekerjaan yang berhubungan pengadaan barang/jasa?&lt;br /&gt;Sesuai dengan ketentuan dalama penjelasan pasal 9 huruf c salah satu syarat PPK adalah pendidikan minimal D3 dan pernah selama 2 tahun mengorganisasi pekerjaan yang berhubungan pengadaan barang/jasa dan ini harus dipenuhi.&lt;br /&gt;Hi apakah dengan mendaftar ada biaya biaya yang harus di bayar? Terima kasih&lt;br /&gt;Semua layanan di website LPSE nasional ini tidak dipungut biaya, dan jika membutuhkan pelatihan kami menyediakan juga training tanpa dipungut biaya.&lt;br /&gt;Apakah diperkenankan panitia mengubah vol atau rate saat koreksi aritmetik dng alasan tidak sesuai HPS (vol dan rate tidak dijelaskan dalam dokumen pelelangan) ?&lt;br /&gt;Berdasarkan ketentuan dalam Lampiran I bab I huruf A angka 1.f.12).f) dalam koreksi aritamatika yang boleh diubah adalah volume pekerjaan disesuaikan dengan dokumen pengadaan dan mengkoreksi perkalian dan penjumlahan. Khusus untuk pengadaan barang apabila volume kurang maka langsung dinyatakan gugur. Dalam koreksi aritmatik dilarang mengubah harga satuan pekerjaan yang ditawarkan&lt;br /&gt;Apakah perusahaan dengan SIUP Menengah boleh mengikuti pelelangan usaha kecil karena omset tahunan dibawah 1 Milyard?&lt;br /&gt;Sesuai dengan ketentuan dalam penjelasan pasal 1 angka 18 kriteria usaha kecil adalah : a. memiliki kekayaan bersih paling banyak 200 juta di luar tanah dan bangunan untuk usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak 1 milyar rupiah, dan b. Milik WNI, dan c. Berdiri sendiri. atau d. Koperasi kecil. Apabila perusahaan tersebut tidak memenuhi kriteria diatas maka tidak termasuk usaha kecil sehingga dilarang untuk mengikuti pengadaan yang paketnya dicadangkan untuk usaha kecil. Dari kriteria diatas yang disebut usaha kecil tidak hanya dilihat dari omset saja, tetapi harus memenuhi beberapa kriteria di atas.&lt;br /&gt;bolehkah seorang bendahara penerima menjadi panitia lelang&lt;br /&gt;Sesuai pasal 10 angka 8, dilarang duduk sebagai panitia/pejabat pengadaan/anggota Unit Layanan Pengadaan (Procurement Unit) : a. Pejabat Pembuatan Komitmen dan Bendahara; b. Pegawai pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)/ Inspektorat Jenderal Departemen/Inspektorat Utama Lembaga Pemerintah Non Departemen/Badan Pengawas Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota, Pengawasan Internal BI/BHMN/BUMN/BUMD kecuali menjadi panitia/pejabat pengadaan/anggota unit layanan pengadaan untuk pengadaan barang/jasa yang dibutuhkan instansinya; c. Pejabat yang bertugas melakukan verifikasi surat permintaan pembayaran dan/atau pejabat yang bertugas menandatangani surat perintah membayar.&lt;br /&gt;kami minta buku keppres no 80 tahun 2003 yang dikeluarkan dari BAPPENAS&lt;br /&gt;Untuk Keppres no 80 tahun 2003 dapat didownload di website Bappenas (www.bappenas.go.id)&lt;br /&gt;Surat Kabar provinsi untuk Provinsi Sulawesi Tengah apa sudah ditentukan &amp; apa asnksi jika tidak diumumkan melalui Surat Kabar Nasiona dan/atau Surat Kabar Provinsi?&lt;br /&gt;Belum, apabila tidak diumumkan sesuai ketentuan dalam Perpres No. 8 Tahun 2006 Tentang Perubahan Keempat Atas Keppres No. 80 Tahun 2003, maka pengadaan tersebut dinyatakan melanggar prosedur dan bisa dibatalkan.&lt;br /&gt;Bagaimana kedudukan PPK dikaitkan dengan pelaksanaan Permendagri 13 tahun 2006&lt;br /&gt;Sesuai dengan ketentuan Perpres No. 8 tahun 2006 : - Diangkat oleh Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). - PPK bertanggung jawab atas keuangan, fisik dan administrasi pengadaan yang dilaksanakan. Dikaitkan dengan Permendagri No. 13 Tahun 2006, PPK boleh dijabt oleh KPA atau PA mengangkat orang lain selain KPA untuk menjadi PPK.&lt;br /&gt;Apakah peraturan LPJK no.11 tahun 2006 akan diberlakukan pada pelaksanaan lelang pengadaan barang dan jasa pemerintah tahun anggaran 2007?&lt;br /&gt;Ketentuan yang dipakai dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah adalah Keppres No. 80 Tahun 2003 beserta perubahannya.&lt;br /&gt;Dengan Hormat, Bolehkah anak perusahaan dan koperasi karyawan perusahaan mengikuti proses pelelangan di lingkungan perusahaan. Demikian kami sampaikan, mohon informasinya. Terima kasih&lt;br /&gt;Koperasi karyawan dan anak perusahaan tidak dilarang mengikuti pelelangan yang penting diperlakukan sama dengan yang lain. Berdasarkan ketentuan penjelasan pasal 5 huruf e Keppres No. 80 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah apabila pengurus koperasi karyawan menjadi panitia pengadaan barang/jasa dimana peserta lelangnya salah satu adalah koperasi karyawan tersebut, maka panitia pengadaan tersebut harus diganti.&lt;br /&gt;kami diwajibkankan memposting rencana pengadaan 2007, bagimana cara mempostingnya ? apa ini sbg sarana pemasangan iklan di media massa ? apa saja isi iklan tsb ?&lt;br /&gt;Sesuai dengan ketentuan dalam Perpres No. 8 Tahun 2006 Tentang Perubahan Keempat Atas Keppres No. 80 Tahun 2003 setiap instansi wajib mengumumkan rencana pengadaan pada awal tahun anggaran setelah dokumen anggaran disahkan. Pengumuman rencana pengadaan isinya : adalah rencana-rencana pengadaan satu tahun penuh setiap instansi yang terdiri : nama paket, nilai paket dan rencana pengadaannya kapan dan apa metodanya. Untuk mengumumkan rencana pengadaan setiap satuan kerja harus mendaftarkan dulu ke Pusat Pengembangan Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Publik untuk mendapatkan "user id". Teknisnya dapat dilihat dalam manual didownload di www.pengadaannasiona-bappenas.go.id.&lt;br /&gt;mengapa Dept. PU masih mengeluarkan kebijakan bahwa SBU masih berlaku ?&lt;br /&gt;SBU masih tetap wajib diberlakukan karena perintah dari PP. No. 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.&lt;br /&gt;merujuk pertanyaan no 11 disamping, bagaimana caranya menilai kualifikasi rekanan tanpa adanya SBU dengan paket yang dilelang?&lt;br /&gt;Sesuai dengan pasal 14 Keppres No. 80 Tahun 2003, bahwa penilaian kualifikasi (parakualifikasi/pascakualifikasi) wajib dilakukan pada setiap pengadaan tidak didasarkan hanya dari SBU. Setiap peserta wajib mengisi formulir kualifikasi penyedia barang/jasa dan apabila dinyatakan masuk sebagai calon pemenang maka data yang ada di formulir tadi akan diverivikasi secara nyata oleh panitia pengadaan.&lt;br /&gt;Mohon penjelasan apakah dukungan keuangan harus berbentuk penyertaan modal (CASH) yg ditempatkan di bank ataukah dapat berbentuk SURAT DUKUNGAN SAJA?&lt;br /&gt;Sesuai dengan ketentuan dalam Lampiran I Bab II huruf A angka 1. b.1).l) syarat kualifikasi penyedia adalah memiliki surat keterangan dukungan keuangan dari bank pemerintah/swasta untuk mengikuti pengadaan barang/jasa sekurang-kurangnya 10% dari proyek untuk pekerjaan pemborongan dan 5% dari nilai proyek untuk pekerjaan pemasokan barang/jasa lainnya, kecuali untuk penyedia barang/jasa usaha kecil termasuk koperasi kecil. Jadi hanya surat keterangan tidak perlu penyertaan modal.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mohon penjelasan mengenai Pengadaan barang yang spesifik, apakah hrs disertai dgn SNI? (Jika barang tersebut impor, bagaimana?) Mohon penjelasannya. Terima Kasih.&lt;br /&gt;Untuk pengadaan barang harus memenuhi standar SNI atau standar internasional lainnya. Pengadaan barang import dapat dilakukan apabila barang tersebut tidak diproduksi di Indonesia dan atau spesifikasi teknis barang yang diproduksi di Indonesia belum memenuhi persyaratan.&lt;br /&gt;kemarin kami buka situs bappenas di situ ada dokumen standart untuk pengadaan barang dan jasa. bisakah kami mendownload dukumen tersebut.&lt;br /&gt;Silahkan di download&lt;br /&gt;Apakah Paket Pekerjaan Rehabilitasi Gedung memerlukan Masa Pemeliharaan? Bila perlu berapa lama?&lt;br /&gt;Sesuai dengan ketentuan pasal 36 ayat (5) masa pemeliharaan kalau untuk pekerjaan permanen sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan dan untuk pekerjaan semi permanen sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan.&lt;br /&gt;Bagaimana sebaiknya tindakan kami sebagai peserta lelang, apabila diketahui ada indikasi persekongkolan diantara Panitia dengan sekelompok peserta lainnya?&lt;br /&gt;Bapak lakukan sanggahan ke PPK dengan melampirkan bukti-bukti persekongkolan tersebut dan paralel bapak laporkan kepada aparat pengawas (inspektorat Jenderal atau Bawasprop/da).&lt;br /&gt;Mohon disampaikan Peraturan Menteri Perindustrian No. 11/M-IND/PER/3/2006 tentang Pedoman Penggunaan Produksi Dalam Negeri.&lt;br /&gt;Silahkan anda download di web Departemen Perindustrian.&lt;br /&gt;Bagaimana cara masuk (login) ke dalam situs ini, biar kami dapat mengisinya&lt;br /&gt;Untuk dapat login ke website pengadaan nasional, instansi (pengguna)/ publik (rekanan) harus mendaftarkan diri terlebih dahulu. Cara memperoleh password dapat dilihat/didownload di petunjuk rekanan, bagi instansi harus mengirim surat permohonan user dan password untuk dapat melaksanakan pelelangan online (e-procurement) di website LPSE nasional. Surat permohonan ditujukan kepada Kepala Pusat Pengembangan Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Publik Bappenas.&lt;br /&gt;Kami juga ingin menanyakan, panitia mensyaratkan untuk pengadaan golongan Non Kecil dengan Biaya Administrasi Rp. 750.000, apakah legal?&lt;br /&gt;Tidak boleh melanggar prinsip dasar pengadaan.&lt;br /&gt;Kami dari Departemen Kelautan dan Perikanan ingin mengadakan Bimtek pengadaan Barang dan Jasa, bagaimana prosedurnya ? biaya, dan pengajarnya. Terima kasih&lt;br /&gt;Untuk informasi prosedur dan penjadwalan pelatihan/ujian sertifikasi pengadaan barang/jasa dapat menghubungi Pusat Pengembangan Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Publik Bappenas telp 021-31934247.&lt;br /&gt;apakah mulai sekarang pelelangan harus melalui internet, bagimana kalau ada yang belum menggunakan pasilitas internet untuk pelelangan&lt;br /&gt;Pemerintah belum mewajibkan pelelangan online (e-procurement). Tetapi pemerintah mewajibkan pengumuman rencana pengadaan/belanja negara di tiap-tiap instansi seseuai dengan Keppres 80 tahun 2003 salah satunya lewat media internet di website LPSE nasional atau di website lokal tiap instansi pemerintah yang terkoneksi langsung dengan website LPSE nasional ini.&lt;br /&gt;Bagaimana prosedur yang harus dilakukan panitia lelang untuk mengikuti e-Announcement?&lt;br /&gt;Prosedur untuk dapat menampilkan rencana kegiatan dan anggaran belanja selama 1 tahun (e-announcement), pengumuman lelang, dan lelang online (e-procurement), silahkan kirim : 1.Surat permohonan user dan password untuk entry data di e-announcement atau di e-procurement. 2.Untuk e-announcement dilampirkan copy surat pengangkatan KPA dan PPK, serta struktur organisasi. Surat ditujukan kepada Kepala Pusat Pengembangan Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Publik Bappenas, Jl. Taman Suropati No. 2 Jakarta Pusat Gedung B Lantai VI Telp: 021-31934247 ; Fax : 021-3101924&lt;br /&gt;Saya sudah mendaftar untuk login di LPSE, tapi kenapa selalu setiap login nggak bisa dan selalu ada jawaban anda salah 'user name atau password'? Mohon penjelasan ! Trims.&lt;br /&gt;Untuk dapat log-in di layanan LPSE nasional pastikan anda telah mengikuti alur yang ditentukan. Pastikan anda telah mendapat password dari kami. Untuk petunjuk rekanan dapat didownload di website ini.&lt;br /&gt;mohon penjelasan mengenai pengadaan barang / jasa lewat e-procurement&lt;br /&gt;Prinsip dari pengadaan online (e-procurement) adalah agar pengadaan barang/jasa pemerintah yang dibiayai dengan APBN/APBD dapat dilaksanakan dengan efektif, efisien, transparan, akuntable, dan perlakuan adil bagi semua pihak dan mengurangi/membatasi peluang untuk kkn. Pada prinsipnya e-procurement adalah pelelangan umum biasa yang dialihkan menggunakan teknologi informasi sehingga setiap tahap pelelangan/pengadaan barang dan jasa dapat terus terpantau oleh publik, dan membuka kesempatan untuk perusahaan-perusahaan di luar daerah untuk mengikuti seluruh lelang yang ada di wilayah Indonesia tanpa harus datang ke lokasi lelang. Selain itu publik dapat terus memantau kinerja panitia pengadaan. Untuk tatacara pelelangan online (e-procurement) dapat didownload di website ini.&lt;br /&gt;bagaimana caranya untuk mengetahui apakah rekanan termasuk dalam daftar hitam atau tidak?&lt;br /&gt;Perusahaan yang di black list karena telah melakukan penyimpangan akan ditampilkan di halaman depan di kolom black list. Bagi perusahaan yang di balck list tidak akan dapat mengikuti lelang pemerintah di seluruh wilayah Indonesia dan data-datanya dapat diakses publik.&lt;br /&gt;Bagian mana di dalam Keppres 80/2003 ataupun perubahannya yang mengatur bahwa untuk jaminan pelaksanaan harus dari bank umum tidak boleh dari asuransi? Terima kasih.&lt;br /&gt;Berdasarkan Ketentuan dalam Lampiran I Bab II huruf A angka 1.n.1).a) jaminan pelaksanaan hanya disebut bank.&lt;br /&gt;Untuk tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota, berdasarkan KEPPRES 80/2003 apakah PPK dan Panitia harus diangkat oleh Gubernur/Bupati/Walikota atau cukup Kepala SPKD ybs, mohon penjelasan.&lt;br /&gt;Sesuai dengan pasal 1 angka 1.a. dan angka 8 PPK dan panitia pengadaan diangkat oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran/Dewan Gubernur BI/Pimpinan BHMN/Direksi BUMN/BUMD. Jadi PPK dan panitia dapat diangkat oleh Kepala SKPD selaku pengguna anggaran atau diangkat oleh Kuasa Pengguna Anggaran.&lt;br /&gt;apakah metode pemilihan langsung hanya cukup melalui papan pengumuman saja? atau harus juga melalui e-procurement?&lt;br /&gt;Sesuai dengan ketentuan dalam Lampiran I Keppres No. 80 tahun 2003 Bab II huruf A angka 3. pengumuman prakualifikasi sekurang-kurangnya di tempel di papan pengumuman resmi yang dapat dibaca untuk umum dan bila memungkinkan melalui internet. Kami sarankan juga diumumkan melalui internet kalau sudah ada internetnya.&lt;br /&gt;Keppres 80 Tahun 2003 Psl 31 ayat 3, bahwa kontrak s/d 5 juta, kontrak cukup kuitansi dgn materai, dgn uang persediaan. Apakah pengadaan s/d 5 juta tidak perlu lewat panitia/pejabat? Mekanismenya?&lt;br /&gt;Sesuai dengan ketentuan dalam Lampiran I Bab I huruf A.1.d.3) untuk pengadaan sampai dengan Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dapat dilaksanakan oleh panitia pengadaan atau pejabat pengadaan. Jadi untuk pengadaan dibawah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) tetap diperlukan panitia pengadaan atau pejabat pengadaan.&lt;br /&gt;Pakta Integritas ditandatangani pada saat rekanan mendaftar atau menjadi salah satu lampiran dalam isian kualifikasi ?&lt;br /&gt;Pakta integritas ditandatangani pada saat daftar apabila yang mendaftar adalah direksinya sendiri atau yang orang yang diberi kuasa yang namanya tercantum dalam akta pendirian atau dimasukan sebagai salah satu dokumen kualifikasi apabila yang daftar bukan direksinya sendiri atau yang orang yang diberi kuasa yang namanya tercantum dalam akta pendirian.&lt;br /&gt;P2K dilarang duduk sbg panitia/pejabat pengadaan. Apakah P2K tersebut tidak dapat duduk sebagai pejabat/panitia pengadaan pada kegiatan diluar kegiatan yang mjd tanggung jawab dia?&lt;br /&gt;Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 10 ayat 8 Keppres No. 80 Tahun 2003 yang dilarang duduk sebagai panitia/pejabat pengadaan adalah : a. PPK dan bendaharawan. b. Pegawai BPKP/Inspektorat Jenderal/Inspektur Utama LPND/Bawasprop/Bawas kabupaten/kota/pengawasa internal.&lt;br /&gt;hasil pengumuman ujian sertifikasi tgl 13 desember 2006 di batam , kenapa tidak dapat dilihat dari internet.&lt;br /&gt;Bisa anda lihat di www.bappenas.go.id&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mohon dikirim data proyek Tahun 2007 khusus untuk pengadaan Alat Berat dan Proyek Irigasi ( Pintu Air)&lt;br /&gt;Kita tidak punya datanya, silahkan anda lihat di webnya Departemen Pekerjaan Umum www.pu.go.id&lt;br /&gt;Adakah standard biaya personil jasa konsultan perencaan dan pengawasan konstruksi?Mohon dikirimkan,ok thank's&lt;br /&gt;Silahkan anda downlod di www.bappenas.go.id&lt;br /&gt;1.Apakah wajib mengumumkan pengadaan barang/jasa lewat situs bappenas, sedangkan kami sudah mengumumkannya di situs e-procurement Departemen Pekerjaan Umum ?&lt;br /&gt;Sesuai dengan ketentuan dalam penjelasan pasal 4 huruf h. semua instansi wajib mengumumkan rencana pengadaan di website nasional : www.pengadaannasional-bappenas.go.id dan/atau di website instansinya masing-masing. Kalau sudah diumukan di web isntansinya masing-masing maka tinggal di hubungkan (link) ke website nasional saja.&lt;br /&gt;Sehubungan dengan peraturan LPJK No. 12 tahun 2006 yang akan terbit sebelum tgl 31 maret 2007, Bagaimana ?&lt;br /&gt;Ketentuan pengadaan pemerintah adalah Keppres No. 80 tahun 2003 dan perubahannya.&lt;br /&gt;Mohon disampaikan Peraturan Menteri Perindustrian No. 11/M-IND/PER/3/2006 tentang Pedoman Penggunaan Produksi Dalam Negeri.&lt;br /&gt;Bisa anda dapatnkan di webnya Departemen perindustiran&lt;br /&gt;Apakah bentuk dan format pengadaan jasa konsultansi harus memeakai format standar nasional yang diterbitkan oleh bappenas ?&lt;br /&gt;Tidak harus, standar yang dibuat Bappenas hanya sebagai salah satu acuan saja. dalam membuat dokumen harus mengacu pada Keppres No. 80 Tahun 2003 dan perubahannya.&lt;br /&gt;mohon penjelasan pemberlakuan peraturan LPJK No. 12 tahun 2006 (tentang perubahan Bidang, sub-bidang dan layanan jasa konsultansi) sedang penandatanganan kontrak diperkirakan bulan april 2007 ?&lt;br /&gt;Tidak perlu dibingungkan dengan ketentuan LPJK kembalikan pada ketentuan dalam Keppres No. 80 tahun 2003.&lt;br /&gt;Banyak Panitia memasukkan persyaratan diluar yg ditetapkan Keppres 80/2003, terutama untuk pengadaan barang khusus? Apakah hal ini diperbolehkan? Bagaimana bila hal ini terjadi?&lt;br /&gt;Sesuai dengan ketentuan dalam pasal 14 ayat (6) panitia/pejabat pengadaan dilarang menambah persyaratan di luar yang sudah ditentukan dalam Keppres No. 80 Tahun 2003 atau ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Panitia/pejabat pengadaan dilarang menambah persyaratan yang bersifat dikriminatif.&lt;br /&gt;apakah boleh pengadaan kendaraan roda empat dengan penunjukan langusung pada dealer/pabriknya? mengingat kenderaan tersebut sudah ditentukan merknya (kebutuhan pemilik).&lt;br /&gt;Sesuai dengan ketentuan dalam lampiran I Keppres No. 80 Tahun 2003 Bab I huruf F angka 1. f. 7) dalam membuat spesifikasi teknis barang tidak boleh mengarah atau menyebut merk/produk tertentu. Jadi untuk pengadaan mobil tidak boleh menyebut merk dan tidak boleh ditunjuk langsung dan harus dilelang umum.&lt;br /&gt;apakah pengadaan mobil puskesmas keliling dgn nilai pengadaan 2,5 M dapat dilakukan dgn penunjukan langsung ke Dealer resmi.&lt;br /&gt;Tidak boleh harus di lelang umum&lt;br /&gt;memphtkn Pert. LPJK No. 11 thn 2006 &amp; Srt Menteri PU. RI No. IK.01.06-Kn/467 tgl 22 Des 2006 msh mempersyaratkn SBU dlm pelaks Pengad. brg/Jasa, berbeda dgn kebijakan public yg dikeluarkan Bappenas&lt;br /&gt;Sesuai dengan ketentuan pasal 11 Keppres No. 80 Tahun 2003 bahwa salah satu syarat penyedia barang/jasa harus memenuhi ketentuan perijinan menjalankan usaha dan kententuan dalam UU No. 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi syarat menjadi berusaha di bidang konstruksi harus memiliki Ijin Usaha Jasa Konstruksi dan harus memiliki Sertifikat Badan Usaha. Jadi khusus untuk penyedia jasa konstruksi disamping memeiliki IUJK juga harus memiliki SBU.&lt;br /&gt;Mohon penjelasannya, apakah untuk pengadaan dengan golongan Non Kecil bisa menggunakan SIUP Klasifikasi Menengah? (Mis: Paket Pengadaan Diatas 3.5 Milyard)&lt;br /&gt;Sesuai dengan ketentuan dalam Keppres No. 80 Tahun 2003 bahwa untuk pengadaan barang/jasa pemborongan/jasa lainnya hanya dibagi kecil dan bebas. Sudah tidak dibagi lagi menengah atau besar. Paket pekerjaan yang nilainya dibawah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar) untuk usaha kecil kecuali si kecil secara teknis tidak mampu mengerjakan.&lt;br /&gt;apakah boleh pengadaan kendaraan roda empat dengan penunjukan langusung pada dealer/pabriknya? mengingat kenderaan tersebut sudah ditentukan merknya (kebutuhan pemilik).&lt;br /&gt;Sesuai ketentuan dalam Lampiran I Bab I Keppres No. 80 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah diatur bahwa dalam menentukan spesifikasi teknis dilarang mengarah atau menyebut satu merk. Sehingga apabila spesifikasi teknisnya diperbaiki sesuaikan kebutuhan jangan terlalu tinggi atau terlalu rendah kemudian dilakukan pelelangan umum antar dealer mobil.&lt;br /&gt;Mohon penjelasan, apakah pengalaman pekerjaan sangat menentukan dalam penilaian dokumen tender? Dan Jika ya, apakah harus sesuai dengan 5NPt?&lt;br /&gt;Sesuai dengan ketentuan dalam Lampiran I Bab II Keppres No. 80 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bahwa khusus untuk pengadaan yang dipruntukan untuk usaha non kecil harus dituntut mempunyai pengalaman pada sub bidang yang sama. Terkait mengenai cara menghitung kemampuan dasar (KD) diatur : a. Untuk jasa pemborongan KD = 2.Npt (Nilai pengalaman tertinggi pada tujuh tahun terakhir pada bidang yang sama untuk usaha kecil dan pada sub bidang yang sama untuk usaha non kecil). b. Untuk jasa penggadaan barang KD = 5.Npt (Nilai pengalaman tertinggi pada tujuh tahun terakhir pada bidang yang sama untuk usaha kecil dan pada sub bidang yang sama untuk usaha non kecil).. c. Untuk jasa konsultansi KD = 3. Npt (Nilai pengalaman tertinggi pada tujuh tahun terakhir pada bidang yang sama untuk usaha kecil dan pada sub bidang yang sama untuk usaha non kecil).&lt;br /&gt;Kami ada silang pendapat masalah evaluasi penawaran, apakah dalam kontrak lumpsum perlu dilakukan koreksi aritmatik? mengingat dalam Dokumen lelang volume pekerjaan telah dimunculkan.&lt;br /&gt;Sesuai dengan ketentuan dalam keppres No. 80 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa diatur bahwa kontrak lump sum yang dikat adalah total penawarannya ditailnya tidak mengikat sehingga dalam kontrak lump sum tidak ada koreksi aritmati.&lt;br /&gt;mohon penjelasan metoda yg sesuai untuk pengadaan barang/jasa yg penggunaan anggarannya &gt;60% untuk jasa instalai, jasa implementasi, jasa training dan &lt;40&amp; untuk pengadaan barang/hardware&lt;br /&gt;Metoda pelelangan umum dengan pascakualifikasi.&lt;br /&gt;Saya usul kepada Bappenas mengenai sertifikasi Panitya Pengadaan Barang/Jasa kalau dikelompokkan jenis pengadaan? Cth A-untuk pengadaan jasa konsultasi, B-untuk pengadaan barang/jasa pemborongan, dll.&lt;br /&gt;Usulan anda akan disampaikan Tim Pengembangan Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Publik&lt;br /&gt;Assalamu Alaikum, Mohon tanggapan Apakah BUMN seperti Pertamina wajib menggunakan Keppres 80/2003 dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa.&lt;br /&gt;Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 7 ayat (3) BUMN/BUMD yang penggadaannya dibiayai seluruh/sebagian dari dana APBN/APD harus tunduk pada ketentuan Keppres No. 80 Tahun 2003. Apabila pengadaan BUMN/BUMD murni didanai dari dana BUMN/BUMD sendiri pengadaannya menggunakan ketentuan SK Direksi masing-masing. Dalam membuat SK Direksi sebaiknya mengacu Keppres No. 80 tahun 2003.&lt;br /&gt;16. Apakah surat jaminan penawaran yang formatnya berbeda dengan yang sudah ditentukan dapat dijadikan alasan mengugurkan? Jika tidak boleh, apakah ini mengurangi penilaian?&lt;br /&gt;Tidak boleh, yang penting jaminan tersebut asli dan dapat diacairkan. Panitia dalam mengevaluasi hanya boleh mengugurkan penyimpangan-penyimpangan yang bersifat substansial (penyimpangan akan memperngaruhi mutu, hasil, lingkup pekerjaan). Penyimpangan yang tidak subtansial dilarang digugDiar hal tersebut dilarang digugurkan.&lt;br /&gt;Mohon penjelasan, apabila penawar terendah memiliki kekayaan negatif (sesuai neraca th terakhir) namun di th pekasanaan lelang kekayaan bersihnya positif, apakah dpt ditunjuk sebagai pemenang?&lt;br /&gt;Pertanyaan harap diperjelas.&lt;br /&gt;Apakah lelang dibawah Rp. 1 M juga wajib diumumkan di situs ini ?&lt;br /&gt;Sesuai dengan ketentuan dalam Perpres No. 8 Tahun 2006 Tentang Perubahan Keempat Atas Keppres No. 80 Tahun 2003 pengumuman pengadaan di web site tidak diwajibkan hanya diupayakan.&lt;br /&gt;Selain Perpres 80/2003 beserta perubahannya, landasan hukum apa saja yang menjadi dasar pelaksanaan bagi panitia dalam melaksanakan pengadaan jasa konstruksi?&lt;br /&gt;UUNo. 18 Tahun 199 Tentang Jasa Kontruksi dan PP No. 28 Tahun 2000, PP No. 29 Tah un 2000, dan PP No. 30 Tahun 2000.&lt;br /&gt;Bantuan dana Block grant bukan dana yang bersumber dari APBN, apakah pengadaan barang &amp; jasa dari dana tersebut tetap harus dilelangkan ?&lt;br /&gt;Dana block grant sumbernya pasti dari APBN?APBD sehingga tetap harus dilelang umumkan&lt;br /&gt;Apakah BA evaluasi (pascakualifikasi) harus ditandatangani wakil perusahaan?&lt;br /&gt;Tidak perlu&lt;br /&gt;1. Waktu penjelasan (anwijzing) : a. HPS harus diberitahu atau cukup perkiraan biaya ? b. Amplop penawaran harga harus dibuka &amp; diberitahu (pascakualifikasi)&lt;br /&gt;Yang diumumkan adalah total HPS, rincian HPS bersifat rahasia.&lt;br /&gt;APAKAH ADA KETENTUAN BERAPA BIAYA LELANG YANG HARUS DIANGGARKAN UNTUK PENGADAAN DIATAS 1 MILYAR DAN DIBAWAH 1 MILYAR&lt;br /&gt;Bseran biaya lelang hanya untuk penganti penggadaan dokumen saja. Dan diusahakan tidak perlu memungut biaya kepada peserta akan memberatkan peserta.&lt;br /&gt;Apakah dalam pengadaan jasa konstruksi lanjutan dari tahun anggaran sebelumnya dapat dilakukan dengan penunjukan langsung, mohon sekalian dengan dasar hukumnya&lt;br /&gt;Sesuai dengan ketentuan dalam PP No. 29 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaran Jasa Konstruksi diatur bahwa untuk pekerjaan satu kesatuan konstruksi/satu kesatuan kegagalan bangunan dapat dilakukan dengan penunjukan langsung. Namun demikian dalam Keppres No. 80 Tahun 2003 Tentang Ketentuan Pemaketan, apabila pekerjaan itu satu kesatuan bangunan/kekagalan bangunan tidak boleh dipecah-pecah paketnya. Sehingga kasus di atas melanggar ketentuan pemaketan. Seharusnya dilelang umum satu paket dengan kontrak yang tahun jamak (kontrak yang dibiayai lebih dari satu tahun anggaran).&lt;br /&gt;Bagaimana caranya penyusunan spek dan syarat, agar kita dapat barang yang kita inginkan? Misalnya kami ingin beli sepeda motor merk jepang tapi jangan sampai dapatnya motor cina. Permasalahannya spek barang antara motor jepang dan motor cina sama tapi kualitas jelas beda, padahal harga motor cina lebih murah tapi tidak awet.&lt;br /&gt;Berdasarkan pasal 3 dan lampiran Bab I, angka 7) Keppres 80/2003, dalam menentukan spesifikasi teknis suatu barang harus memperhatikan : 1. kesesuaian dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan. Jadi bukan didasarkan pada keinginan user (kantor). 2. spesifikasi teknis tidak boleh mengarah kepada merk/produk tertentu kecuali untuk suku cadang/komponen tertentu. dalam hal pengadaan seperti motor, untuk menghindari medapatkan barang yang tidak berkualitas maka panitia harus menetapkan kriteria teknis yang sesuai dengan keperluan, misalnya: a. harus ada bengkel resmi di daerah tersebut b. memenuhi uji teknis dari departemen perindustrian dan BPPT c. adanya jaminan purna jual (spare parts)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;edo&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7017773350261832607-3977116705233814697?l=susduk-politiksaman.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://susduk-politiksaman.blogspot.com/feeds/3977116705233814697/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://susduk-politiksaman.blogspot.com/2010/02/kamus-lengkap-keppres-80.html#comment-form' title='2 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7017773350261832607/posts/default/3977116705233814697'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7017773350261832607/posts/default/3977116705233814697'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://susduk-politiksaman.blogspot.com/2010/02/kamus-lengkap-keppres-80.html' title='Kamus Lengkap Keppres 80'/><author><name>edo</name><uri>http://www.blogger.com/profile/04152359759105410288</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='25' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_eUAWy6T8vGI/SogeuH74sdI/AAAAAAAAAAM/k49zH4CaoLI/S220/edo.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://4.bp.blogspot.com/_eUAWy6T8vGI/S4VFiEecvDI/AAAAAAAAAqY/tTiJwZMUzKM/s72-c/images.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>2</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-7017773350261832607.post-3008363361060688780</id><published>2010-02-16T20:49:00.004+07:00</published><updated>2010-02-16T22:04:29.950+07:00</updated><title type='text'>Laporan Dugaan Penyimpangan Dana Kegiatan Peningkatan Jalan Poros    Kelinggi IVD- SP1 Lubuk   Pauh, B Jaya Th. 2009 Kec. M. Kelingi-BTS Ulu   Dengan</title><content type='html'>FORUM BMKM&lt;br /&gt;(Badan Masyarakat Konstruksi Menggugat)&lt;br /&gt;Alamat : Gang Kenari Kel. Pasar Satelit, Kec. LLG Utara II, Kota Lubuklinggau, Prov. Sumsel&lt;br /&gt;Hotline :0813-6774-2999&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Nomor    : 001/Laporan/Forum-BMKM/01/2010&lt;br /&gt;Lampiran : -&lt;br /&gt;Perihal :Laporan Dugaan Penyimpangan Dana Kegiatan Peningkatan Jalan Poros &lt;br /&gt;  Kelinggi IVD- SP1 Lubuk   Pauh, B Jaya Th. 2009 Kec. M. Kelingi-BTS Ulu&lt;br /&gt;  Dengan dana sebesar Rp 7.251.269.000,-&lt;br /&gt;                                                                               &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kepada,&lt;br /&gt;Yth. Kepala Kejaksaan Negeri lubuklinggau&lt;br /&gt;cq. Kasi Intel Kejaksaan Negeri lubuklinggau&lt;br /&gt;Di_&lt;br /&gt;LUBUKLINGGAU&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan hormat,&lt;br /&gt;Tanpa mengurangi rasa hormat, Forum BMKM (Badan Masyarakat Konstruksi Menggugat) Kab. Musi Rawas &amp; Kota Lubuklinggau mengucapkan puji serta syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa. Dan semoga kita semua diberikan kesuksesan dalam menjalankan tugas. Amin&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam rangkah menjalankan fungsi peran serta masyarakat dalam pembangunan Kab. Musi Rawas dan Kota Lubuklinggau. Maka, kami dari Forum BMKM bermaksud untuk melaporkan dugaan pengerjaan proyek yang tidak sesuai dengan Ketentuan Besaran Teknis (Bestek) dan atau kuat dugaan telah melanggar Syarat–syarat Teknik Jasa Konstrusi pada Pengerjaan Proyek Peningkatan Jalan Poros Kelinggi IVD- SP1 Lubuk   Pauh, B Jaya Tahun Anggaran 2009 yang berlokasi di Kecamatan Mauara Kelingi &amp; BTS Ulu Dengan dana sebesar Rp 7.251.269.000,-&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dugaan Pelanggaran yang kami laporkan antara lain:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Penyedia Barang/jasa selaku Pelaksana Kegiatan Diduga telah berkolusi melakukan praktek monopoli proyek bersekala besar, dugaan ini dapat dilihat pada plang merek yang sengaja tidak mencantumkan Perusahaan Pelaksana.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Temuan Tim Investigasi Forum BMKM di lokasi proyek bahwa pengerjaan ATB (Asphalt Treated Base) sepanjang + 500 Meter, ketebalannya hanya 3 cm seharusnya 4cm.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. Pengerjaan Pengerasan agregat atau yang disebut Lapisan pondasi bawah (subbase course) hanya dikerjakan 15 Km. Seharusnya 25 Km, sedangkan pengerjaan Lapisan pondasi atas (base course) tidak dikerjakan. Proyek Peningkatan ini, Lazim disebut Peningkatan Pengerasan Jalan Tanpa penutup aspal.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4. Menurut keterangan masyarakat yang ikut serta mengerjakan proyek ini, “Agregat/koral yang tidak dikerjakan dialikan pada jalan menuju perkebunan sawit milik H. Ridwan Mukti. Sampai saat ini tidak ada pengawas yang datang, baik pemeriksaan fisik maupun penyerahan serah terima akhir pekerjaan.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;5. Pegerjaan tanah dasar dan atau yang disebut dengan Lapisan tanah dasar (subgrade) pembentukan badan jalan kini sudah mulai berlumpur akibat dari tidak dikerjakannya Lapisan-pondasi-bawah &lt;br /&gt;  &lt;br /&gt;6. Pegerjaan Jembatan beton lantai dasar tidak dicor. Sehingga berpotensi merusak pondai jembatan pada saat banjir.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;7. Fisik proyek yang kini rusak dan kekurangan volume diduga karena Pelaksana melanggar UU Jasa Konstruksi dan diduga kuat telah merugikan keuangan negara 50% (lima puluh per seratus) dari nilai kontrak. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;8. Pengguna barang/jasa dalam hal ini Kepala Dinas PU. Bina Marga, Ketua Panitia Lelang, PPTK, dan Pengawas  dan Penyedia barang/jasa dalam hal ini PT. SK Grup dapat dikenakan sanksi Pidana dan Denda sesuai peraturan Perundang-undangan yang berlaku.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;9. Kepala Dinas PPKAD H Gotri Suyanto, SE, M.Soc, Sc ketika dimintai konfirmasi oleh Forum BMKM menyatakan bahwa, “Pencairan Dana Proyek Peningkatan Jalan Poros Kelinggi IVD- SP1 Lubuk   Pauh, B Jaya Tahun Anggaran 2009 yang berlokasi di Kecamatan Mauara Kelingi &amp; BTS Ulu sudah selesai 100 %.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dasar Hukum :&lt;br /&gt;• Undang-undang No 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Pratek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat &lt;br /&gt;• Undang-undang No 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi&lt;br /&gt;• Undang-undang No 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana korupsi&lt;br /&gt;• Kepres No 80 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pengadaan Barang dan jasa Pemerintah&lt;br /&gt;• Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2000 Tentang Usaha Dan Peran Masyarakat Kontruksi&lt;br /&gt;• Peraturan Pemerintah No 29 Tahun 2003 Tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Beranjak dari hal diatas dan utaian kranalogis kejadian yang kami dibeberkan, Forum BMKM mengaharapkan agar supaya Kejaksaan Negeri Lubuklinggau melayangkan surat panggilan kepada Penguna Barang/jasa dan Peyedia Barang/jasa untuk dimintai pertanggung .&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Demikian, atas kerjasama menjalin kemitraan, kami Forum BMKM mngucapkan  terima kasih.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lubuklinggau; 27 Januari 2010&lt;br /&gt;Hormat kami&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;                     &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;BUDJANG IRWAN ADIARSA, SH &lt;br /&gt;Ketua&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;SARNUBI&lt;br /&gt;Sekretaris&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tebusan laporan :&lt;br /&gt;1. Dinas PU. Bina Marga Kab. Musi Rawas&lt;br /&gt;2. Surat Kabar Siasat Kota&lt;br /&gt;3. Arsip/file&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;data foto lapangan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://3.bp.blogspot.com/_eUAWy6T8vGI/S3qx4GtaSKI/AAAAAAAAAhk/Ps_nkGQGgzk/s1600-h/05.jpg"&gt;&lt;img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;width: 320px; height: 198px;" src="http://3.bp.blogspot.com/_eUAWy6T8vGI/S3qx4GtaSKI/AAAAAAAAAhk/Ps_nkGQGgzk/s320/05.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5438855077435164834" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://3.bp.blogspot.com/_eUAWy6T8vGI/S3qx3w8Pf6I/AAAAAAAAAhc/ufVu7rxd1Ko/s1600-h/04.jpg"&gt;&lt;img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;width: 320px; height: 216px;" src="http://3.bp.blogspot.com/_eUAWy6T8vGI/S3qx3w8Pf6I/AAAAAAAAAhc/ufVu7rxd1Ko/s320/04.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5438855071591792546" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://3.bp.blogspot.com/_eUAWy6T8vGI/S3qx3dgtyAI/AAAAAAAAAhU/lGMDxqe87hY/s1600-h/03.jpg"&gt;&lt;img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;width: 320px; height: 218px;" src="http://3.bp.blogspot.com/_eUAWy6T8vGI/S3qx3dgtyAI/AAAAAAAAAhU/lGMDxqe87hY/s320/03.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5438855066376062978" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://3.bp.blogspot.com/_eUAWy6T8vGI/S3qx3KiK5fI/AAAAAAAAAhM/7Bs3k3ZdZ6c/s1600-h/02.jpg"&gt;&lt;img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;width: 320px; height: 214px;" src="http://3.bp.blogspot.com/_eUAWy6T8vGI/S3qx3KiK5fI/AAAAAAAAAhM/7Bs3k3ZdZ6c/s320/02.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5438855061281891826" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://1.bp.blogspot.com/_eUAWy6T8vGI/S3qx2wNxRZI/AAAAAAAAAhE/LiJOZLjums4/s1600-h/Untitled-1.jpg"&gt;&lt;img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;width: 320px; height: 280px;" src="http://1.bp.blogspot.com/_eUAWy6T8vGI/S3qx2wNxRZI/AAAAAAAAAhE/LiJOZLjums4/s320/Untitled-1.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5438855054217004434" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7017773350261832607-3008363361060688780?l=susduk-politiksaman.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://susduk-politiksaman.blogspot.com/feeds/3008363361060688780/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://susduk-politiksaman.blogspot.com/2010/02/laporan-dugaan-penyimpangan-dana.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7017773350261832607/posts/default/3008363361060688780'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7017773350261832607/posts/default/3008363361060688780'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://susduk-politiksaman.blogspot.com/2010/02/laporan-dugaan-penyimpangan-dana.html' title='Laporan Dugaan Penyimpangan Dana Kegiatan Peningkatan Jalan Poros    Kelinggi IVD- SP1 Lubuk   Pauh, B Jaya Th. 2009 Kec. M. Kelingi-BTS Ulu   Dengan'/><author><name>edo</name><uri>http://www.blogger.com/profile/04152359759105410288</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='25' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_eUAWy6T8vGI/SogeuH74sdI/AAAAAAAAAAM/k49zH4CaoLI/S220/edo.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://3.bp.blogspot.com/_eUAWy6T8vGI/S3qx4GtaSKI/AAAAAAAAAhk/Ps_nkGQGgzk/s72-c/05.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-7017773350261832607.post-2950667553121451716</id><published>2010-02-15T21:35:00.005+07:00</published><updated>2010-02-17T22:10:28.804+07:00</updated><title type='text'>Statemen Aksi Mogok Massal Angkot Lubuklinggau</title><content type='html'>D e w a n  P i m p i n a n  A n g k u t a n  K o t a&lt;br /&gt;(  D P A K )&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jl. Yos Sudarso, Terminal Kalimantan Hp. 085367022294-081368248284&lt;br /&gt;Web Site : www.politiksaman.com&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;PEMERINTAHAN KOTA LUBUKLINGGAU DAN KABUPATEN MUSI RAWAS GAGAL..!!!&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;TERMINAL TIPE A = TIPE B = TIPE C = BOBROK = GAGAL OPERASI = PEMKAB+PEMKOT+POLANTAS = BANTUT&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Salam Perjuangan Arus Bawah,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kerusakan mental dan etos kerja pemerintahan saat ini ternyata bukan hanya terlihat sayup-sayup lagi namun telah terlihat secara kasat mata dan terang benderang. Kasus Century misalnya hingga saat ini belum menghasilkan apa-apa, padahal uang rakyat sebesar 6, 7 Triliun telah ludes masuk ke rekening mereka yang berkuasa. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Belum lagi masalah harga beras dan gula yang meroket sedangkan harga karet semakin turun dan hasil produksi pertanian lainnya pun sama. Bahkan diseluruh negeri ini lahan untuk bertahan hidup pun amat susah didapat, untuk mendapatkan lahan 1 x 2 meter berjualan dikaki lima pun kita terus digusur oleh aparat Negara, untuk menjadi sopirpun sama. Dimana di daerah kita tak ada satupun terminal yang aktif, padahal puluhan miliar uang rakyat dihabiskan untuk membangun Terminal tersebut. Terminal Tipe B Petanang yang baru saja selesai 2009 lalu hingga saat belum dioperasikan, yang lebih parah lagi adalah Terminal Tipe A Simpang Priok yang sudah hancur menjadi sarang kelelawar dan dipenuhi oleh kotorannya, termasuk juga terminal Tipe C Watas yang sekarang mungkin hanya menjadi tempat ABG memadu cinta karena angkutan yang mestinya masuk terminal sekarang nongkrong dipasar. Padahal jika ketiga terminal ini aktif, tentunya akan membantu rakyat untuk mendapatkan lahan pekerjaan baru untuk berdagang dan sebagainya yang juga mengerakkan roda ekonomi daerah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apa tindakan pemerintahan kita, tidak ada selain diam dan saling salah, ber-retrotika dengan alasan tidak ada dana dan sebagainya, namun yang jelas adalah mereka tidak memiliki etos kerja dan keseriusan mengurus rakyat. Begitupun dengan aparat kepolisian kita yang amat mengkecewakan, polisi lalu lintas yang mestinya ikuT menyukseskan terminal tersebut sesuai UU No. 22 Tahun 2009  tentang Lalu Lintas Dan Angkutan justru lebih suka razia dijalan-jalan, ketimbang membantu pemerintah mengatur atau memberi tindakan me-razia angdes melakukan pembangkangan dan melanggar aturan yang ada seperti bernomor polisi Hitam  atau yang terang-terang mengangkut penumpang serta parkir dipusat kota bukan diterminal-terminal yang telah dibangun mengunakan uang rakyat. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan demikian kami mempertanyakan etos kerja Unsur Muspida daerah ini, terutama Polisi Lalu Lintas dan Dinas Perhubungan. Hal ini membuat kami sopir angkutan kota dan masyarakat kota merasa benar-benar dirugikan, karena hanya angkutan Kota yang terus ditagih izin trayek, kir, pajak kendaraan dan sebagainya. Sedangkan izin trayek yang kami bayar setiap tahunnya justru dimasuki oleh angkutan pedesaan yang langsung masuk kepusat kota, tanpa menurunkan penumpang diterminal yang ada.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lalu untu apa pemerintah membuat terminal tersebut ?, kalau hanya untuk menjadi sarang dan tempat hewan membuang kotoran seperti Terminal Tipe A Simpang Priok yang hingga saat ini menjadi sarang kelelawar karena tidak dirawat dan tidak dioeperasikan. Hal yang sama juga terjadi didua terminal lainya, Terminal Tipe B (Petanang) dan C (watas). Ada apa ini, apa kerja Dishukominfo ? apa kerja Polisi Lalu Lintas Kita ?, &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jadi cukup sudah penderitaan rakyat, tak ada tempat untuk mencari keadilan dan perlindungan selain dirinya sendiri. Karena itu mari kita rayakan hari mogok massal hari ini. Dishubkominfo sudah tak memiliki lagi kemampuan Sumber Daya Manusi (SDM) mungkin dalam mengelolah asset daerah yang dibangun atas uang rakyat, Polisi Lalu Lintas mungkin lebih senang razia-razia gelap yang tidak menyetor kepada pemerintah, ketimbang bahu membahu bersama unsure muspida dan rakyat mengoperasikan asset daerah (terminal) yang ada untuk meningkatkan perekonomian daerah dan membantu pertumbuhannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hanya satu Tuntutan Kita Bersama : AKTIFKAN TERMINAL TIPE A SIMPANG PRIOK, TERMINAL TIPE B PETANANG dan TERMINAL TIPE C WATAS SEKARANG JUGA ….!!!!!&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tidak ada yang bisa membantu kita selain diri kita sendiri, kalau bukan kita siapa lagi, kalu bukan sekarang akan lagi. Karena itu Dewan Pimpinan Angkutan Kota  (DPAK) menyerukan kepada seluruh sopir angkutan Kota Untuk :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. BOIKOT BAYAR PAJAK KENDARAAN SECARA MASSAL SEBELUM TIGA TERMINAL DIAKTIFKAN.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. MARI BERSAMA-SAMA MELAKUKAN PEMBANGKANGAN MASSA TERHADAP RAZIA YANG DILAKUKAN POLISI LALU LINTAS DI WILAYAH KABUPATEN MUSI RAWAS DAN KOTA LUBUKLINGGAU&lt;br /&gt;3. BANGUN POSKO-POSKO PERLAWANAN DISETIAP TERMINAL AGAR KITA MUDAH BERKONSOLOIDASI&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lubuklinggau, 15 Febuari 2009&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Koordinator Lapangan,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1…………………………………………. ( FSAM)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;      2. …………………………………..(ORGANDA)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3…………………………………………(IAA)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;      4…………………………………….(Angkot Watas/Kayuara)&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;      5…………………………………………….(Angkot Simpang Priok)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;     6. ……………………………………..(FPR)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;     7. ……………………………………………(PST)&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7017773350261832607-2950667553121451716?l=susduk-politiksaman.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='enclosure' type='video/mp4' href='http://www.blogger.com/video-play.mp4?contentId=5818baf54adabffa&amp;type=video%2Fmp4' length='0'/><link rel='enclosure' type='video/mp4' href='http://www.blogger.com/video-play.mp4?contentId=fe5a53ea903064de&amp;type=video%2Fmp4' length='0'/><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://susduk-politiksaman.blogspot.com/feeds/2950667553121451716/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://susduk-politiksaman.blogspot.com/2010/02/statemen-aksi-mogok-massal-angkot.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7017773350261832607/posts/default/2950667553121451716'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7017773350261832607/posts/default/2950667553121451716'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://susduk-politiksaman.blogspot.com/2010/02/statemen-aksi-mogok-massal-angkot.html' title='Statemen Aksi Mogok Massal Angkot Lubuklinggau'/><author><name>edo</name><uri>http://www.blogger.com/profile/04152359759105410288</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='25' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_eUAWy6T8vGI/SogeuH74sdI/AAAAAAAAAAM/k49zH4CaoLI/S220/edo.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-7017773350261832607.post-1450956033640675195</id><published>2009-09-18T12:50:00.005+07:00</published><updated>2009-09-18T13:12:34.509+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Program Perjuangan DPC PIS Kota Lubuklinggau'/><title type='text'>Program Perjuangan DPC PIS Kota Lubuklinggau</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://3.bp.blogspot.com/_eUAWy6T8vGI/SrMkApuHp_I/AAAAAAAAAEo/dmq_QO8Pfto/s1600-h/DSC00563.JPG"&gt;&lt;img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;width: 200px; height: 150px;" src="http://3.bp.blogspot.com/_eUAWy6T8vGI/SrMkApuHp_I/AAAAAAAAAEo/dmq_QO8Pfto/s200/DSC00563.JPG" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5382685573255768050" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Politksaman.com berikut adalah RASIONALISASI 7 RROGRAM AMANAT PERJUANGAN PARTAI INDONESIA SEJAHTERA (PIS) Kota LUBUKLINGGAU yang merupakan arah kerja para anggota dan DPRD dari PIS. hal ini merupakan refrensi dari kondisi Geopolitik kota Lubuklinggau.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam sejarah panjang demokrasi diseluruh dunia, tidak bisa dipungkiri bahwa syarat-syarat dalam membentuk sebuah tatanan masyarakat yang sejahtera  secara universal haruslah melalui sebuah perjuangan politik.  Dimana syarat-syarat pembentukan tatanan tersebut harus dengan merebut sebuah kekuasaan politik agar semua program politik yang merupakan garis besar haluan perjuangan akan terealisasi. Dengan sistem demokrasi yang kita anut dinegara ini, maka perjuangan politik dan perebutan kekuasaan haruslah melalui sebuah lembaga yang efektif dalam mengakomodir aspirasi rakyat yaitu PARTAI POLITIK.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Partai politik sebagai sebuah lembaga perebutan kekuasan mestilah menjadi sebuah sekolah politik dan ekonomi bagi rakyat bukan menjadi MESIN PEMILU yang setiap pesta demokrasi selalu menjual   mimpi-mimpi dengan janji-janji kosong setelah berhasil membohongi konstituen (rakyat), kemudian mereka diabaikan. Karena itu partai politik yang mampu mengakomodir aspirasi rakyat harus memiliki sebuah program perjuangan sebagai rel perjuangan guna mengukur keberhasilan partai dan kadernya dalam menjalankan amanat rakyat sebagai juru bicara rakyat di parlemen maupun di lembaga-lembaga daerah, sehingga mampu membawa perubahan yang signifikan dalam mewujudkan kesejahteraan bagi rakyat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebab itu kenapa kami tekankan bahwa Partai Indonesia Sejahtera (PIS) merupakan sekolah politik bagi rakyat, dimana rakyat berhak mendapatkan pangajaran ilmu-ilmu politik agar menjadi                    pemimpin-pemimpin dan politisi handal kelak. PIS menyadari betul tanpa memberikan pendidikan kepada pengurus, kader, simpatisan dan rakyat. Maka PIS tidak akan di cintai dan difahami sebagai partai politik yang modern, serta program-program perjuangannya tidak akan pernah ter-realisasikan. Dan tentunya  PIS tidak akan mampu mencetak tokoh-tokoh politik handal yang pro terhadap rakyat dan ideologis.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Melalui buku saku rasionalisasi program perjuangan Dewan Pimpinan Cabang Partai Indonesia Sejahtera (DPC PIS) kota Lubuklinggau ini kami pimpinan dan jajaran BAPILU (Badan Pemenangan Pemilu) PIS berharap dapat membantu pengurus, kader dan simpatisan memahami arah juang dan program perjuangan PIS guna mewujudkan kesjahteraan rakyat. Hendaklah kiranya seluruh jajaran kepengurusan, kader, tim-tim sukses Caleg dapat memahami semua rasionalisasi 7 program perjuangan PIS Kota Lubuklinggau ini dan menjelaskan, mengkampanye-kannya seluas-luas mungkin melalui acara-acara formal maupun non formal kepada rakyat. Agar mereka dapat memahami bahwa PIS tidak pernah menjual janji, tapi mengajak rakyat untuk bergabung dan berjuang bersama Partai Indoensia Sejahtera (PIS) mewujudkan sebuah tatanan masyrakat yang lebih baik kedepan dengan bersama-sama merealisasikan 7 program PIS kota Lubuklinggau dengan menjadi kader-kader PIS duduk di Legislatif kota Lubuklinggau.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Demikian semoga seluruh jajaran partai dari DPC hingga struktur ranting dan seluruh jajaran BAPILU dan tim-tim sukses Caleg mampu memahami 7 Program perjuangan ini sebagai modal dan materi pendidikan politik bagi rakyat.  Mari kita ajarkan rakyat bagaimana berpolitik secara benar, mari kita sosialisasikan 7 program perjuangan, mari kita rebut hati rakyat dengan mengajak mereka bergabung bersama kita. Selamat berjuang…pastikan kita menang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;  Ketua DPC PIS kota Lubuklingau&lt;br /&gt;Dto&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;EDWAR ANTONI&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;        &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;    &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;7 PROGRAM DAN AMANAT PERJUANGAN PIS&lt;br /&gt;PROGRAM UTAMA YANG AKAN MENJADI AGENDA PERJUANGAN&lt;br /&gt;KADER PIS DIDALAM PARLEMEN MAUPUN EKSTRA PARLEMEN&lt;br /&gt; ……………….&lt;br /&gt;1. REALISASIKAN (LAKSANAKAN) SEKOLAH GRATIS DAN BEROBAT GRATIS&lt;br /&gt;2. PERBAIKAN KESEJAHTERAAN KETUA RT DENGAN MENAIKKAN HONOR KETUA RT SESUAI UMP (UPAH MINIMUM PROVINSI)&lt;br /&gt;3. TINGKATKAN KESEJAHTERAAN HONORER, GURU, DAN TENAGA PENDIDIKAN BAIK UMUM MAUPUN AGAMA (GURU NGAJI dsb)&lt;br /&gt;4. MENDUKUNG PEMERINTAH DALAM MENJALANKAN PEMBERANTASAN KORUPSI&lt;br /&gt;5. MEMPERJUANGKAN PENINGKATAN KESEJAHTERAAN KAUM BURUH TERUTAMA BURUH TOKOH DAN PERHOTELAN&lt;br /&gt;6. MEMPERJUANGKAN MODAL, TEKNOLOGI PERTANIAN MODERN UNTUK KAUM TANI&lt;br /&gt;7. MEMPERJUANGKAN PERLUASAN LAPANGAN PEKERJAAN DAN BANTUAN MODAL BAGI KAUM MUDA, PEDAGANG KAKI LIMA DAN RAKYAT MISKIN &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;LUBUKLINGGAU, 20 SEPTEMBER 2008&lt;br /&gt;KETUA BAPILU PIS KOTA LUBUKLINGGAU&lt;br /&gt;Dto&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;RADEN SYAILENDRA, SE&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;RASIONALISASI :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. REALISASIKAN SEKOLAH GRATIS DAN PENDIDIKAN GRATIS&lt;br /&gt;Sekolah gratis merupakan sebuah keharusan yang mesti didapat oleh rakyat Kota Lubuklinggau, selain karena janji politik dari para kandidat pemimpin daerah dari walikota hingga Gubernur Sumatera Selatan, maka se-wajibnya kita sebagai partai politik yang merupakan wadah aspirasi rakyat dan alat perjuangan politik rakyat untuk memastikan program sekolah gratis dan kesehatan/berobat gratis bukan sekedar sebuah janji oleh elit-elit politik yang telah menduduki jabatannya setalah pada pilkada lalu berjanji kepada rakyat dengan mengkampanyekan program ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saat ini juga jika kita mengaju pada program wajar (wajib Belajar) 9 tahun, maka sebenarnya rakyat telah mendapatkan pendidikan gratis hingga SMP (sekolah Menengah Pertama), namun sosialisasi dan penerapannya masih belum maksimal. Jadi untuk SMA (sekolah Menengah Atas) tentunya bukan hal yang sulit lagi, apalai sudah ada bantuan seperti BOS (Biaya Operasional Sekolah), dana alokasi Umum (DAK) dan bantuan anggaran APBD daerah yang mencapai 20 % tentunya bukan hal yang sulit untuk mewujudkan itu. Tinggal mental para pejabatnya yang harus dibenahi. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal ini juga merupakan sebuah program yang kita anggap sebagai bagian dari program perjuangan kita dalam membenahi kehidupan sosial dan politik didaerah kita. Kenapa kita menganggap program ini merupakan program yang cerdas dan baik ?. karena bila kita kaji dengan pendapatan MIGAS dan LNG serta Hasil Sumber Daya Alam kita, perkebunan dan hasil pajak barang dan jasa maka hal ini bukan sebuah jargon atau mimpi disiang bolong, karena itu kita sebagai partai modern yang faham akan arti sebuah program politik dan dekat dengan rakyat akan mengangkat program ini menjadi sebuah amat yang akan kita perjuangkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. PERBAIKAN KESEJAHTERAAN KETUA RT DENGAN MENAIKKAN HONOR KETUA RT SESUA DENGAN UMP DAN KHM (Kebutuhan Hidup Minimum) KOTA LUBUKLINGGAU&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kenapa PIS memprioritaskan peningkatan kesejahteraan Ketua RT sebagai program perjuangan kita, karena ini adalah salah satu bentuk terima kasih kita sebagai Partai Politik &lt;br /&gt;atas ke-uletan para ketua RT ini dalam menjalankan kerja sosial misalnya dalam mengumpulkan pajak PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) yang merupakan income (pendapatan) &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Asli daerah (PAD) coba bayangkan jika hal ini diabaikan oleh mereka. Tentunya pembangunan kota Lubuklinggau sebagai kota Barang dan Jasa tidak akan mampu menopang semua kebutuhan anggaran perbaikkan dan peningkatan fasilitas umum seperti jalan, kantor pemerintah dsb.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Belum lagi masalah gejolak sosial seperti perceraian, pernikahan, dan konflik-konflik lainnya, ketua RT lah yang lebih awal harus menyelesaikannya.  Belum lagi pendataan rakyat miskin untuk BLT, pendataan penduduk untuk askeskin (asuransi keluarga miskin), pengajuan usulan pembangunan  (usulan proyek), begitu berat dan banyak beban yang mesti dipikul oleh ketua RT sebagai ujung tombak pendapatan daerah dan para penanggulangan dini atas konflik sosial.  Coba bayangkan jika hal ini tidak dijalankan atau para ketua RT melakukan hal yang negatif mengabaikan fungsi dan tugasnya ? tentunya kekisruhan sosial akan terjadi, data base penduduk akan carut marut, pertikaian antar warga tidak akan reda.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berdasarkan itu PIS menyimpulkan akan memperjuangkan perbaikkan nasib para martir pembangunan dan ujung tombak pendapatan daerah sekaligus para pawang penanggulan dini konflik sosial ini dengan meningkatkan kesejahteraannya sesuai dengan ump dan KHM (kebutuhan Hidup Minimum) berapa besarnya ? tentu akan kita pastikan setelah para Kader PIS terpilih menjadi legislatif.  KHM yang terus berkembang sesuai kondisi ekonomi Indonesia selayaknya PIS maupun pemerintah memikirkan hal ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;PIS menyerukan kepada kader-kadernya untuk terus mensosialisasikan hal ini, apa gunanya program ini kita tawarkan secara luas jika para Ketua RT tidak memahami maksud dan tujuan kita. Tugas RT untuk mengayomi minimal 200 KK juga memastikan kondisi keamanan (kondusif), memastikan kewajiban rakyat untuk membayar pajak dan menjaga etika serta masalah kemasyarakatan dan agama. Haruslah juga mendapatkan keadilan dengan kewajiban pemerintah menjamin kesejahteraannya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. TINGKATKAN KESEJAHTERAAN HONORER, GURU, DAN TENAGA PENDIDIKAN BAIK UMUM MAUPUN AGAMA (GURU NGAJI dsb)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Honorer, guru/tenaga pendidik umum maupun agama seperti guru ngaji merupakan elemen profesi yang memiliki peran penting dalam menunjang kelangsungan pemerintahan, mendidik para anak bangsa baik dalam ilmu pengetahuan, moral hingga agama. Tentulah amat vital dan urgent, honorer yang mendapatkan upah dibawah rata-rata justru mendapatkan beban tanggung jawab yang sama dengan mereka yang telah diangkat menjadi PNS (Pegawai Negeri Sipil) bahkan hal-hal yang rumit dan melelahkan sering kali menjadi tanggung jawab mereka, namun kemudian kesejahteraan mereka terus terabaikan, meski banyak keluh, kesah mereka yang mencuat kepermukaan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Masalah tenaga pendidik pun demikian, pengabdian mereka dalam mencerdaskan para penerus bangsa, anak-anak bangsa selalu dihadapkan dengan tuntutan mendesak kebutuhan ekonomi mereka.  Kesejahteraan dan gaji yang tidak mencukupi merupakan masalah klasik yang hingga saat ini terus menjadi polemik, padahal dengan perkembangan dan peningkatan PAD kita tentunya hal ini tidak terjadi setidaknya ada sebuah harapan bagi mereka untuk terus berjuang mencerdaskan anak-anak Negara. Seperti hal uang makan, uang THR, uang akomodasi dan kebutuhan-kebutuhan normative mereka dalam anggaran APBD jangan dipangkas seperti selama ini oleh anggota DPRD. Tentunya dengan perbaikan dan peningkatan kesejahteraan ini, peningkatan kualitas pendidikan anak-anak kita akan lebih terjamin.&lt;br /&gt;PIS beranggapan kebutuhan normative para honorer dan tenaga pendidik ini harus mendapatkan perhatian besar oleh pemerintah guna menyelesaikan ketimpangan sosial yang ada saat ini, ditambah lagi krisis global yang kian mencekik leher rakyat.  PIS dengan sekuat tenaga dan upaya jika kadernya menjadi anggota DPRD akan memberikan kontribusi yang besar dalam memperjuangkan nasib mereka, karena hal ini adalah sebuah keharusan jika kita akan menghadapi persaingan global yang kompetitif.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kenapa kesejahteraan mereka harus diperjuangkan? karena selama ini mereka adalah bagian dari instrument daerah yang penting dalam membangun dan mencetak kualitas daerah menuju kota yang modern dan sejahtera.  Tanpa perbaikkan kesejahteraan mereka sebuah perubahan mendasar didaerah ini akan sulit terwujud.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4. MENDUKUNG PEMERINTAH DALAM MENJALANKAN PEMBERANTASAN KORUPSI&lt;br /&gt;Sebagai bukti komitmen para kader PIS yang kebanyakan konsen dalam pergulatan politik untuk membanguan god government (Pemerintahan yang baik) dan clean government (pemerintahan yang bersih) maka perlulah kira PIS mempertegaskan bahwa semua perjuangan yang telah dilakukan oleh para kadernya dalam melawan korupsi harus mendapat dukungan yang luas, terutama dalam tubuh partai PIS sendiri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;PIS beranggapan korupsi merupakan salah satu bentuk penyakit sosial dan kejahatan yang mesti dibasmi keakar-akarnya, kenapa ? karena korupsi atau mencuri uang uang Negara untuk kepentingan diri sendiri atau kekayaan haruslah mendapat hukum yang berat.                 Uang Negara merupakan uang yang didapat dari pajak hasil pendapatan rakyat, pajak bumi dan bangunan, pajak kendaraan dsb semestinya digunakan untuk perbaikan kesejahteraan rakyat, bukan untuk kekayaan pribadi.  Bayangkan berapa banyak kebutuhan dan perbaikan kesejahteraan rakyat terhambat bahkan terputus karena dananya dikorupsi, bagaimana kita akan menghadapi krisis ini, bagaimana kita akan melakukan perbaikkan taraf kualitas hidup jika uang yang dikumpulkan dari keringat rakyat yang mestinya untuk perbaikan kesejahteraan dan pembangunan fasilitas umum gagal gara-gara satu orang atau oknum dengan sindikatnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Karena itui PIS amat mendukung pemberantasan korupsi, karena itu harus dimulai dari hal yang terkecil, dari rumah kita sendiri dan dari partai kita sendiri. Karena korupsi merupakan musuh yang paling besar dan dekat dengan diri kita, karena itu mari kita berbenah diri. Jangan hancurkan masa depan bangsa dan rakyat dengan korupsi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;5. MEMPERJUANGKAN PENINGKATAN KESEJAHTERAAN KAUM BURUH TERUTAMA BURUH TOKO DAN PERHOTELAN&lt;br /&gt;Lubuklingau sebagai kota barang dan jasa meruapkan kota transit yang akan menyiapkan semua fasilitas dan pelayanan untuk para tamu daerah karena posisinya yang strategis. Dengan peningkatan pelayanan dan peningkatan fasilitas sarana dan prasarana-nya tentunya pendapatan daerah akan meningkat pula seiring dangan hal ini.  Namun alangkah naifnya, jika para kaum buruh terutama buruh took dan perhotelan sebagai garda utama dalam memberikan pelayanan dan kesan yang baik bagi daerah malah tidak mendapatkan perhatian sama sekali.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal ini telah berlangsung berpuluh-puluh tahun, bahkan hak normative mereka seperti standarisasi gaji sesuai dengan UMP, jaminan asuransi dan hak-hak lainnya banyak terabaikan.  Dan seolah-olah tidak terjadi apa-apa, padahal banyak sekali kasus perburuhan di kota Lubuklinggau yang tidak terselesaikan sesuai dengan undang-undang perburuhan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Melihat hal ini disatu sisi kota Lubuklinggau memerlukan upaya untuk pembangunan citra sebagai kota transit yang dengan mengandalkan penjualan barang dan jasa, artinya para marti pembangun citra daerah ini mesti mendapatkan jaminan peningkatan kesejahteraan mereka dengan memperhatikan dan memastikan mereka mendapatkan perlakukan yang baik dan upah sebagaimana keputusan pemerintah dalam menetapkan UMR (upah Minimum Regional) maupun UMP (Upah Mininimum Provinsi). Jangan ada lagi upah para buruh took dan perhotelan ini dibawah UMR, dan jangan ada lagi penghisapan yang dilakukan dengan mengabaikan kewajiban perusahaan terhadap semua instrument pendukung kesejahteraan mereka seperti Jamsostek dan jaminan cuti.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;PIS berharap dengan dukungan para kaum buruh toko dan perhotelan ini yang jumlahnya cukup lumayan sebagai kota transit, PIS akan memperjuangkan penderitaan mereka karena kami faham merekalah duta-duta daerah yang akan menjadi tokoh utama dalam membangun pencitraan kota ini dan meraup dolar untuk pendapatan daerah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;6. MEMPERJUANGKAN MODAL, TEKNOLOGI PERTANIAN MODERN UNTUK KAUM TANI&lt;br /&gt;Problematika kaum tani kita saat ini adalah bagaimana membuat lahan-lahan tidur dan         lahan-lahan yang kecil menjadi produktif dan dengan hasil yang berlimpah ruah.  Selama ini banyak orang beranggapan masalah kaum tani adalah tanah.   Bagi PIS tidak, karena banyak tanah-tanah tidur didaerah ini yang tidak produktif. Bahkan banyak para kaum tani yang memiliki lahan justru tidak menghasilkan apa-apa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Permasalahan kaum tani adalah bagaimana mendapatkan modal, teknologi pertanian modern dari pemerintah.  Apalagi dikota Lubuklinggau lahan pertanian amat terbatas dan sempit. Lalu bagaimana ?  MODAL yang kita disini bukan hanya berupa uang, tanah dsb tapi ilmu pengetahuan tentang pertanian yang luas. Baik bercocok tanam yang benar hingga beternak yang baik, kemudian setelah mendapat ilmu pengetahuan dengan baik dan jelas maka diberikan teknologi pertanian yang berguna untuk meningkatkan produktivitas hasil panen kaum tani serta solusi-solusi tentang permasalah  kaum tani misalnya tentang keterbatasan lahan dan tata cara bercocok tanah modern dengan hasil panen yang melimpah ruah hingga penelitian bersama untuk pembuatan pembibitan, penanggulangan hama dan pemasaran hasil panen mereka.&lt;br /&gt;Karena untuk apa hasil panen yang berlimpah, jika dihargai dengan murah.   Untuk apa lahan yang luas jika hanya menghasilkan kualitas yang rendah. Karena itu modal, teknologi pertanian modern tersebut adalah program satu kesatuan dimana pemerintah harus memberikan fasilitas yang luas dan massal untuk kaum tani, mulai dari modal (materi, lahan, ilmu pengetahuan), memberikan fasilitas teknologi pertanian modern (sarana dan prasarana pertanian hingga kepengelolaan koperasi). Dimana setelah modal telah dapat, maka bagaimana pemerintah memberikan kemudahan bagi kaum tani untuk meningkatkan dan memastikan bahwa lahan mereka produktif yaitu dengan suplai sarana dan prasarana pertanian yang modern dan ilmu pengetahuan yang tepat dalam penyediaan pembibitan, perawatan hingga panen setelah itu untuk menjaga hasil pertanian mereka agar mendapatkan harga yang layak dan stabil diperlukan sebuah koperasi yang berkerjasama dengan pemerintah untuk menampungnya.  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Karena itu PIS amat yakin bahwa dengan memberikan perhatian yang jelas, dimana banyak program pertanian dan bantuan modal untuk kaum tani hanya seremonial belaka, hanya ada dimedia namun sulit untuk melangkah. Dengan metode dan program ini, PIS amat yakin permasalahan kaum tani akan terselesaikan.&lt;br /&gt;   &lt;br /&gt;7. MEMPERJUANGKAN PERLUASAN LAPANGAN PEKERJAAN DAN BANTUAN MODAL BAGI KAUM MUDA, PEDAGANG KAKI LIMA DAN RAKYAT MISKIN &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perluasan lapangan pekerjaan dan bantuan modal bagi kaum muda, pedagang dan rakyat miskin merupakan sebuah keharusan untuk menumbuh kembangkan ekonomi daerah. Selama ini perluasan modal dan milyaran rupiah bantuan yang diberikan pemerintah dan instansi terkait hanya seperberapanya yang memenuhi sasaran, bahkan banyak bantuan modal jatuh ketangan orang yang salah. Akhirnya pertumbuhan dan perbaikan ekonomi nol besar&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;PIS akan memperjuang hal ini dan memastikan bahwa bantuan modal untuk para pedagang serta perluasan lapangan pekerjaan melalui pelatihan-pelatihan dibalai pelatihan kerja pemerintah benar-benar tepat sasaran dan jatuh kepada rakyat miskin yang membutuhkan. Program ini sebetulnya sinergis dengan program pemerintah, namun tanpa kontrol yang kuat oleh partai politik dan rakyat, kecurangan dan kesalahan pengunaan pasti akan terjadi, seperti banyaknya tunggakan uang koperasi oleh oknum-oknum tertentu yang digunakan untuk kepentingan pribadi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain itu PIS juga akan mendesak pemerintah untuk memberikan jaminan bagi kaum muda dan rakyat miskin mendapatkan bantuan modal dan pelatihan keterampilan untuk menciptakan perluasan lapangan pekerjaan yang mandiri dan luas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Demikian rasionalisasi (penjabaran) 7 program dan amanat Partai Indonesia Sejahtera (PIS) secara garis besar dan untuk menyempurnakannya BAPILU berharap kepada seluruh caleg dan kader PIS untuk lebih dalam mendiskusikannya. Selamat berjuang, harus menang…!!!!&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;TTD&lt;br /&gt;RADEN SYAILENDRA, SE ( KETUA BAPIILU PIS LUBUKLINGGAU)&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7017773350261832607-1450956033640675195?l=susduk-politiksaman.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://susduk-politiksaman.blogspot.com/feeds/1450956033640675195/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://susduk-politiksaman.blogspot.com/2009/09/program-perjuangan-dpc-pis-lubuklinggau.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7017773350261832607/posts/default/1450956033640675195'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7017773350261832607/posts/default/1450956033640675195'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://susduk-politiksaman.blogspot.com/2009/09/program-perjuangan-dpc-pis-lubuklinggau.html' title='Program Perjuangan DPC PIS Kota Lubuklinggau'/><author><name>edo</name><uri>http://www.blogger.com/profile/04152359759105410288</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='25' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_eUAWy6T8vGI/SogeuH74sdI/AAAAAAAAAAM/k49zH4CaoLI/S220/edo.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://3.bp.blogspot.com/_eUAWy6T8vGI/SrMkApuHp_I/AAAAAAAAAEo/dmq_QO8Pfto/s72-c/DSC00563.JPG' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-7017773350261832607.post-7535702549446073113</id><published>2009-09-09T23:38:00.001+07:00</published><updated>2009-09-18T13:05:10.657+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Mengenal Sepak Terjang Haji Misbach'/><title type='text'>Mengenal Sepak Terjang Haji Misbach</title><content type='html'>politiksaman.com, Adalah Haji Misbach, memiliki posisi yang unik dalam sejarah di Tanah Air. Namanya memang tak sedahsyat Tan Malaka, atau tokoh golongan kiri lainnya. Di kalangan gerakan Islam, namanya bahkan nyaris tak pernah disebut. Itu lantaran pemahamanya yang beraliran kiri. Menurut Misbach, Islam dan paham kiri tak harus selalu dipertentangkan. Islam seharusnya menjadi agama yang bergerak untuk melawan penindasan dan ketidakadilan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lahir di Kauman, Surakarta, sekitar tahun 1876. Ia dibesarkan sebagai putra seorang pedagang batik yang kaya raya. Bernama kecil Ahmad, setelah menikah ia berganti nama menjadi Darmodiprono. Usai menunaikan ibadah haji, orang mengenalnya sebagai Haji Mohamad Misbach.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kauman, tempat Misbach dilahirkan, letaknya di sisi barat alun-alun utara, persis di depan keraton Kasunanan dekat Masjid Agung Surakarta. Di situlah tinggal para pejabat keagamaan Sunan. Ayah Misbach sendiri seorang pejabat keagamaan. Karena lingkungan yang religius itulah, pada usia sekolah ia ikut pelajaran keagamaan dari pesantren. Selain di sekolah bumiputera “Ongko Loro”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menjelang dewasa, Misbach terjun ke dunia usaha sebagai pedagang batik di Kauman mengikuti jejak ayahnya. Bisnisnya pun menanjak dan ia berhasil membuka rumah pembatikan. Dan sukses. Pada 1912 di Surakarta berdiri Sarekat Islam (SI). Bicara kepribadian Misbach, orang memuji keramahannya kepada setiap orang dan sikap egaliternya tak membedakan priyayi atau orang kebanyakan. Sebagai seorang haji, ia lebih suka mengenakan kain kepala ala Jawa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Misbach mulai aktif terlibat dalam pergerakan pada tahun 1914, ketika ia berkecimpung dalam IJB (Indlandsche Journalisten Bond)-nya Marco. Pada tahun 1915, ia menerbitkan surat kabar Medan Moeslimin, yang edisi pertamanya tertanggal 15 Januari 1915 dan kemudian menerbitkan Islam Bergerak pada tahun 1917. Surat-surat kabar ini menjadi media gerakan yang sangat populer di Surakarta dan sekitarnya. Marco Kartodikromo, salah satu tokoh pergerakan pada saat itu berkisah tentang Misbach:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“.. Di Pemandangan Misbach tidak ada beda di antara seorang pencuri biasa dengan orang yang dikata berpangkat, begitu juga di antara rebana dan klenengan, di antara bok Haji yang bertutup muka dan orang bersorban cara Arab dan berkain kepala cara Jawa. Dan sebab itu dia lebih gemar memakai kain kepala dari pada memakai peci Turki atau bersorban seperti pakaian kebanyakan orang yang disebut “Haji”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apa yang tersirat dari tulisan Marco adalah populisme Misbach. Populisme seorang Haji, sekaligus pedagang yang sadar akan penindasan kolonialis Belanda dan tertarik dengan ide-ide revolusioner yang mulai menerpa Hindia pada jaman itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Misbach langsung terjun melakukan pengorganisiran dibasis-basis rakyat. Membentuk organisasi dan mengorganisir pemogokan ataupun rapat-rapat umum yang dijadikan mimbar bebas untuk membelejeti kolonialisme dan kapitalisme kala itu. Bulan Mei 1919 akibat pemogokan-pemogokan petani yang dipimpinnya, Misbach dan para pemimpin pergerakan lainnya ditangkap di Surakarta.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada 16 Mei 1920, ia kembali ditangkap dan dipenjarakan di Pekalongan selama 2,3 tahun. Pada 22 Agustus 1922, ia kembali ke rumahnya di Kauman, Surakarta. Maret 1923, ia sudah muncul sebagai seorang propagandis Serikat Indonesia Merah. Dan seperti yang kita duga, ia berbicara tentang keselarasan antara paham kiri dan Islam. Bulan Juli 1924 ia ditangkap dan dibuang ke Manokwari dengan tuduhan mendalangi pemogokan-pemogokan dan teror-teror/sabotase di Surakarta dan sekitarnya. Walaupun bukan yang pertama diasingkan tapi ia-lah sesungguhnya orang yang pertama berangkat ke tanah pengasingan di kawasan Hindia sendiri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Orang menggambarkan Haji Misbach sebagai sosok yang tak segan bergaul dengan anak-anak muda penikmat klenengan (musik Jawa) dengan tembang yang sedang populer. Satu tulisan tentang Misbach menyebutkan di tengah komunitas pemuda, Misbach menjadi kawan berbincang yang enak, sementara di tengah pecandu wayang, Misbach lebih dihormati ketimbang direktur wayang sendiri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“… di mana-mana golongan Rajat Misbach mempoenjai kawan oentoek melakoekan pergerakannya. Tetapi didalem kalangannya orang-orang jang mengakoe Islam dan lebih mementingkan mengoempoelken harta benda daripada menolong kesoesahan Rajat, Misbach seperti harimau didalem kalangannya binatang-binatang ketjil. Kerna dia tidak takoet lagi menyela kelakoeannja orang-orang yang sama mengakoe Islam tetapi selaloe mengisep darah temen hidoep bersama.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Takashi Shiraisi, mengungkapkan perbedaan dinamika sosial Islam di Yogya dan Surakarta. Ini dikaitkan dengan persamaan dan perbedaan antara KH Achmad Dahlan, pendiri Muhammadiyah dan, Misbach, seorang muslim ortodoks yang saleh, progresif, dan hidup di Surakarta.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di Yogya, Muhammadiyah yang lahir pada 1912 di Kauman, segera menjadi sentral kegiatan kaum muslimin yang saleh yang kebanyakan berlatar belakang keluarga pegawai keagamaan Sultan. Ayah Dahlan adalah chatib amin Masjid Agung dan ibunya putri penghulu (pegawai keagamaan kesultanan) di Yogya. Dahlan sendiri sempat dipercaya menjadi chatib amin. Para penganjur Muhammadiyah umumnya anak-anak pegawai keagamaan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kala itu birokrat keagamaan umumnya adalah alat negara sehingga, kata Shiraisi, wewenang keagamaannya tidak berasal dari kedalaman pengetahuan tentang Islam tetapi karena jabatannya. Meskipun mereka berhaji dan belajar Islam, masih kalah wibawa dibandingkan para kiai yang pesantrennya bebas dari negara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kendati demikian, reformisme Muhammadiyah berhasil menyatukan umat Islam yang terpecah-pecah. Tablig-tablignya, kajian ayat yang dijelaskan dengan membacakan dan menjelaskan maknanya di masjid-masjid, pendirian lembaga pendidikan Islam, membangunkan keterlenaan umat Islam. Mereka tumbuh menjadi pesaing tangguh misionaris Kristen dan aktivis sekolah-sekolah bumiputera yang didirikan pemerintah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lain dengan di Surakarta. Kala itu belum ada pengaruh sekuat Dahlan dan Muhammadiyah. Ini karena di Surakarta sudah ada sekolah agama modern pertama di Jawa, Madrasah Mamba’ul Ulum yang didirikan patih R. Adipati Sosrodiningrat (1906) dan SI pun sudah lebih dulu berkiprah sebagai wadah aktivis pergerakan Islam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di Surakarta, pegawai keagamaan yang progresif, kiai, guru-guru Al-Quran, dan para pedagang batik mempunyai forum yang berwibawa, Medan Moeslimin. Di situlah pendapat mereka yang kerap berbeda satu sama lain tersalur. Kelompok ini menyebut diri “kaum muda Islam”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Beda pergerakan Islam Surakarta dan Yogya, di Yogya reformis tentu juga modernis, tetapi di Surakarta kaum muda Islam memang modernis tetapi belum tentu reformis. Kegiatan keislaman di Solo banyak dipengaruhi kiai progresif tapi ortodoks, seperti Kiai Arfah dan KH Adnan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sampai suatu ketika ortodoksi yang cenderung menghindar ijtihad itu terpecah pada 1918. Perpecahan kelompok Islam di Surakarta dipicu artikel yang dimuat dalam Djawi Hiswara, ditulis Martodharsono, seorang guru terkenal dan mantan pemimpin SI. Ketika artikel itu muncul di Surakarta tidak langsung terjadi protes, tetapi Tjokroaminoto memperluas isi artikel dan menyerukan pembelaan Islam atas pelecehan oleh Martodharsono. Seruan itu muncul di Oetoesan Hindia, sehingga bangkitlah kaum muda Islam Surakarta.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tjokroaminoto membentuk Tentara Kanjeng Nabi Muhammad (TKNM), yang mencuatkan nama Misbach sebagai mubalig vokal. Mengiringi terbentuknya TKNM, lahir perkumpulan tablig reformis bernama Sidik, Amanah, Tableg, Vatonah (SATV). Haji Misbach menyebar seruan tertulis menyerang Martodharsono serta mendorong terlaksananya rapat umum dan membentuk subkomite TKNM.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Segeralah beredar cerita, Misbach akan berhadapan dengan Martodharsono di podium. Komunitas yang dulunya kurang greget menyikapi keadaan itu tiba-tiba menjadi dinamis. Kaum muslimin Surakarta berbondong-bondong menghadiri rapat umum di lapangan Sriwedari, pada 24 Februari 1918 yang konon dihadiri 20.000-an orang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tjokroaminoto mengirim Haji Hasan bin Semit dan Sosrosoedewo (penerbit dan redaktur jurnal Islam Surabaya, Sinar Islam), dua orang kepercayaannya di TKNM. Waktu itu terhimpun sejumlah dana untuk pengembangan organisasi ini. Muslimin Surakarta bergerak proaktif menjaga wibawa Islam terhadap setiap upaya penghinaan terhadapnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Inilah awal perang membela Islam dari “kaum putihan” Surakarta. Belakangan, muncul kekecewaan jamaah TKNM ketika Tjokro tiba-tiba saja mengendurkan perlawanan kepada Martodharsono dan Djawi Hiswara setelah mencuatnya pertikaian menyangkut soal keuangan dengan H. Hasan bin Semit. Buntutnya, Hasan bin Semit keluar dari TKNM. Beredar artikel menyerang petinggi TKNM. Muncul statemen seperti “korupsi di TKNM dianggap sudah menodai Nabi dan Islam”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam situasi itu muncul Misbach menggantikan Hisamzaijni, ketua subkomite TKNM dan menjadi pemimpin redaksi Medan Moeslimin. Artikel pertama Misbach di media ini, Seroean Kita.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam artikel itu Misbach menyajikan gaya penulisan yang khas, yang kata Takashi, menulis seperti berbicara dalam forum tablig. Ia mengungkapkan pendapatnya, bergerak masuk ke dalam kutipan Al-Quran kemudian keluar lagi dari ayat itu. “Persis seperti membaca, menerjemahkan, dan menerangkan arti ayat Al-Quran dalam pertemuan tablig.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sikap Misbach ini segera menjadi tren, apalagi kemudian secara kelembagaan perkumpulan tablig SATV benar-benar eksis melibatkan para pedagang batik dan generasi santri yang lebih muda. Menurut Shiraisi, ada dua perbedaan SATV dibanding Muhammadiyah. Pertama, Muhammadiyah menempati posisi strategis di tengah masyarakat keagamaan Yogya, sedangkan SATV adalah perhimpunan muslimin saleh yang merasa dikhianati oleh kekuasaan keagamaan, manipulasi pemerintah, dan para kapitalis non muslim.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedua, militansi para penganjur Muhammadiyah bergerak atas dasar keyakinan bahwa bekerja di Muhammadiyah berarti hidup menjadi muslim sejati. Sedangkan militansi SATV berasal dari rasa takut untuk melakukan manipulasi, dan keinginan kuat membuktikan keislamannya dengan tindakan nyata. Di mata pengikut SATV, muslim mana pun yang perbuatannya mengkhianati kata-katanya berarti muslim gadungan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;SATV menyerang para elite pemimpin TKNM, kekuasaan keagamaan di Surakarta, menyebut mereka bukan Islam sejati, tetapi “Islam lamisan”, “kaum terpelajar yang berkata mana yang bijaksana yang menjilat hanya untuk menyelamatkan namanya sendiri.” Dasar keyakinan SATV dengan Misbach sebagai ideolognya, “membuat agama Islam bergerak”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Misbach kondang di tengah muslimin bukan sekadar karena tablignya, melainkan ia menjadi pelaku dari kata-kata keras yang dilontarkannya di berbagai kesempatan. Ia dikenal luas karena perbuatannya “menggerakkan Islam”: menggelar tablig, menerbitkan jurnal, mendirikan sekolah, dan menentang keras penyakit hidup boros dan bermewah-mewah, dan semua bentuk penghisapan dan penindasan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Jangan takut, jangan khawatir”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Misbach sangat anti kapitalis. Siapa yang secara kuat diyakini menjadi antek kapitalis yang menyengsarakan rakyat akan dihadapinya melalui artikel di Medan Moeslimin atau Islam Bergerak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tak peduli apakah dia juga seorang aktivis organisasi Islam. Berdamai dengan pemerintah Hindia Belanda adalah jalan yang akan dilawan dengan gigih. Maka kelompok yang anti politik, anti pemogokan, secara tegas dianggapnya berseberangan dengan misi keadilan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Misbach membuat kartun di Islam Bergerak edisi 20 April 1919. Isinya menohok kapitalis Belanda yang menghisap petani, mempekerja-paksakan mereka, memberi upah kecil, membebani pajak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Residen Surakarta digugat, Paku Buwono X digugat karena ikut-ikutan menindas. Retorika khas Misbach, muncul dalam kartun itu sebagai “suara dari luar dunia petani”. Bunyinya, “Jangan takut, jangan khawatir”. Kalimat ini memicu kesadaran dan keberanian petani untuk mogok. Ekstremitas sikap Misbach membuat ia ditangkap, 7 Mei 1919, setelah melakukan belasan pertemuan kring (subkelompok petani perkebunan).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tapi akhirnya Misbach dibebaskan pada 22 Oktober sebagai kemenangan penting Sarekat Hindia (SH), organisasi para bumiputera. Misbach menegaskan kepada rakyat “jangan takut dihukum, dibuang, digantung”, seraya memaparkan kesulitan Nabi menyiarkan Islam. Misbach pun sosok yang selain menempatkan diri dalam perjuangan melawan kapitalis. Misbach mengagumi Karl Marx, dia sempat menulis artikel Islamisme dan Komunisme di pengasingan. Marx di mata Misbach berjasa membela rakyat miskin, mencela kapitalisme sebagai biang kehancuran nilai-nilai kemanusiaan. Agama pun dirusak oleh kapitalisme sehingga kapitalisme harus dilawan dengan historis materialisme.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Misbach, kecewa terhadap lembaga-lembaga Islam yang tidak tegas membela kaum dhuafa. Berjuang melawan kapitalisme tak membuat Misbach tidak menegakkan Islam. Baginya, perlawanan terhadap kapitalis dan pengikutnya sama dengan berjuang melawan setan. Misbach pun ketika CSI (Central Sarekat Islam) pecah melahirkan SI Merah, memilih ikut Perserikatan Kommunist di Indie afdeling Surakarta.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terkait dengan “teror-teror” yang terjadi di Jawa, Misbach tetap dipercaya sebagai otaknya. Misbach ditangkap. Dalam pengusutan sejumlah fakta memberatkannya meskipun belakangan para saksi mengaku memberi kesaksian palsu karena iming-iming bayaran dari Hardjosumarto, orang yang “ditangkap” bersama Misbach. Hardjosumarto sendiri juga mengaku menyebarkan pamflet bergambar palu arit dan tengkorak, membakar bangsal sekatenan, dan mengebom Mangkunegaran.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun Misbach tetap tidak dibebaskan. Dia dibuang ke Manokwari, Papua, beserta dengan istri dan tiga anaknya. Selama penahanan di Semarang, tak seorang pun diizinkan menjenguknya. Misbach hanya dibolehkan membaca Al-Qur’an. Di pengasingan, selain mengirim laporan perjalanannya, Misbach juga menyusun artikel berseri “Islamisme dan Komunisme”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Medan Moeslimin kemudian memuat artikel Misbach tersebut,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“…agama berdasarkan sama rata sama rasa kepada Tuhan Yang Maha Kuasa hak persamaan untuk segenap manusia dalam dunia tentang pergaulan hidup, tinggi dan hinanya manusia hanya tergantung atas budi kemanusiaannya. Budi terbagi tiga bagian: budi kemanusiaan, budi binatang, budi setan. Budi kemanusiaan dasarnya mempunyai perasaan keselamatan umum; budi binatang hanya mengejar keselamatan dan kesenangan diri sendiri; dan budi setan yang selalu berbuat kerusakan dan keselamatan umum.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ditengah ganasnya alam di tempat pembuangannya Misbach terserang malaria dan meninggal pada 24 Mei 1926 dan dimakamkan di kuburan Penindi, Manokwari, di samping kuburan istrinya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;-----&lt;br /&gt;diambil dari: http://bintangkuneng.wordpress.com/2008/02/04/haji-misbah/&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7017773350261832607-7535702549446073113?l=susduk-politiksaman.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://susduk-politiksaman.blogspot.com/feeds/7535702549446073113/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://susduk-politiksaman.blogspot.com/2009/09/mengenal-sepak-terjang-haji-misbach.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7017773350261832607/posts/default/7535702549446073113'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7017773350261832607/posts/default/7535702549446073113'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://susduk-politiksaman.blogspot.com/2009/09/mengenal-sepak-terjang-haji-misbach.html' title='Mengenal Sepak Terjang Haji Misbach'/><author><name>edo</name><uri>http://www.blogger.com/profile/04152359759105410288</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='25' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_eUAWy6T8vGI/SogeuH74sdI/AAAAAAAAAAM/k49zH4CaoLI/S220/edo.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-7017773350261832607.post-3171478562613926044</id><published>2009-09-09T21:50:00.004+07:00</published><updated>2009-09-18T13:04:12.677+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Terminal Petanang (Tipe B) dibengkalaikan Kadishub Lubuklinggau'/><title type='text'>Terminal Petanang (Tipe B) dibengkalaikan Kadishub Lubuklinggau</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://3.bp.blogspot.com/_eUAWy6T8vGI/SrMi0drsvnI/AAAAAAAAAEg/ZGoSbMy7rOM/s1600-h/terminal+petanang.jpg"&gt;&lt;img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;width: 200px; height: 150px;" src="http://3.bp.blogspot.com/_eUAWy6T8vGI/SrMi0drsvnI/AAAAAAAAAEg/ZGoSbMy7rOM/s200/terminal+petanang.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5382684264354332274" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lubuklinggau-politiksaman.com, FPR menilai pembangunan terminal tipe B Petanang kecamatan Lubuklinggau Utara I, menghabiskan dana puluhan milyar rupiah terkesan mubazir, indicator ini terlihat dari belum diaktifkannya terminal tersebut sesuai komitmen awal.perlu diketahui pembangunan Terminal ini awalnya merupakan desakan tuntutan warga untuk menindak lanjuti sk Walikota no. 111 yang tadinya menetapkan terminal sementara Rindu alam di tempat yang tidak berjauhan dari terminal baru ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;SK 111 walikota ini memicu konstelasi politik yang tinggi, dengan aksi besar-besar yang dilakukan oleh Angkutan Kota yang mendukung keputusan Walikota Lubuklinggau dan dilain pihak angdes yang disenyalir didukung oleh oknum-oknum legislative juga melakukan aksi dan sempat terjadi bentrok dan perobohan posko bersama petugas di Terminal sementara Rindu alam kelurahan petanang kecamatan Lubuklinggau Utara I. anehnya setelah perjuangan dan pertarungan politik yang tinggi ini, kemudian asset daerah yang diharapakan akan mendorong pertumbuhan ekonomi di dareah ini, justru dimubazirkan oleh Dinas perhubungan seolah-olah tidak menghargai nilai perjuangan atas dibangunnya Terminal ini, yang paling penting adalah nilai pembangunan proyek Terminal ini, amat disayangkan jika proyek yang menelan dana puluhan milyar rupiah hanya digunakan oleh burung walet dan sarang hantu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penegasan ini disampaikan langsung oleh ketua Harian Front Perlawanan Rakyat (FPR), Edwar Antoni kepada beberapa media Lokal, selasa (8/9) dilapangan merdeka. “ dishub dinilai tidak proaktif untuk memfungsikan terminal ini dan terkesan membubazirkan pembangunannya dengan anggara puluhan milyar rupiah “. Jelas edo panggilan akrabnya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perlu diketahui saat ini kondisi fisik sejak belum diaktifkan sudah banyak yang kurang. Seperti tegel dinding terminal sudah banyak yang lepas, pintu-pintu ruko sudah tidak berfungsi lagi. Dan perangkat-perangkat lainnya masih banyak yang belum dibangun. Entah ini disengaja oleh kontraktor yang membangun terminal ini atau memang disengaja karena kekurang dana. Namun esensinya adalah bahwa ada banyak kejanggalan dalam pembangunan ini, terminal belum diaktifkan tapi fisik bangunan sudah banyak penyusutan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menilik kenyataan ini timbul pertanyaan, kata Edo, apa yang ditunggu pihak dinas perhubungan (Dishub) untuk mengaktifkan terminal tersebut. Kalau menungu-nunggu tentunya teminal yang menjadi kebanggaan kota Lubuklinggau itu terbengkalai saja, padahal baru satu terminal ini saja yang masuk Tipe B dapat dibangun oleh Pemerintahan Kota Lubuklinggau yang memiliki fasilitas sedikit baik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika memang terminal tersebut mau difungsikan dengan alas an tahapan proses, menunggu persetujuan Gubernur, dan sebagainya. Tentunya sudah ada langkah-langkah insiatif Dishub yang signifikan. Seharusnya mobil-mobil angkutan pedesaan dari luar kota Lubuklinggau, seperti Jambi, Sorulangun, rupit dan semua angkuatan pedesaan yang dari lintas Utara diberhentikan di Terminal. Tapi sekarang kenyataannya mobil angkutan pedesaan tersebut masihn tetap mengantar penumpang masuk kepusat kota Lubuklinggau, dan tentunya kontra produktif dengan tujuan dari pembangunan terminal ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Bila ditertibkan angdes masuk kota dengan memfungsikan terminal, tentunya akan membantu pertumbuhan ekonomi disekitar terminal tersebut, dan yang lebih penting adalah pengeluaran biaya APBD dalam pembiayaan pembangunan terminal ini akan terbalas dengan setimpal. Jika tidak mampu masih banyak solusi lain yang mesti diambil oleh pemerintahan Kota Lubuklinggau, karena masih banyak yang mampu untuk memimpin Dinas Perhubungan Kota Lubuklinggau.” sindir Edo.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apalagi didishub sendiri sepanjang penilaian yang dilakukan FPR masih banyak perangkat-perangkat yang tidak dimamfaatkan fungsinya, seperti trafiic ligt, yang dipasang ditempat-tempat yang tidak tepat, seolah-olah hanya mengejar paket fisik proyek saja di Dishub. Bahkan perangkat yang ada tidak dimamfaatkan secara maksimal.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terakhir edo menegaskan bila Dishub tidak segera mengambil langkah-langkah signifikan dalam usaha pengaktifan terminal Tibe B Petanang kecamatan Lubuklinggau Utara I denfan memfungsikan terminal dan menertibkan angdes, FPR bersama Forum Sopir angkot Megang (FSAM) yang merupakan bagian dari FPR akan melakukan aksi demontrasi besar-besaran. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Edo&lt;br /&gt;(berita disadur dari media-media Lokal, dan diedit oleh Politiksaman.com)at&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7017773350261832607-3171478562613926044?l=susduk-politiksaman.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://susduk-politiksaman.blogspot.com/feeds/3171478562613926044/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://susduk-politiksaman.blogspot.com/2009/09/ketua-harian-front-perlawanan-rakyat_09.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7017773350261832607/posts/default/3171478562613926044'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7017773350261832607/posts/default/3171478562613926044'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://susduk-politiksaman.blogspot.com/2009/09/ketua-harian-front-perlawanan-rakyat_09.html' title='Terminal Petanang (Tipe B) dibengkalaikan Kadishub Lubuklinggau'/><author><name>edo</name><uri>http://www.blogger.com/profile/04152359759105410288</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='25' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_eUAWy6T8vGI/SogeuH74sdI/AAAAAAAAAAM/k49zH4CaoLI/S220/edo.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://3.bp.blogspot.com/_eUAWy6T8vGI/SrMi0drsvnI/AAAAAAAAAEg/ZGoSbMy7rOM/s72-c/terminal+petanang.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-7017773350261832607.post-5846582519475458329</id><published>2009-09-05T20:17:00.003+07:00</published><updated>2009-09-05T20:33:30.262+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Audit BPK Tahun 2004 s/d 2008'/><title type='text'>Audit BPK Tahun 2004 s/d 2008</title><content type='html'>&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7017773350261832607-5846582519475458329?l=susduk-politiksaman.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://susduk-politiksaman.blogspot.com/feeds/5846582519475458329/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://susduk-politiksaman.blogspot.com/2009/09/audit-bpk-tahun-2004-sd-2008.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7017773350261832607/posts/default/5846582519475458329'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7017773350261832607/posts/default/5846582519475458329'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://susduk-politiksaman.blogspot.com/2009/09/audit-bpk-tahun-2004-sd-2008.html' title='Audit BPK Tahun 2004 s/d 2008'/><author><name>Suduk</name><uri>http://www.blogger.com/profile/00026023214225485463</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-7017773350261832607.post-6313045018791639550</id><published>2009-09-05T20:16:00.000+07:00</published><updated>2009-09-05T20:17:13.713+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Undang-undang Pemekaran Prov'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Kabupaten dan Kota'/><title type='text'>Undang-undang Pemekaran Prov, Kabupaten dan Kota</title><content type='html'>&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7017773350261832607-6313045018791639550?l=susduk-politiksaman.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://susduk-politiksaman.blogspot.com/feeds/6313045018791639550/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://susduk-politiksaman.blogspot.com/2009/09/undang-undang-pemekaran-prov-kabupaten.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7017773350261832607/posts/default/6313045018791639550'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7017773350261832607/posts/default/6313045018791639550'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://susduk-politiksaman.blogspot.com/2009/09/undang-undang-pemekaran-prov-kabupaten.html' title='Undang-undang Pemekaran Prov, Kabupaten dan Kota'/><author><name>Suduk</name><uri>http://www.blogger.com/profile/00026023214225485463</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-7017773350261832607.post-3126435612360582751</id><published>2009-09-05T20:15:00.002+07:00</published><updated>2009-09-05T20:16:15.325+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Undang-undang Otonomi Daerah'/><title type='text'>Undang-undang Otonomi Daerah</title><content type='html'>&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7017773350261832607-3126435612360582751?l=susduk-politiksaman.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://susduk-politiksaman.blogspot.com/feeds/3126435612360582751/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://susduk-politiksaman.blogspot.com/2009/09/undang-undang-otonomi-daerah.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7017773350261832607/posts/default/3126435612360582751'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7017773350261832607/posts/default/3126435612360582751'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://susduk-politiksaman.blogspot.com/2009/09/undang-undang-otonomi-daerah.html' title='Undang-undang Otonomi Daerah'/><author><name>Suduk</name><uri>http://www.blogger.com/profile/00026023214225485463</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-7017773350261832607.post-4858595191047113669</id><published>2009-09-05T20:15:00.001+07:00</published><updated>2009-09-05T20:15:42.298+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Susduk DPR dan DPRD'/><title type='text'>Susduk DPR dan DPRD</title><content type='html'>&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7017773350261832607-4858595191047113669?l=susduk-politiksaman.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://susduk-politiksaman.blogspot.com/feeds/4858595191047113669/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://susduk-politiksaman.blogspot.com/2009/09/susduk-dpr-dan-dprd.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7017773350261832607/posts/default/4858595191047113669'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7017773350261832607/posts/default/4858595191047113669'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://susduk-politiksaman.blogspot.com/2009/09/susduk-dpr-dan-dprd.html' title='Susduk DPR dan DPRD'/><author><name>Suduk</name><uri>http://www.blogger.com/profile/00026023214225485463</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-7017773350261832607.post-4958188881756043968</id><published>2009-09-05T20:14:00.000+07:00</published><updated>2009-09-05T20:15:05.793+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Susduk Pemilu kepala daerah 2009'/><title type='text'>Susduk Pemilu kepala daerah 2009</title><content type='html'>&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7017773350261832607-4958188881756043968?l=susduk-politiksaman.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://susduk-politiksaman.blogspot.com/feeds/4958188881756043968/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://susduk-politiksaman.blogspot.com/2009/09/susduk-pemilu-kepala-daerah-2009.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7017773350261832607/posts/default/4958188881756043968'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7017773350261832607/posts/default/4958188881756043968'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://susduk-politiksaman.blogspot.com/2009/09/susduk-pemilu-kepala-daerah-2009.html' title='Susduk Pemilu kepala daerah 2009'/><author><name>Suduk</name><uri>http://www.blogger.com/profile/00026023214225485463</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry></feed>
